BARITO TIMUR , MNP – Polres Barito Timur memperketat pengawasan titik-titik hotspot di seluruh wilayah Kabupaten Barito Timur.
Langkah ini diambil untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso menegaskan seluruh personel telah diperintahkan meningkatkan patroli dan pemantauan secara intensif, baik melalui data hotspot, patroli lapangan, maupun koordinasi dengan instansi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membakar hutan maupun lahan. Tindakan tersebut sangat berbahaya dan dapat memicu kebakaran besar yang merugikan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta perekonomian,” tegas AKBP Eddy Santoso, Senin (20/7/2026).
Kapolres menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran lahan. Polres Barito Timur akan langsung menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
“Pembukaan lahan dengan cara membakar adalah tindakan melanggar hukum. Kami siap melakukan penegakan hukum tanpa kompromi,” tegasnya.
Masyarakat diminta aktif melaporkan setiap aktivitas pembakaran lahan yang diketahui agar dapat segera ditangani sebelum api meluas.
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam pidana berat berdasarkan beberapa undang-undang:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Memberikan dasar hukum penindakan bagi pelaku usaha yang membakar lahan.
Polres Barito Timur melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan karhutla.
Dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan Kabupaten Barito Timur terhindar dari bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan