Polres Barito Timur Gencar Pantau Hotspot, Kapolres: Bakar Hutan dan Lahan Langsung Ditindak

Senin, 20 Juli 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kapolres Bartim, AKBP Eddy Santoso ,S.I.K

Foto Kapolres Bartim, AKBP Eddy Santoso ,S.I.K

BARITO TIMUR , MNP – Polres Barito Timur memperketat pengawasan titik-titik hotspot di seluruh wilayah Kabupaten Barito Timur.

Langkah ini diambil untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso menegaskan seluruh personel telah diperintahkan meningkatkan patroli dan pemantauan secara intensif, baik melalui data hotspot, patroli lapangan, maupun koordinasi dengan instansi terkait.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membakar hutan maupun lahan. Tindakan tersebut sangat berbahaya dan dapat memicu kebakaran besar yang merugikan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta perekonomian,” tegas AKBP Eddy Santoso, Senin (20/7/2026).

Kapolres menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran lahan. Polres Barito Timur akan langsung menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum.

“Pembukaan lahan dengan cara membakar adalah tindakan melanggar hukum. Kami siap melakukan penegakan hukum tanpa kompromi,” tegasnya.

Masyarakat diminta aktif melaporkan setiap aktivitas pembakaran lahan yang diketahui agar dapat segera ditangani sebelum api meluas.

Ancaman Hukuman Berat
Pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam pidana berat berdasarkan beberapa undang-undang:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Memberikan dasar hukum penindakan bagi pelaku usaha yang membakar lahan.

Polres Barito Timur melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan karhutla.

Dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan Kabupaten Barito Timur terhindar dari bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, 95 Tersangka dan Jutaan Obat Keras Diamankan
Pelantikan DPP SWI Periode 2026-2031 Jadi Momentum Perkuat Soliditas Wartawan
Terjang Cuaca Panas, TNI dan Warga Parungponteng Gotong Royong Rampungkan TPT TMMD Ke-129
‎Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Tingkatkan Kompetensi Kader ASI Eksklusif di Kelurahan Sumelap
Tingkatkan Daya Tarik Wisata Garut, Bupati Dorong Event Olahraga Berkualitas
Peringati HKN dan Hari Koperasi ke-79, Pemcam Kuala Cenaku Ajak ASN Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan
Polres Garut Ungkap 13 Kasus Narkoba Periode Juni-Juli 2026, 20 Tersangka Diamankan
212 CPNS Formasi 2024 Resmi Diangkat Jadi PNS di Barito Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 22:55 WIB

Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, 95 Tersangka dan Jutaan Obat Keras Diamankan

Senin, 20 Juli 2026 - 20:53 WIB

Pelantikan DPP SWI Periode 2026-2031 Jadi Momentum Perkuat Soliditas Wartawan

Senin, 20 Juli 2026 - 20:40 WIB

Terjang Cuaca Panas, TNI dan Warga Parungponteng Gotong Royong Rampungkan TPT TMMD Ke-129

Senin, 20 Juli 2026 - 16:06 WIB

‎Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Tingkatkan Kompetensi Kader ASI Eksklusif di Kelurahan Sumelap

Senin, 20 Juli 2026 - 15:48 WIB

Tingkatkan Daya Tarik Wisata Garut, Bupati Dorong Event Olahraga Berkualitas

Berita Terbaru