Tasikmalaya, MNP – Aksi demonstrasi yang dilaksanakan oleh SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya kemarin di lokasi eksekusi tanah dekat RS Jantung JHC menjadi buah bibir publik.
Muamar Khadapi Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya mengatakan, pihaknya perlu meluruskan agar publik tidak terjebak dalam narasi yang menyesatkan.
Pertama, aksi ini murni perjuangan untuk membela tanah milik H. Iis Munajir yang diduga dieksekusi tidak sesuai tahapan hukum dan peruntukannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada kepentingan politik, tidak ada pihak yang menunggangi, dan tidak ada bayaran sepeserpun yang diterima kader. Kami hadir karena panggilan nurani untuk memperjuangkan hak masyarakat,” tegasnya, Kamis (28/08/2025).
Kedua, isu bahwa aksi ini tidak berizin adalah keliru. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dengan tegas menyatakan dalam Pasal 10 ayat (1): “Setiap warga negara yang akan menyampaikan pendapat di muka umum wajib memberitahukan secara tertulis kepada kepolisian.”
“Artinya, demonstrasi tidak memerlukan izin, hanya pemberitahuan. Dan pemberitahuan resmi telah kami tempuh ke Polres Kota Tasikmalaya. Maka, menyebut aksi kami ilegal sama sekali tidak tepat,” kata Muamar Khadapi.
Ketiga, dalam dinamika lapangan, benar terjadi dorong-dorongan antara massa dan aparat hingga situasi menjadi chaos. Beberapa kader SAPMA mengalami luka, bahkan patah tulang. Itu adalah konsekuensi dari aksi di lapangan.
“Namun kami tegaskan bahwa SAPMA tidak pernah menginstruksikan tindakan represif. Jika kemudian muncul isu Kapolres terpukul atau tersiku, kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya,” ungkapnya.
Tetapi setelah dicek, Muamar Khadapi melihat tidak ada kader yang melakukan hal demikian; yang terjadi semata dorong-dorongan akibat situasi memanas.
“Kami tetap menghormati upaya Kapolres dan jajaran yang sejak awal mengawal jalannya aksi,” jelasnya.
Keempat, perlu ditekankan bahwa SAPMA tidak pernah menghalangi proses eksekusi tanah, hanya menuntut agar aturan hukum ditegakkan.
“Silakan eksekusi dilaksanakan apabila prosesnya sudah sesuai prosedur hukum dan produk pengadilan yang sah, tidak cacat aturan, dan tidak merugikan hak warga negara,” bebernya.
Penolakan SAPMA PP bukan terhadap eksekusi itu sendiri, melainkan terhadap prosedur yang cacat dan diduga sarat penyimpangan.
“Di luar dinamika teknis aksi, substansi persoalan tanah inilah yang menjadi alasan utama perjuangan SAPMA,” imbuh Muamar Khadapi.
Berdasarkan gugatan yang sedang berjalan:
• Pelelangan tanah diduga cacat hukum karena pemenang lelang menggunakan identitas KTP yang tidak sah, jelas melanggar KUHP Pasal 264 dan 266 serta UU Administrasi Kependudukan.
• Bank sebagai kreditur dan KPKNL sebagai pelaksana lelang diduga tidak melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan nilai limit lelang sebagaimana diatur PMK No. 213/PMK.06/2020.
• Nilai objek lelang ditetapkan sebesar Rp 340 juta, jauh di bawah NJOP dan appraisal wajar, yang berarti merugikan pemilik tanah.
• Diduga terjadi persekongkolan antara pihak kreditur, KPKNL, dan pemenang lelang sehingga hak pemilik tanah dirampas secara sewenang-wenang.
• Padahal UUD 1945 Pasal 28H ayat (4) menegaskan: “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
“Maka wajar bila SAPMA turun ke jalan. Adagium hukum menyatakan: “Fiat justitia ruat caelum” – keadilan harus ditegakkan, sekalipun langit runtuh,” ujar Muamar Khadapi.
Menurutnya, aksi kemarin bukanlah anarkisme, melainkan bentuk nyata mahasiswa dan pemuda berpihak pada keadilan.
“Luka di tubuh kader SAPMA bukan tanda kelemahan, melainkan bukti bahwa kami membayar perjuangan ini dengan pengorbanan. SAPMA bukan kriminal, SAPMA adalah suara rakyat,” pungkas Muamar Khadapi.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan