TASIKMALAYA, MNP – permasalahan yang terjadi dua hari lalu terkait seorang pasien warga Kota Tasikmalaya yang menjalani rawat inap di RSUD dr. Soekardjo dan sempat terkendala administrasi BPJS, kini telah menemui titik terang.
Pasien atas nama Rendy dinyatakan sudah tertangani dengan baik dan seluruh biaya pengobatan telah dijamin. Rabu (14/1/2026).
Pasien tersebut merupakan anak dari Yayan Mulyana (45), warga Kp. Cibitung Dusun Sembungrugul RT 015 RW 004 Desa Pasir Batang, Kecamatan Manonjaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, keluarga pasien mengalami kendala biaya pengobatan karena masuk sebagai pasien umum dan tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup. Rendy sendiri telah menjalani tindakan operasi dengan diagnosa penyakit usus buntu.
Kabar baik datang setelah adanya kepedulian dari Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Diky Chandra, yang secara sukarela menjamin biaya pengobatan pasien.
Selain itu, pihak manajemen RSUD dr. Soekardjo juga bergerak cepat dalam memastikan penanganan medis berjalan optimal.
Awak media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Direktur RSUD dr. Soekardjo, dr. Budi Tirmadi, terkait polemik yang sempat mencuat, khususnya mengenai persyaratan keaktifan BPJS dalam batas waktu 3×24 jam.
Dalam keterangannya, dr. Budi Tirmadi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila dalam proses pelayanan masih dirasakan kurang maksimal.
“Kami mohon maaf apabila dalam kejadian kemarin terdapat kekurangan atau kekhilafan dari staf pelayanan RSUD dr. Soekardjo. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi kami ke depan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan keaktifan BPJS dalam waktu 3×24 jam bukan merupakan kebijakan internal RSUD, melainkan regulasi yang ditetapkan langsung oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“Aturan 3×24 jam itu adalah regulasi dari pusat, bukan SOP yang dibuat oleh RSUD. Oleh karena itu, staf kami wajib menanyakan status BPJS pasien sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Umum (Wadirum) RSUD dr. Soekardjo, Budi Martanova, turut menambahkan bahwa pihak manajemen segera melakukan komunikasi internal setelah mengetahui kondisi pasien.
“Alhamdulillah, sebelumnya saya sudah berkomunikasi dengan Pak Direktur melalui WhatsApp. Untuk biaya operasi pasien Rendy sudah ada yang menjamin, sehingga orang tua pasien tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatan,” ungkapnya
Ia menegaskan bahwa saat ini fokus utama adalah pemulihan kesehatan Rendy pascaoperasi.
“Sekarang tinggal berdoa semoga Rendy segera diberikan kesembuhan dan bisa beraktivitas kembali seperti sedia kala,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Budi Martanova mewakili Direktur dan seluruh jajaran RSUD dr. Soekardjo kembali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya apabila pelayanan kami belum sepenuhnya memuaskan. Insya Allah ke depan kami akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja demi pelayanan yang lebih baik,” tegasnya.
Di sisi lain, awak media yang sejak awal mengawal proses pengobatan Rendy turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wakil Wali Kota Tasikmalaya Rd. Diky Chandra, yang telah menjamin biaya pengobatan pasien tanpa memandang status domisili.
Meskipun secara administratif pasien berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya—yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten—namun kepedulian yang ditunjukkan Rd. Diky Chandra dinilai sebagai bentuk kemanusiaan yang patut diapresiasi.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Wadirum Budi Martanova, yang turut memberikan bantuan langsung kepada orang tua pasien untuk kebutuhan sehari-hari selama menunggu anaknya menjalani perawatan inap.
“Semoga segala kebaikan dan kepedulian yang telah diberikan dibalas oleh Allah SWT dengan pahala berlipat ganda,” tutup awak media.
![]()
Penulis : DK
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan