Tasikmalaya, MNP – Dialog yang berlangsung dalam forum resmi audiensi bersama Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, memperlihatkan secara telanjang bagaimana logika hukum dibungkam oleh narasi “kenyamanan publik” yang diproduksi secara manipulatif oleh pihak swasta.
Muamar khadapi Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya menyebut, dalam forum itu, perwakilan Primajasa dengan ringan menyatakan bahwa praktik menaik-turunkan penumpang di pool “tergantung kenyamanan masyarakat.”
Pernyataan ini kata Muamar Khadapi, dalam logika hukum dan etika kebijakan publik, adalah bentuk vulgar dari pembelaan atas pelanggaran sistematis yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenyamanan masyarakat tidak bisa dijadikan tameng untuk melegitimasi pelanggaran hukum. Jika fasilitas tersedia di luar terminal, tentu masyarakat akan mengaksesnya.
Tetapi justru di situlah letak kejahatan strukturalnya. Fasilitas itu disediakan bukan karena hukum memperbolehkan, tetapi karena pihak pelaku bisnis sadar bahwa negara lemah dan pembiaran adalah peluang.
“Maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan rekayasa kebijakan yang disponsori oleh kekuasaan modal dan difasilitasi oleh kelambanan institusi negara,” tegasnya.
Lebih dari itu, pernyataan dari direktur perusahaan otobus yang mempertanyakan “masyarakat yang mana yang kalian kawal?” mencerminkan ketidaktahuan sekaligus arogansi kapitalistik.
Bahwa dalam konstruksi relasi kuasa, masyarakat—terutama kelas bawah pengguna jasa—tidak pernah berada dalam posisi memiliki informasi hukum atau keberanian untuk menuntut hak.
Maka pertanyaan tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga mewakili wajah otoritarianisme bisnis yang merasa di atas hukum.
Lanjut Muamar Khadapi, perlu ditegaskan, izin operasional pool adalah izin untuk menyimpan dan merotasi armada, bukan untuk melayani penumpang layaknya terminal.
Jika mengikuti konstruksi yuridis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Permenhub Nomor 15 Tahun 2019, maka seluruh aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal Type A adalah pelanggaran hukum administratif dan substansial.
“Namun pelanggaran itu tidak terjadi sendirian. Ia dibungkus dalam diamnya institusi, bungkamnya pengawasan, dan lunturnya keberanian pemerintah. OPD teknis, seperti Dinas Perhubungan dan BPTD, telah terlalu lama bersikap permisif,” ujar Muamar Khadapi.
DPRD pun baru bersuara ketika tekanan publik tak lagi bisa dibendung. Di sinilah kita melihat bahwa negara sedang krisis otoritas dan mengalami apa yang disebut para pemikir hukum sebagai “erosi legitimasi birokrasi.”
Muamar Khadafi menyatakan, jika logika hukum ditundukkan oleh logika pasar, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran, tetapi pembajakan hukum oleh modal. Dan selama ini, praktik itu telah dianggap lumrah, bahkan dibela oleh mereka yang merasa dirinya tak tersentuh.
Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil—tidak sedang melawan perusahaan, namun melawan normalisasi kesalahan yang dikukuhkan oleh kelambanan negara dan pembiaran kekuasaan.
“Maka, penegakan aturan bukan sekadar prosedural, melainkan tindakan moral dan restoratif terhadap keadilan publik. Jika pemerintah tak mampu mencabut izin, maka publiklah yang akan mencabut kepercayaan,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan