Tasikmalaya, MNP – Humas Perumahan Kota Impian Sukajaya Tono Efendi membantah perihal pemberitaan di enam media online menyebut bisnis propertinya tak berizin.
Pasalnya, perumahan tersebut sudah memiliki lengkap, mulai dari perijinan warga, perijinan AMDAL lalin, dan semua perijinan dari dinas terkait.
“Secara keseluruhan dokumen perijinan sudah melalui prosedur lengkap. Saya membantah keras pemberitaan di enam media online yang berhembus, itu tidak benar dan pihak kami siap untuk menunjukkan semua perijinan,” tegas Tono, Senin (20/02).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, jangan membikin opini yang menyesatkan publik, karena pihak perumahan sebelumnya sudah mengajak berdialog kepada enam media online tersebut.
“Tetapi salah satu awak media yang memberitakan itu menyampaikan, cukup melalui secuil kertas dari DPMPTSP,” ujarnya menirukan salah satu awak media.
Sebetulnya kata Tono, sejak awal tiap elemen yang berada dilingkungan setempat sudah mendukung rencana berdirinya perum ini.
“Tidak ada permasalahan yang serius sebetulnya, bahkan sebagai bentuk dukungan, warga dalam forum ikut mendatangani surat dukungan. Apalagi masyarakat yang berada disekitar rencana akan diberdayakan tenaganya dalam pembangunan perum tersebut,” jelasnya.
Justru Tono mengaku hadirnya sebuah Perumahan khususnya diwilayah pinggiran Kota, diyakini mampu membantu mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan warga sekitar.
Lantaran, sebagai Humas Perumahan Kota Impian Sukajaya, Tono sangat menyayangkan beredarnya pemberitaan di beberapa media online perumahan tanpa ijin tersebut tanpa melakukan konfirmasi dulu ke warga sampai ke dinas perijinan.
“Saya mengutuk keras dengan pemberitaan yang sepihak. Mudah mudahan hadirnya Perum Kota Impian Sukajaya ini akan membawa manfaat dan barokah, khususnya untuk warga Sukajaya,” tandasnya sambil memperlihatkan dokumen perijinan perum kepada wartawan. (SN)
![]()









Tinggalkan Balasan