Tasikmalaya, MNP — Pemerintah Kecamatan Bungursari menggelar Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tingkat kecamatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Kegiatan ini diikuti unsur masyarakat serta perwakilan kelurahan se-Kecamatan Bungursari, Selasa (09/12/2025).
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua narasumber akan memberikan pemahaman menyeluruh terkait regulasi PBG, proses perizinan, serta pembagian kewenangan antar perangkat daerah.
Irwan Budiana, S.Sos, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tasikmalaya, menyampaikan, kegiatan ini tindak lanjut undangan Kecamatan Bungursari untuk menyamakan persepsi terkait penegakan Perda dan Perkada, khususnya yang menyangkut Perda PBG.
“Alhamdulillah hari ini kami bersama Dinas PUTR telah melaksanakan sosialisasi PBG. Kewenangan Satpol PP berada pada penegakan Perda dan Perkada. Adapun proses pembangunan, mulai dari aspek konstruksi hingga teknis bangunan, berada pada ranah OPD terkait, dalam hal ini Dinas PUTR,” jelasnya.
Irwan menegaskan, Satpol PP tidak serta-merta melakukan penertiban bangunan. Penertiban dilaksanakan berdasarkan koordinasi dan rekomendasi OPD teknis setelah melalui prosedur pembinaan, pengawasan, dan pengendalian (Binwasdal) sesuai SOP, termasuk adanya surat teguran dan tahapan administrasi lainnya.
“Yang melaksanakan penertiban langsung adalah OPD teknis terkait. Satpol PP bertugas melakukan pendampingan dan pengamanan di lapangan,” tegasnya, meluruskan asumsi di masyarakat yang selama ini menganggap Satpol PP selalu berwenang menertibkan bangunan tanpa tahapan.
Dalam kesempatan itu, Irwan juga menyinggung rencana penertiban kawasan Kompleks Masjid Agung Kota Tasikmalaya.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota selama ini berkoordinasi dengan unsur kewilayahan, aparat penegak hukum, LSM, tokoh masyarakat, serta koordinator lapak PKL.
Berdasarkan hasil rapat lintas OPD, penertiban akan dilaksanakan bersama unsur terkait pada waktu subuh, dengan harapan tidak ada lagi pedagang kaki lima di kawasan tersebut dan dilakukan relokasi sesuai ketentuan.
Mengakhiri keterangannya, Irwan mengimbau masyarakat—terutama pemilik bangunan yang digunakan untuk usaha—agar segera mengurus perizinan PBG.
Menurutnya, manfaat PBG sangat besar, di antaranya meningkatkan nilai jual bangunan, menjamin keamanan konstruksi, serta memastikan bangunan telah melalui penilaian tim teknis Dinas PUTR dan konsultan terkait.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, Satpol PP dan PUTR satu visi dan misi, serta masyarakat semakin tertib administrasi demi pembangunan yang aman, tertata, dan sesuai aturan,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Hendrik
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan