Jakarta, MNP – KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Tidak diduga, tersangka tersebut adalah sang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab Gus Muhdlor.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Siska Wati sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mirisnya, Pungli itu dilakukan sejak 2021 dan diduga dipergunakan untuk kepentingan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dan Ari.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tim penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik.
“Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang. Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” jelas Ali.
Pencegahan ke Luar Negeri Selama 6. Bulan.
Selain itu, KPK juga mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Hal itu guna keperluan pemeriksaan Gus Mudhlor dalam kasus tersebut. Pencegahan itu telah diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia. Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
![]()
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Net









Tinggalkan Balasan