BARITO TIMUR, MNP – Dalam tata kelola keuangan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, kepatuhan terhadap peraturan merupakan syarat mutlak untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan pencegahan terjadinya kerugian negara.
Salah satu prinsip dasar yang wajib dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pejabat pengelola anggaran, khususnya Kepala Dinas atau Pengguna Anggaran, adalah larangan tegas untuk memerintahkan badan usaha atau penyedia barang/jasa memulai pelaksanaan pekerjaan sebelum persyaratan administrasi dan anggaran terpenuhi sepenuhnya.
Secara hukum, seorang Kepala Dinas tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan pelaksanaan pekerjaan mendahului tahun anggaran apabila belum didukung oleh dokumen kontrak yang sah dan ketersediaan pagu anggaran yang tercantum dalam dokumen resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan yang bertentangan dengan ketentuan ini merupakan pelanggaran berat terhadap aturan keuangan negara dan berpotensi menjerat pihak terkait dalam konsekuensi hukum yang serius.
Berikut adalah penjelasan rinci mengenai landasan aturan, batasan, serta dampak hukum dari praktik memulai pekerjaan sebelum segala ketentuan terpenuhi:
1. Larangan Pelaksanaan Sebelum DIPA/DPA Disahkan
Pertama, setiap pelaksanaan pekerjaan wajib didasari oleh ketersediaan anggaran yang telah ditetapkan secara hukum.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah baru memiliki kekuatan mengikat setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) daerah, disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Sebelum dokumen tersebut ditetapkan, belum ada dasar hukum yang memungkinkan adanya pengeluaran keuangan maupun pelaksanaan kegiatan pembangunan atau pengadaan.
Oleh karena itu, memerintahkan badan usaha untuk mulai bekerja atau melakukan persiapan pelaksanaan sebelum DPA disahkan adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan keuangan.
Hal ini dikarenakan belum ada kepastian hukum mengenai ketersediaan dana dan alokasi anggaran yang diizinkan untuk digunakan.
Pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pada tahap ini dianggap tidak memiliki dasar hukum dan di luar koridor perencanaan yang telah ditetapkan oleh negara.
2. Larangan Utang atau Ikatan Perjanjian Tanpa Anggaran
Kedua, berdasarkan pedoman umum pengelolaan keuangan daerah, terdapat larangan tegas bagi pejabat yang berwenang untuk membuat ikatan perjanjian, menandatangani kontrak, atau membuat perikatan apa pun dengan pihak ketiga jika anggaran belanja untuk pekerjaan tersebut belum tersedia, belum dialokasikan, atau nilainya tidak cukup dalam dokumen anggaran yang sah.
Hal ini dimaksudkan agar pemerintah tidak menimbulkan kewajiban pembayaran (utang) yang tidak memiliki sumber dana pembiayaan yang jelas dan sah.
Lebih jauh lagi, memerintahkan badan usaha untuk mengerjakan sesuatu tanpa didasari oleh kontrak resmi yang telah ditandatangani oleh para pihak merupakan pelanggaran langsung terhadap prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kontrak merupakan satu-satunya instrumen hukum yang mengatur hak, kewajiban, lingkup pekerjaan, serta mekanisme pembayaran antara pengguna anggaran dan penyedia barang/jasa.
Tanpa adanya kontrak tersebut, segala bentuk perintah kerja maupun pelaksanaan fisik pekerjaan tidak diakui secara hukum dan berada di luar ketentuan prosedural yang berlaku.
3. Konsekuensi Hukum dan Keuangan
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan di atas memiliki dampak nyata yang merugikan baik bagi penyedia barang/jasa maupun pejabat yang memerintahkannya.
Apabila pekerjaan terlanjur dilaksanakan atau bahkan diselesaikan tanpa dasar kontrak yang sah dan tanpa dukungan anggaran yang benar pada tahun berjalan, maka akan timbul konsekuensi sebagai berikut:
– Tidak Dapat Dilakukan Pembayaran: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku lembaga yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, tidak akan memberikan pembenaran atau persetujuan atas pembayaran pekerjaan yang tidak memiliki dasar hukum pengadaan yang lengkap.
Artinya, meskipun pekerjaan telah selesai dikerjakan oleh penyedia barang/jasa, dana dari negara tidak dapat dicairkan karena pembayaran tersebut dianggap sebagai pengeluaran yang tidak sah atau melawan hukum.
– Risiko Tindak Pidana: Tindakan memerintahkan pekerjaan tanpa kontrak dan anggaran yang sah berpotensi menimbulkan temuan adanya penyalahgunaan wewenang.
Jika akibat tindakan tersebut menyebabkan pengeluaran dana negara yang tidak seharusnya atau menimbulkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu dipahami bahwa hanya ada satu kondisi yang menjadi pengecualian, di mana pekerjaan dapat dilaksanakan dan diselesaikan melewati batas tahun anggaran, namun tetap sah secara hukum.
Pengecualian tersebut berlaku apabila pekerjaan yang dimaksud merupakan pekerjaan lanjutan, di mana kontrak awalnya telah ditandatangani secara sah di tahun anggaran berjalan, serta pengerjaannya telah diberikan tambahan waktu atau perpanjangan masa pelaksanaan oleh pejabat yang berwenang sesuai mekanisme yang diizinkan.
Di luar kondisi ini, segala bentuk pekerjaan yang dimulai mendahului waktu atau tanpa kelengkapan dokumen adalah tindakan yang dilarang.
Sebagai acuan utama dalam memahami dan melaksanakan ketentuan ini, seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah diwajibkan merujuk secara langsung pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara rinci dan komprehensif.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan