Ciamis, MNP – Seorang warga Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat berinisial YDS diduga melakukan tindakan penghinaan terhadap Profesi Wartawan melalui akun Facebook miliknya yang kini tersebar screenshotnya.
“Sok Atuh Daratang deui maraneh teh Wartawan NU sok marentaan duit… mengpeng keur Aya molen ku aing Wang asupkn kana molen Kabeh,” tulis YDS dalam postingan akun Facebooknya.
Kalau diartikan, Silakan datang kesini kalian wartawan yang suka minta uang, selagi ada Molen (mesin cor, red), sama saya akan dimasukkan ke molen semuanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, karena menjadi viral dan memanas, postingan tersebut sudah ditarik kembali oleh si pemilik akun, akan tetapi screenshot dari postingannya sudah tersebar di kalangan awak media.
Menyikapi itu, Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) DPD Tasikmalaya Raya Denden Deni menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh YDS.
Deden menyebut, beredarnya screenshot status Facebook, diduga mengarah pada penghinaan profesi Jurnalis atau Wartawan.
“Saya sangat menyangkan dan ucapan seperti itu sangat tidak patut di utarakan, apalagi ini di dunia maya,” kata Deden, Kamis (23/11/2023).
Adapun lanjut dia, jika orang tersebut merasa alergi atau tidak suka dengan Wartawan, sepatutnya tidak boleh seperti itu, karena wartawan yang jelas itu dilindungi UU Pers.
“Tulisan postingan itu pelanggaran, itu sebuah penghinaan pada seluruh Insan Pers Indonesia. Telusuri oleh seluruh Wartawan, apa niat pemilik akun posting status seperti itu,” tandas Dede.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pemilik akun tersebut adalah oknum Guru honorer di Madrasah Ibtidaiyah wilayah Sindang Girang Kecamatan Kawali Kab Ciamis.
Bila merujuk pada hukum, oknum pemilik akun Facebook dengan nama inisial YDS tersebut bisa terkena tindakan pidana dengan melanggar ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik.
Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2008)/Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2016).
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan