Imigrasi Mati Rasa: 117 Hari WNA Ilegal dan Negara Sekadar Menonton

Minggu, 1 Juni 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Indonesia bukan negeri tanpa hukum. Tapi di bawah pengawasan Kantor Imigrasi Kota Tasikmalaya, hukum tampaknya sekadar dekorasi dinding kantor—dipajang, dibaca sambil lalu, tapi dilanggar tanpa rasa malu.

Statement tersebut diutarakan Muamar Khadapi selaku Ketua Cabang SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya, Minggu (01/06/2025).

Seorang warga negara India tinggal ilegal selama 117 hari. Bukan kesalahan teknis, bukan keterlambatan administratif, ini murni penghinaan terhadap kedaulatan. Dan apa yang dilakukan negara? Duduk diam, menunggu waktu, baru bereaksi setelah semuanya terbongkar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muamar Khadapi menilai, jika ada satu orang asing bisa hidup lebih dari tiga bulan tanpa izin tinggal, maka tidak berlebihan jika publik mencurigai bahwa kantor imigrasi kita sedang tertidur, atau lebih buruk—membiarkan ini terjadi dengan sadar.

“Jangan-jangan ini bukan satu-satunya kasus. Jangan-jangan, kantor ini bukan lagi pelindung batas negara, tapi lorong gelap tempat masuknya orang-orang yang tak seharusnya diizinkan,” kata Muamar Khadapi.

Pertanyaannya, apa kerja Kantor Imigrasi Kota Tasikmalaya? Apakah mereka hanya duduk manis di balik meja sambil menstempel berkas?

Apakah mereka hanya melayani yang “berani bayar” dan menutup mata terhadap yang menyelinap di balik sistem? Atau apakah mereka begitu terbiasa dengan kebocoran hukum, hingga 117 hari pelanggaran dianggap hal biasa?

Pasal 122 UU No. 6 Tahun 2011 jelas menyatakan: penyalahgunaan izin tinggal adalah tindak pidana. Bahkan bisa dipenjara hingga 5 tahun. Tapi siapa yang mengawasi pelaksanaannya jika penjaganya sendiri tumpul? Atau sudah dibeli?

Muamar Khadapi menegaskan, kalau ini terjadi karena pembiaran, kelalaian, atau bahkan “pengaturan di balik layar”, maka pejabat terkait bisa dijerat Pasal 421 KUHP: penyalahgunaan wewenang.

“Bahkan bisa masuk ranah korupsi administratif jika terbukti ada keuntungan pribadi. Tapi publik pesimis: berapa banyak kasus yang benar-benar ditindak?,” tegas Muamar Khadapi.

Kantor Imigrasi seharusnya menjadi garda depan pertahanan administratif negara. Tapi kini justru jadi lubang kebocoran paling lebar.

Negara ini bukan rumah kosong yang bisa dimasuki siapa saja lalu ditinggalkan seenaknya. Jika lembaga seperti imigrasi saja sudah mati rasa terhadap pelanggaran terang-terangan, maka sejatinya kita sedang hidup di negara yang hanya terlihat berdaulat di atas kertas.

Muamar Khadapi menyindir para pejabat di Kantor Imigrasi Tasikmalaya — apa yang Anda lakukan selama 117 hari itu? Jangan salahkan sistem. Sistem hanya secanggih kesadaran orang yang mengoperasikannya.

“Jika yang duduk di balik sistem sudah apatis, korup, atau lelah berpura-pura peduli — maka kita tidak sedang kekurangan teknologi, kita sedang krisis integritas. Jika negara tak bisa mengurus satu orang asing yang tinggal ilegal, bagaimana mungkin ia mengurus 270 juta rakyatnya?,” tandasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

‎Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Tingkatkan Kompetensi Kader ASI Eksklusif di Kelurahan Sumelap
Tingkatkan Daya Tarik Wisata Garut, Bupati Dorong Event Olahraga Berkualitas
Peringati HKN dan Hari Koperasi ke-79, Pemcam Kuala Cenaku Ajak ASN Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan
Polres Barito Timur Gencar Pantau Hotspot, Kapolres: Bakar Hutan dan Lahan Langsung Ditindak
Polres Garut Ungkap 13 Kasus Narkoba Periode Juni-Juli 2026, 20 Tersangka Diamankan
212 CPNS Formasi 2024 Resmi Diangkat Jadi PNS di Barito Timur
Sertifikat Terbit di Kawasan Sempadan, Kredibilitas BPN Kota Tasikmalaya Dipertanyakan
Perkuat Layanan Kemanusiaan, Bank BTN Hibahkan Satu Unit Ambulans untuk Relindo Pemalang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:06 WIB

‎Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Tingkatkan Kompetensi Kader ASI Eksklusif di Kelurahan Sumelap

Senin, 20 Juli 2026 - 15:48 WIB

Tingkatkan Daya Tarik Wisata Garut, Bupati Dorong Event Olahraga Berkualitas

Senin, 20 Juli 2026 - 15:28 WIB

Peringati HKN dan Hari Koperasi ke-79, Pemcam Kuala Cenaku Ajak ASN Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan

Senin, 20 Juli 2026 - 13:16 WIB

Polres Barito Timur Gencar Pantau Hotspot, Kapolres: Bakar Hutan dan Lahan Langsung Ditindak

Senin, 20 Juli 2026 - 13:02 WIB

Polres Garut Ungkap 13 Kasus Narkoba Periode Juni-Juli 2026, 20 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru