Wali Murid Keluhkan Kebijakan Uang Komite di SMA Negeri 1 Sungkai Selatan

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, MNP – Sejumlah wali murid SMA Negeri 1 Sungkai Selatan menyampaikan keluhan terkait kebijakan pembayaran uang komite yang diterapkan oleh pihak sekolah melalui Surat Keputusan Komite Sekolah Nomor: 002/Komite-PGW/V1/2025 tertanggal 10 Juni 2025.

Para orang tua merasa keberatan dengan penetapan nominal sumbangan yang dinilai mengikat, padahal menurut regulasi yang berlaku, kontribusi dari wali murid seharusnya bersifat sukarela.

Keluhan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya pada:

Pasal 10 ayat (1): Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.

Pasal 10 ayat (2): Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk sumbangan dan/atau bantuan yang tidak mengikat.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, surat dari komite sekolah mencantumkan nominal pembayaran secara spesifik, tanpa memperjelas bahwa sifatnya sukarela.

Hal ini menurutnya dapat menimbulkan tekanan psikologis dan ekonomi, terutama bagi orang tua siswa dari keluarga kurang mampu.

“Suratnya seolah-olah menetapkan kewajiban, padahal seharusnya berbentuk sumbangan sukarela. Kalau ada rapat, itu pun tidak melibatkan semua wali murid secara menyeluruh,” ujarnya.

Wali murid tersebut juga menyoroti perbedaan pernyataan antara pihak sekolah dan bendahara terkait status pembayaran tersebut, yang semakin menimbulkan kebingungan.

“Jika tidak wajib, seharusnya ditulis tegas di surat. Tapi kenyataannya, bendahara menyebut ini wajib meskipun bisa dicicil,” tambahnya.

Menyikapi hal ini, para wali murid mendesak pihak sekolah dan komite untuk:

1. Meninjau ulang SK Komite Sekolah dan redaksional surat edaran agar tidak bertentangan dengan prinsip sukarela.

2. Melibatkan seluruh wali murid dalam forum yang transparan dan demokratis sebelum mengambil keputusan terkait sumbangan pendidikan.

3. Menghormati asas keadilan dan kemampuan ekonomi wali murid, dengan mempertimbangkan opsi lain seperti sumbangan terbuka atau program subsidi silang.

Para wali murid berharap agar kebijakan ini tidak menjadi preseden buruk yang dapat merusak kepercayaan antara pihak sekolah dan masyarakat.

Mereka menginginkan dialog terbuka yang menjunjung transparansi, musyawarah, dan kepatuhan terhadap regulasi pendidikan nasional.

Loading

Penulis : Basir

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Semarakkan HUT ke-81 TNI, Kodim 0612/Tasikmalaya Gelar Bazar Murah untuk Masyarakat
Penghormatan untuk Almarhum, PSSI Kota Tasikmalaya Hentikan Turnamen Sepak Bola U-40
Warga Pasir Angin Lebak Tasikmalaya Sambut Baik Pembangunan TPT Lingkungan
Perkuat Akar Rumput Menuju Pemilu 2029, DPD NasDem Kota Tasikmalaya Gelar Pendidikan Politik dan Verifikasi Faktual
Dugaan Jual Beli Proyek Revitalisasi 2026 di SMAS Pasundan 1 Tasikmalaya Mencuat ke Publik
Sambut HUT ke-81 TNI, Gerakan Pangan Murah dan Bazar UMKM Diserbu Warga Tasikmalaya
Tingkatkan Ekonomi Warga, Kelurahan Sukajaya Gelar Pelatihan Tata Boga dan Menu Prasmanan
Jangan Coba Potong Dahannya! Pohon Raksasa di SDN Rodok Simpan Kisah Mencekam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:40 WIB

Semarakkan HUT ke-81 TNI, Kodim 0612/Tasikmalaya Gelar Bazar Murah untuk Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 17:49 WIB

Penghormatan untuk Almarhum, PSSI Kota Tasikmalaya Hentikan Turnamen Sepak Bola U-40

Selasa, 22 September 2026 - 15:43 WIB

Warga Pasir Angin Lebak Tasikmalaya Sambut Baik Pembangunan TPT Lingkungan

Selasa, 22 September 2026 - 14:44 WIB

Perkuat Akar Rumput Menuju Pemilu 2029, DPD NasDem Kota Tasikmalaya Gelar Pendidikan Politik dan Verifikasi Faktual

Selasa, 22 September 2026 - 14:26 WIB

Dugaan Jual Beli Proyek Revitalisasi 2026 di SMAS Pasundan 1 Tasikmalaya Mencuat ke Publik

Berita Terbaru