Wali Murid Keluhkan Kebijakan Uang Komite di SMA Negeri 1 Sungkai Selatan

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, MNP – Sejumlah wali murid SMA Negeri 1 Sungkai Selatan menyampaikan keluhan terkait kebijakan pembayaran uang komite yang diterapkan oleh pihak sekolah melalui Surat Keputusan Komite Sekolah Nomor: 002/Komite-PGW/V1/2025 tertanggal 10 Juni 2025.

Para orang tua merasa keberatan dengan penetapan nominal sumbangan yang dinilai mengikat, padahal menurut regulasi yang berlaku, kontribusi dari wali murid seharusnya bersifat sukarela.

Keluhan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya pada:

Pasal 10 ayat (1): Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.

Pasal 10 ayat (2): Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk sumbangan dan/atau bantuan yang tidak mengikat.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, surat dari komite sekolah mencantumkan nominal pembayaran secara spesifik, tanpa memperjelas bahwa sifatnya sukarela.

Hal ini menurutnya dapat menimbulkan tekanan psikologis dan ekonomi, terutama bagi orang tua siswa dari keluarga kurang mampu.

“Suratnya seolah-olah menetapkan kewajiban, padahal seharusnya berbentuk sumbangan sukarela. Kalau ada rapat, itu pun tidak melibatkan semua wali murid secara menyeluruh,” ujarnya.

Wali murid tersebut juga menyoroti perbedaan pernyataan antara pihak sekolah dan bendahara terkait status pembayaran tersebut, yang semakin menimbulkan kebingungan.

“Jika tidak wajib, seharusnya ditulis tegas di surat. Tapi kenyataannya, bendahara menyebut ini wajib meskipun bisa dicicil,” tambahnya.

Menyikapi hal ini, para wali murid mendesak pihak sekolah dan komite untuk:

1. Meninjau ulang SK Komite Sekolah dan redaksional surat edaran agar tidak bertentangan dengan prinsip sukarela.

2. Melibatkan seluruh wali murid dalam forum yang transparan dan demokratis sebelum mengambil keputusan terkait sumbangan pendidikan.

3. Menghormati asas keadilan dan kemampuan ekonomi wali murid, dengan mempertimbangkan opsi lain seperti sumbangan terbuka atau program subsidi silang.

Para wali murid berharap agar kebijakan ini tidak menjadi preseden buruk yang dapat merusak kepercayaan antara pihak sekolah dan masyarakat.

Mereka menginginkan dialog terbuka yang menjunjung transparansi, musyawarah, dan kepatuhan terhadap regulasi pendidikan nasional.

Loading

Penulis : Basir

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB