Tasikmalaya, MNP – Septyan Hadinata, kader Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus menjabat sebagai A’wan di Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan somasi terbuka kepada pemilik akun Facebook bernama “Abu Kautsar”.
Berdasarkan identifikasi publik diketahui pemilik akun tersebut bernama asli Abdul Latif, seorang pengajar di salah satu SMA Islam Terpadu (SMAIT) di Kecamatan Cikalong serta merupakan salah satu pengurus partai politik tingkat kecamatan.
Pada tanggal 28 Juni 2025, akun tersebut telah melakukan penyebaran ulang sebuah unggahan provokatif dan mengandung unsur fitnah yang berasal dari akun M. Yusup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam gambar yang diposting ulang tersebut, terdapat foto sejumlah tokoh, salah satunya adalah Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, yang disandingkan dengan tulisan bersifat insinuatif dan sangat tendensius, yakni
“SEJAUH MANA AGEN ZIONIS ISRAHELL BEROPERASI DI INDONESIA”, serta ditambahkan komentar pribadi oleh akun “Abu Kautsar”: “anjink… anjink Israel yang ada di Indonesia”.
Septyan Hadinata menyebut, tindakan tersebut telah mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan pribadi maupun institusi Nahdlatul Ulama secara keseluruhan, serta mengandung unsur ujaran kebencian (hate speech) yang dapat memicu perpecahan sosial dan kegaduhan publik.
“Berdasarkan hal tersebut, kami menyampaikan surat somasi terbuka sebagai bentuk peringatan resmi dan sebagai langkah awal menuju proses hukum,” tegas Septyan Hadinata.
Penyebaran informasi bohong, fitnah, dan ujaran kebencian ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3), yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
2. Pasal 28 ayat (2) UU ITE, tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan 311, tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Lantaran itu, Septyan memberikan batas waktu 2 x 24 jam sejak press release ini dipublikasikan, agar pihak bersangkutan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka serta memberikan klarifikasi secara tertulis.
“Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada respons atau itikad baik, maka kami akan melanjutkan proses ini ke jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata, sebagai bentuk perlindungan terhadap marwah organisasi, pribadi, dan kehormatan para tokoh Nahdlatul Ulama,” tegas Septyan.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi kebencian yang tidak berdasar, serta menghormati peran dan kontribusi tokoh agama dalam membangun peradaban dan kedamaian bangsa.
“Demikian press release ini kami sampaikan sebagai pernyataan resmi sekaligus bentuk tanggung jawab moral kami terhadap marwah Nahdlatul Ulama dan kehormatan tokoh-tokohnya,” pungkas Septyan.
![]()
Penulis : Redaksi









Tinggalkan Balasan