Waspadai Celah Spekulatif Penyimpangan Realisasi Proyek Relokasi Kabel FO oleh Oknum Pelaksana di Wilayah Kota Bogor?

Selasa, 28 April 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, MNP – Kemungkinan (spekulasi) bisa terjadinya, berbagai penyimpangan di dalam satu proyek relokasi Kabel Fiber Optik (FO), oleh oknum Kontraktor itu kerap terjadi.

Hal tersebut terjadi di mana hingga kapan pun, disinyalir karena lemahnya pengawasan, atau adanya keinginan memotong biaya operasional, hingga “kejar” percepatan pengerjaannya terkait durasi waktunya.

Berdasarkan praktiknya (secara umum), berikut ini adalah praduga beberapa kemungkinan terjadinya penyimpangan:

1. Penyimpangan pada Spesifikasi Teknisnya (menyimpang dari RAB proyek). Pengurangan Kualitas dari Kabel : pihak si Kontraktor Pelaksana menggunakan kabel FO dengan core yang lebih sedikit, atau Material Pelindung (Armor) yang lebih rendah kualitasnya, dari yang dianggarkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) di proyeknya.

Penggunaan Komponen Substandar : si Kontraktor malah menggunakan Joint Closure, Konektor, hingga Tiang Penyangga FO yang murah serta tidak sesuai standar, untuk memotong biaya pengerjaannya.

Jarak tanam Kabel yang tidak sesuai : Kabel tidak ditanam sedalam aturan sesuai spesifikasi proyek. (Misal : hanya 30 cm saja, padahal seharusnya kabel ditanamkan di kedalaman 1 meter), sehingga berisiko rusak jika kena pengerjaan galian lain.

2. Penyimpangan praktik pada metode kerjanya, misalnya metode Cut and Cover semrawut : Galian tidak dikarungi, sisa galiannya berserakan, atau tidak ada pagar pengaman atau rambu lalu lintas yang juga tidak memadai.

Penyambungan (Splicing) asal-asalan : Sambungan kabelnya tidak dilakukan di dalam “Joint Closure” yang aman, atau teknik di dalam penyambungan kabel yang buruk, yang menyebabkan redaman jadi tinggi (sebab kan sinyal hilang/lossing signal).

Radius tekukan (Bending) pada kabel terlalu tajam : Kabel ditekuk melampaui batas standar tekuk, yang menyebabkan kegagalan total atau penurunan pada performa jaringan.

3. Penyimpangan dalam administrasi dan lahan pemasangan FO tanpa izin :
Menanam kabel FO hingga memasang Tiang, di Lahan milik Warga, Pemerintah atau milik pihak lain, tetapi tanpa izin (ilegal).

Dokumentasi Palsu, misal dengan membuat laporan progress dan dokumentasi fhoto kegiatannya yang tak sesuai dengan kondisi real di lapangan.

4. Penyimpangan Waktu dan Lingkungannya : Kabel semrawut menjuntai dari tiang-tiang ke bawah, pemasangan relokasi tidak dirapikan (kendur), hingga kabel menjuntai ke bawah (dalam pemasangan kabel udara), atau kabel nonghol keluar dari dalam tanah (dalam pemasangan kabel pendam/tanam), yang bisa membahayakan terhadap keselamatan warga.

5. Pengerjaan yang tidak selesai (mangkrak) : Biasanya kasus seperti ini terjadi, ketika si Kontraktor sudah mengambil bayaran, namun pekerjaannya tidak diselesaikan secara penuh, atau tak dikerjakan sesuai target spek proyek.

Hal itu, seperti kasus yang pernah terjadi sebelumnya di Kab Nganjuk, yang mana Kejari Nganjuk pernah mengusut “dugaan korupsi pengadaan hingga pemasangan” Jaringan Fiber Optik, proyek yang bernilai miliaran rupiah.

Dugaan kasus tersebut berupa pengurangan terhadap standard Spesifikasi dan Teknis Pelaksanaannya, dampak dari dugaan pemerasan dan tindak pidana korupsi “gratifikasi” yang dilakukan Oknum Sekdis Kominfo di Kabupaten Nganjuk itu.

Yang mana pada dinamika perjalanan kasus tersebut, Kejari Nganjuk menetapkan Sekdis Kominfo Nganjuk, Sujono, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi proyek Fiber Optik, senilai Rp 6 M, dengan dugaan aliran dana Rp 840 Juta (terinci).

Kasus terkait proyek APBD 2024, yang berfokus aliran dana ilegal disertai potensi keterlibatan pihak lain, dan dengan sidang yang sudah mulai terungkap pada April 2026 (baru-baru ini : red).

Adapun pantauan di lokasi proyek serupa, di sekitaran rute-rute jalan raya berikut ini : (Jln. RE. Abdullah, Jln. Veteran, Jln. Merdeka, Jln Perintis Kemerdekaan dan Jln. Mawar), wilayah Kota Bogor.

