‘Nyanyian’ Para Saksi Bongkar Dugaan Ade Yasin Terima Setoran Kontraktor

Senin, 30 Mei 2022 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Bogor Dugaan pertemuan Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin yang menerima setoran dari sejumlah kontraktor semakin terkuak. Hal itu terbongkar dari ‘nyanyian’ para saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat 27 Mei 2022.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya beberapa pertemuan antara tersangka AY dengan beberapa pihak kontraktor, di mana diduga dalam pertemuan tersebut ada penerimaan sejumlah uang untuk tersangka AY,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) KPK, Ali Fikri, Sabtu 28 Mei 2022.

Kelima saksi yang diperiksa untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta itu, masing-masing, Ketua Kadin Kab. Bogor, Shinta Dec Checawati, dua ajudan Bupati Bogor yakni, Anisa Rizky Septiani alias Ica dan Kiki Rizky Fauzi.

Selain itu ada tim Branding Kabupaten Bogor, Dede Sopian (CV. Dede Print) dan honorer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Bogor, Diva Medal Munggaran.

“Keduanya juga memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran penerimaan sejumlah uang dari beberapa pihak swasta untuk tersangka AY melalui orang kepercayaannya,” sebut Ali Fikri.

Para saksi diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Para Saksi Ade Yasin ‘Bernyanyi’

Dalam pemeriksaan tersebut, dua ajudan Ade Yasin masing-masing Anisa Rizky Septiani alias Ica dan Kiki Rizky Fauzi, serta honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Diva Medal Munggaran, dikonfirmasi terkait dugaan adanya beberapa pertemuan antara tersangka Ade Yasin dengan beberapa pihak kontraktor, yang diduga Ade Yasin menerima sejumlah uang dari beberapa kontraktor.

Sedangkan saat pemeriksaan Ketua Kadin Kab. Bogor, Shinta Dec Checawati dan tim Branding Kabupaten Bogor, Dede Sopian (CV. Dede Print), keduanya dikonfirmasi sehubungan dugaan aliran penerimaan sejumlah uang dari beberapa kontraktor untuk tersangka Ade Yasin melalui orang kepercayaannya.

Masih Delapan Tersangka Ditahan KPK

Dalam perkara ini, KPK menahan delapan tersangka yakni Bupati Bogor Ade Yasin bersama pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor, serta pegawai BPK Jawa Barat. Mereka diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Selasa-Rabu, 26-27 April 2022 lalu.

Para tersangka diduga terlibat Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap, dengan total uang suap Rp1,024 Miliar, untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hingga kini KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi suap masing-masing, Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anton Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Selain itu, diduga pula selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.

Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Net).

Loading

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tegas dan Humanis, Lapas Cipinang Dorong Wartelsuspas sebagai Solusi Komunikasi
Niat Mancing, Pria di Pemalang Malah Terjepit Bebatuan Sungai 
Gegara ini Belasan Emak-emak Kena Teguran Satlantas Pemalang 
LINMAS “Nyusur Lembur”, Garda Terdepan Keamanan Lingkungan
BUMDES Salak II Launching Unit Usaha Peternakan Ayam Dukung Program Prabowo Subianto
Tokoh Masyarakat Bungursari Minta Kejelasan Akses Jalan Menuju SMAN 11 Kota Tasikmalaya 
Ketua MPR dan Menag Jadi Saksi Pernikahan Anak Gubernur Dedi Mulyadi
Desakan DPRD Meningkat, Pemkab Tasikmalaya Diminta Cabut Kebijakan ‘Cut Off’ Anggaran

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:07 WIB

Tegas dan Humanis, Lapas Cipinang Dorong Wartelsuspas sebagai Solusi Komunikasi

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:46 WIB

Niat Mancing, Pria di Pemalang Malah Terjepit Bebatuan Sungai 

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:36 WIB

Gegara ini Belasan Emak-emak Kena Teguran Satlantas Pemalang 

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:26 WIB

LINMAS “Nyusur Lembur”, Garda Terdepan Keamanan Lingkungan

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:13 WIB

BUMDES Salak II Launching Unit Usaha Peternakan Ayam Dukung Program Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Berita terbaru

Niat Mancing, Pria di Pemalang Malah Terjepit Bebatuan Sungai 

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:46 WIB

Berita terbaru

Gegara ini Belasan Emak-emak Kena Teguran Satlantas Pemalang 

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:36 WIB

Berita terbaru

LINMAS “Nyusur Lembur”, Garda Terdepan Keamanan Lingkungan

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:26 WIB