Lagi, Kejari Jeneponto Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi

Kamis, 5 Oktober 2023 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, MNP – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menahan satu tersangka perkara tindak pidana korupsi terhadap pengadaan sapi untuk korban banjir bandang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto dengan anggaran sebesar Rp 1,2 Milyar pada tahun anggaran 2022.

Adapun yang ditahan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Jeneponto yakni tersangka inisial MA (41 Tahun), pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Stadion, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Penahanan MA tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Nomor : PRINT- 08/P.4.23/Fd.1/10/2023, tanggal 04 Oktober 2023.

Sebelumnya penyidik Kejari Jeneponto telah memeriksa sebagai MA sebagai tersangka mulai pukul 15.00 Wita hingga pukul 21.30 Wita, di Lantai II Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, Rabu (4/10/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani menyampaikan, bahwa tadi malam telah menahan dan menetapkan satu orang tersangka lagi, yakni inisial MA.

Dimana sebelumnya tersangka ini statusnya masih sebagai saksi dan akhirnya MA telah menaikkan statusnya sebagai tersangka.

Diketahui peranan MA dalam proyek pengadaan sapi di BPBD Jeneponto adalah sebagai kuasa direktur dalam pelaksanaan proyek sapi tersebut.

Sebelumnya Tim Penyidik Kejari Jeneponto juga telah menahan tersangka Multi Alim Malkab selaku Direktur CV. Tiga Belas Kreasindo.

Selain itu, penyidik juga telah menahan tersangka Syam Jaya, SE selaku PPTK pada proyek pengadaan sapi di BPBD Kabupaten Jeneponto.

Sementara 4 tersangka lainnya yang ikut ditahan sebagai tim teknis yakni Bahtiar Basir, SIP, Burhanuddin, B, SE, Mandarfa Reski Djaya, SE dan Bahtiar, SP. Selanjutnya Aldian Escobar Ahmad sebagai pihak wiraswasta.

Susanto menegaskan, bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto tahun anggaran 2022 yakni Rp 954.122.600,-

Mantan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel itu juga mengungkapkan, bahwa penyidik telah memeriksa dari beberapa pihak terkait kasus korupsi pengadaan sapi di BPBD Jeneponto tersebut.

“Kami dari pihak penyidik sebelumnya telah memeriksa 30 orang yang terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi dan tidak tertutup kemungkinan dalam pengembangan lagi ada pihak lain yang akan jadi tersangka dalam kasus korupsi sapi ini,” tegas Kajari.

Sementara kata Susanto, Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, tandasnya.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid
Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal
Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:06 WIB

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WIB

Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Berita Terbaru