Selama Satu Pekan lebih (dalam pantauan Tim media ini secara intens), justru memicu praduga miring, dari makin menguatnya naluri skeptis jurnalis terhadap realisasi proyek tersebut. Karena tak kooperatifnya pihak pelaksana (APJATEL : red), di lapangan, ketika hendak dikonfirmasi tim wartawan media ini, terkait dinamika pekerjaan mereka.

Setidaknya ada beberapa point’ penting terkait, yang hendak dikonfirmasikan di dalam kurun waktu di atas. Antara lain mengenai Spek pekerjaan by data, sumber anggaran yang digunakan, durasi waktu pengerjaan, spesifikasinya Perusahaan penerima mandat (sebagai pelaksana serta konsultan pengawas proyek), APD dll.

Itu mengingat tidak adanya Plank Informasi proyek yang dipasang di proyek itu, selain banner-banner peringatan (Banner Warning) internal proyek.

Pertimbangan mendasar untuk itu, antara lain. Tiap proyek APJATEL, khusus di penataan dan penggelaran jaringan kabel, didanainya melalui kombinasi sumber anggaran dari pemerintah (APBN-APBD), serta yang berupa investasi mandiri, dari perusahaan anggota asosiasi tersebut. Karena seringkali didukung pihak Pemda, untuk infrastruktur Kota, seperti penggunaan APBD itu untuk merapikan kabel.

Berikut adalah contohnya, APBN-APBD itu digunakan untuk proyek penggelaran kabel telekomunikasi, terutama berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan jaringan telekomunikasi.

Lalu yang kedua, anggaran dari perusahaan anggota asosiasi (dari perusahaan si penyedia jaringan), yang mengeluarkan biayanya itu mandiri, untuk di penataan infrastruktur, seperti kabel FO tadi. Meski faktanya, itu sering mengeluhkan tinggi nya penarikan bea retribusi pihak pemerintah daerah.

Meskipun hal itu seringkali dianggap sebagai callenge (tantangan) dengan tradisi melekat meminta insentif pemerintah, untuk mengatasi mahalnya biaya penggelaran kabel itu, juga sewa sarana utilitas daerah penerima manfaat program tersebut.

Namun, lebih sangat disayangkan, hingga ditayangkannya ini berita, pihak pelaksananya tetap tidak berkenan untuk memberikan penjelasan ke tim media ini, malah kesan seperti sengaja main petak umpet dengan Wartawan, yang ingin mewawancarai dirinya.

Selain informasi yang diuraikan di atas tadi, baru hanya didapat informasi yang belum dapat dipertanggung jawabkan akurasi dan kebenarannya, dari beberapa pekerja di lapangan. Bahwa, dari seluruh pekerjaan tersebut “dipegang kendalinya oleh seorang Anggota Kodim” yang suka dipanggil dengan sebutan “Pak Pram” tanpa diketahui apa pangkat dan jabatannya. Pada Senin (27/4/2026) Kemarin.

Loading

Penulis : Asep Didi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kesaksian Mantan Bupati hingga Kadis PUPR Buka Tabir Lemahnya Legalitas Proyek Liang Saragi II
Lobi Proyek Strategis Nasional, Bupati Pakpak Bharat Ajukan 5 Program Prioritas ke Bappenas RI
Perkuat Sinergitas Legislatif dan TNI, Kodim 0612/Tasikmalaya Sambut Kunker Komisi I DPR RI
Nasi Grombyang Khas Pemalang: Kuliner Ikonik Sejak Era 1960-an, Mahakarya Berjuluk ‘Pusere Jawa’
Mengenal Kakek Yuyun: Pengamen ‘Borju’ dari Pemalang, Sang Maestro Lagu Lawas
Dony Oekon Bekali Masyarakat Cara Urus Rekomendasi BBM Subsidi Non-Barcode di Tasikmalaya
Diduga Pungli! Poswaspal Enrekang Tarik Retribusi di Jalan Nasional, LMR-RI: Perbup Tak Punya Kewenangan
Hadiri Pisah Sambut Dandenpom III/2 Garut, Bupati Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Terus Terjalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:05 WIB

Waspadai Celah Spekulatif Penyimpangan Realisasi Proyek Relokasi Kabel FO oleh Oknum Pelaksana di Wilayah Kota Bogor?

Selasa, 28 April 2026 - 17:44 WIB

Kesaksian Mantan Bupati hingga Kadis PUPR Buka Tabir Lemahnya Legalitas Proyek Liang Saragi II

Selasa, 28 April 2026 - 15:41 WIB

Lobi Proyek Strategis Nasional, Bupati Pakpak Bharat Ajukan 5 Program Prioritas ke Bappenas RI

Selasa, 28 April 2026 - 14:27 WIB

Perkuat Sinergitas Legislatif dan TNI, Kodim 0612/Tasikmalaya Sambut Kunker Komisi I DPR RI

Selasa, 28 April 2026 - 14:02 WIB

Nasi Grombyang Khas Pemalang: Kuliner Ikonik Sejak Era 1960-an, Mahakarya Berjuluk ‘Pusere Jawa’

Berita Terbaru