BARITO TIMUR, MNP – Otonomi daerah seharusnya menjadi instrumen kemandirian, bukan sekadar jargon administratif yang kehilangan daya gigit.
Ia dirancang untuk memastikan bahwa daerah memiliki kendali atas sumber daya, aktivitas ekonomi, dan—yang paling krusial—aliran pendapatan.
Namun di Barito Timur (Bartim), realitas di lapangan justru memperlihatkan paradoks yang mengusik akal sehat: aktivitas ekonomi berjalan masif, tetapi kontribusi fiskalnya diduga bocor ke luar daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaan mendasarnya sederhana, tetapi dampaknya besar: berapa banyak kendaraan operasional milik perusahaan—baik tambang maupun perkebunan—yang benar-benar terdaftar di Bartim, dan ke mana pajaknya mengalir?
Setiap hari, jalan-jalan di Bartim dilintasi kendaraan berat: dump truck, angkutan hasil tambang, hingga mobil operasional perusahaan.
Mereka hadir bukan sesekali, melainkan menjadi denyut utama aktivitas industri. Namun, pelat nomor kendaraan tersebut sering kali menunjukkan identitas luar daerah.
Ini bukan sekadar detail teknis—ini adalah indikator potensi kebocoran pendapatan yang sistemik.
Padahal, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran telah berulang kali menegaskan bahwa seluruh kendaraan operasional perusahaan yang berusaha di Kalimantan Tengah wajib menggunakan pelat lokal.
Arahan itu bukan tanpa alasan: agar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)—dua komponen vital Pendapatan Asli Daerah (PAD)—tidak mengalir ke wilayah lain.
Jika ratusan hingga ribuan kendaraan tersebut benar terdaftar di luar daerah, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan kerugian struktural.
Bartim menanggung beban infrastruktur—jalan rusak, polusi, dan tekanan lingkungan—tanpa menerima kompensasi fiskal yang sepadan.
Ini bukan hanya persoalan angka dalam laporan keuangan daerah, tetapi menyangkut keadilan bagi masyarakat lokal. Lebih jauh lagi, fenomena ini mencerminkan kegagalan dalam mengawal semangat otonomi daerah.
Bagaimana mungkin sebuah daerah yang menjadi lokasi eksploitasi sumber daya justru tidak menikmati hasil optimal dari aktivitas tersebut?
Jika dibiarkan, Bartim berisiko terjebak dalam posisi sebagai “wilayah produksi tanpa kendali fiskal”—sebuah kondisi yang merugikan dalam jangka panjang.
Pemerintah daerah tidak bisa lagi bersikap reaktif atau menunggu. Diperlukan langkah konkret dan terukur.
Pendataan ulang kendaraan operasional perusahaan harus dilakukan secara menyeluruh dan terbuka. Audit lintas instansi—melibatkan Dinas Perhubungan, Samsat, dan Badan Pendapatan Daerah—harus menjadi prioritas, bukan wacana.
Transparansi menjadi kunci agar publik mengetahui sejauh mana potensi PAD yang selama ini mungkin terlewatkan.
Di sisi lain, perusahaan juga harus berhenti berlindung di balik alasan efisiensi administratif.
Kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi bentuk tanggung jawab moral terhadap daerah tempat mereka beroperasi.
Mengambil keuntungan dari sumber daya lokal tanpa memberikan kontribusi maksimal kepada daerah adalah praktik yang tidak etis, meskipun mungkin “legal” secara administratif.
Jika praktik penggunaan pelat luar daerah terus dibiarkan, maka otonomi daerah kehilangan maknanya. Ia hanya akan menjadi formalitas tanpa substansi—sebuah sistem yang ada di atas kertas, tetapi gagal melindungi kepentingan daerah.
Sudah saatnya ditegaskan kembali prinsip yang seharusnya menjadi dasar:
beroperasi di Bartim, maka bayar pajak di Bartim.Tanpa itu, otonomi daerah hanya akan menjadi ilusi yang mahal bagi masyarakat yang menanggung dampaknya setiap hari.
![]()
Penulis : Yulius Yartono









Tinggalkan Balasan