Bogor, MNP – Kritik membangun bermotif meluruskan, dari Eks Wakil Walikota Bogor, (periode 2014-2019) dari Fraksi PD, Usmar Hariman, terhadap kesalahan pada penulisan Tipe terminal Bubulak.
Seharusnya ditulis “Tipe B” namun malah tercantum “Tipe C” di Plank Informasi Proyek program revitalisasi terminal tersebut, di Jum’at (23/5/2025) lalu, tapi rupanya dianggap angin lalu belaka oleh pihak manajemen dari si Penyedia Jasa, CV. Maju Maju Mapan.
Diduga karena sudah tidak berpengaruh lagi, semenjak purna baktinya. Sehingga kritikannya tidak dihiraukan oleh pihak Penyedia Jasa di proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun kritikan tersebut mendasar dan bertujuan positif, tetapi faktanya memang tidak lagi didengar oleh pihak terkritiknya seolah sudah dianggap auman Macan Ompong. Itu realita buruk yang terjadi di lokasi Revitalisasi Terminal Bubulak hari ini, Minggu (1/6/2025).
Seperti yang kita ketahui, bahwa terminal yang ada di Indonesia dibagi dalam tiga (3) tipe terminal, yakni tipe A, tipe B dan terminal tipe C yang telah dipisahkan pada kewenangannya. Menjadi milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten.
Pembagiannya dilakukan berdasar UU No 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, yang hanya membagi berdasarkan kewenangan pengelolaan terminal.
Adapun Penentuan tipe dan kelas terminalnya, itu dilakukan berdasarkan fungsi pelayanan, fasilitas pelayanan dan kewennagan.
Berdasarkan fungsi pelayanannya, terminal penumpang diklasifikasi kan kedalam tiga tipe tadi, (PP RI No.43 tahun 1993) yaitu : Terminal penumpang Tipe A, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan umum penumpang bagi angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan angkutan lintas batas (Antar Negara), serta Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), lalu Angkutan Perkotaan (Angkot), serta Angkutan Pedesaan (Ades).
Terminal penumpang Tipe B, yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Perkotaan (Angkot), serta Angkutan Pedesaan (Ades).
Terminal penumpang Tipe C, yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk Angkutan Pedesaan (Ades).
Yang mana dalam klasifikasi terminal tersebut, akan mendasari pertimbangan keperluan perencanaan untuk berbagai fasilitas penunjang, pada masing – masing tipe terminal. Tipe berbeda akan menuntut jumlah dan dimensi terkait fasilitas pendukung yang berbeda pula.
Demikian halnya dengan lokasi terminal, di masing – masing tipe itu mempunyai kriteria tersendiri, di dalam penentuan lokasinya, yang sesuai dengan tipe layanan yang diembannya.
Selain dibedakan berdasar tipenya itu, terminal juga dibedakan berdasarkan kelas terminal yaitu terminal kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 (Permen 132 tahun 2015).
Pembagian kelas terminal ditetapkan melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan, yang didasari oleh tingkatan permintaan angkutan, keterpaduan layanan angkutan, jumlah trayek, jenis pelayanan angkutan, fasilitas utama dan penunjang terminal, serta simpul asalnya dan tujuan angkutan sendiri.
Dalam penetapan tipe terminal terdapat pembagian kewenangan, dalam proses penetapan. Kewenangannya tersebut meliputi. Menteri, dengan memperhatikan masukan Gubernur, untuk Terminal Penumpang Tipe A.
Gubernur, memperhatikan masukan Bupati/ Walikota, untuk terminal penumpang Tipe B. Bupati dan Walikota memperhatikan usulan atau masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di Bidang Sarana – Prasarana Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk Terminal Tipe C.
Lalu Gubernur, dengan memperhatikan usulan/ masukan dari SKPD yang bertanggungjawab pada bidang sarana-prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk Terminal Tibe B dan C di Provinsi tingkat Provinsi.
Sedangkan kalau terdapat perubahan dalam penetapan Terminal Penumpang, itu dilakukan melalui beberapa prosedur perubahan yang meliputi :
1. Perubahan dilakukan berdasarkan evaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali,
2. Perubahan dilakukan berdasarkan perubahan jaringan jalan dan perkembangan wilayah.
3. Evaluasi dilakukan oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan, untuk kategori terminal penumpang Tipe A dan Gubernur untuk kategori Terminal penumpang Tipe B, sedangkan Bupati/Walikota, untuk kategori terminal Tipe C.
Oleh karena itu, penulisan Tipe yang salah atau tidak sesuai klasifikasi, seperti yang tercantum pada Plank Informasi Proyek, itu jelas layak dikritisi dan sepantas nya segera direvisi.
Karena itu termasuk pembodohan publik, substansinya juga tak sesuai dengan Undang – undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
![]()
Penulis : Asep Didi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan