Tasikmalaya, MNP – Di tengah deretan kantor pelayanan publik, Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya berdiri sebagai benteng terakhir perlindungan hak milik rakyat atas tanah.
Namun ironi terjadi di Kota Tasikmalaya, di mana institusi yang semestinya menjadi pelayan keadilan justru diduga ikut bermain dalam permainan kotor menyangkut hak hidup masyarakat.
Kasus yang menimpa ahli waris Hj. Eroh adalah potret telanjang betapa rusaknya sistem pertanahan kita. Sertifikat Hak Milik No. 896 yang dulunya sah dan legal, kini dipermainkan hingga sebagian tanah warisan tersebut raib dari peta dan fakta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih parah lagi, tanah itu justru dimanfaatkan untuk fasilitas umum tanpa proses ganti rugi dan tanpa persetujuan pemilik sah.
Kasus ini menjadi sorotan Muhammad Rifa’i dari aktivis mahasiswa SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya.
Ia menilai, apakah ini hanya kelalaian administratif biasa? Atau memang ada permainan sistematis yang mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan dan pemalsuan dokumen?
“Jika aparat negara, dalam hal ini pejabat BPN, ikut serta dalam penghilangan hak milik rakyat tanpa proses hukum yang sah, maka ini jelas bentuk kejahatan jabatan dan pelanggaran hukum berat,” kata Muhammad Rifa’i, Minggu (01/06/2025).
Dalam kacamata hukum, tindakan seperti ini berpotensi melanggar:
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun, jika terbukti terjadi manipulasi dokumen pertanahan atau sertifikat yang disengaja.
Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, dengan ancaman penjara hingga 2 tahun 8 bulan, jika pejabat BPN dengan sengaja mengabaikan hak warga atau memfasilitasi penyimpangan.
Dan yang paling serius, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup bagi siapa pun yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dan merugikan masyarakat.
Menurut Muhammad Rifa’i, masalahnya bukan sekadar hilangnya beberapa meter tanah. Ini adalah persoalan moral, keadilan, dan integritas negara.
Ketika rakyat kecil berhadapan dengan birokrasi yang tidak berpihak dan bahkan diduga menjadi bagian dari masalah, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan, tetapi juga legitimasi hukum itu sendiri.
“Sampai kapan rakyat harus menjadi korban dari birokrasi yang semestinya melayani? Mengapa penataan ulang data tanah bisa dilakukan sepihak tanpa verifikasi dan pengawasan ketat?,” ujarnya.
Muhammad Rifa’i meminta sudah waktunya lembaga seperti KPK, Kejaksaan, dan Ombudsman turun tangan. BPN Kota Tasikmalaya tidak boleh lagi berlindung di balik meja pelayanan yang dingin dan birokrasi kaku.
Pasalnya, jika benar ada pemalsuan, penyalahgunaan wewenang, atau kolusi dalam redistribusi hak milik tanah, maka pejabat terkait harus diadili tanpa kompromi. Jangan biarkan tanah rakyat dikeruk diam-diam oleh tangan negara yang seharusnya melindungi.
“Jika hak atas tanah saja bisa dihapus oleh pena birokrasi, maka sesungguhnya rakyat bukan lagi pemilik negeri ini, melainkan penyewa yang setiap saat bisa diusir,” tutup Muhammad Rifa’i.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan