‘Nyanyian’ Para Saksi Bongkar Dugaan Ade Yasin Terima Setoran Kontraktor

Senin, 30 Mei 2022 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Bogor Dugaan pertemuan Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin yang menerima setoran dari sejumlah kontraktor semakin terkuak. Hal itu terbongkar dari ‘nyanyian’ para saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat 27 Mei 2022.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya beberapa pertemuan antara tersangka AY dengan beberapa pihak kontraktor, di mana diduga dalam pertemuan tersebut ada penerimaan sejumlah uang untuk tersangka AY,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) KPK, Ali Fikri, Sabtu 28 Mei 2022.

Kelima saksi yang diperiksa untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta itu, masing-masing, Ketua Kadin Kab. Bogor, Shinta Dec Checawati, dua ajudan Bupati Bogor yakni, Anisa Rizky Septiani alias Ica dan Kiki Rizky Fauzi.

Selain itu ada tim Branding Kabupaten Bogor, Dede Sopian (CV. Dede Print) dan honorer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Bogor, Diva Medal Munggaran.

“Keduanya juga memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran penerimaan sejumlah uang dari beberapa pihak swasta untuk tersangka AY melalui orang kepercayaannya,” sebut Ali Fikri.

Para saksi diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Para Saksi Ade Yasin ‘Bernyanyi’

Dalam pemeriksaan tersebut, dua ajudan Ade Yasin masing-masing Anisa Rizky Septiani alias Ica dan Kiki Rizky Fauzi, serta honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Diva Medal Munggaran, dikonfirmasi terkait dugaan adanya beberapa pertemuan antara tersangka Ade Yasin dengan beberapa pihak kontraktor, yang diduga Ade Yasin menerima sejumlah uang dari beberapa kontraktor.

Sedangkan saat pemeriksaan Ketua Kadin Kab. Bogor, Shinta Dec Checawati dan tim Branding Kabupaten Bogor, Dede Sopian (CV. Dede Print), keduanya dikonfirmasi sehubungan dugaan aliran penerimaan sejumlah uang dari beberapa kontraktor untuk tersangka Ade Yasin melalui orang kepercayaannya.

Masih Delapan Tersangka Ditahan KPK

Dalam perkara ini, KPK menahan delapan tersangka yakni Bupati Bogor Ade Yasin bersama pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor, serta pegawai BPK Jawa Barat. Mereka diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Selasa-Rabu, 26-27 April 2022 lalu.

Para tersangka diduga terlibat Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap, dengan total uang suap Rp1,024 Miliar, untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hingga kini KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi suap masing-masing, Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anton Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Selain itu, diduga pula selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.

Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Net).

Loading

Berita Terkait

Gunakan Angka Sakral 1447, IKA NEPATAS Tebar Ribuan Paket Takjil di Taman Kota Tasikmalaya
Siapa Dalang Raibnya Mesin Mobil Dinas Sosial? BPKAD Bentuk Tim TPKD Usut Kerugian Daerah
Catat Jadwalnya! Ini Skema One Way, Contraflow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Tutup Kuliah Subuh di Masjid Al Barokah, Puluhan Santri Margaluyu Garut Terima Sertifikat Paskil
Statistik Penyeberangan Merak-Bakauheni H-8: Volume Kendaraan Turun 13 Persen
Sungai Takuam Diduga Tercemar, Warga Keluhkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu
FKPPI Tasikmalaya bersama Sera Sani Foundation Bagikan 250 Paket Ta’jil di Alun-alun Manonjaya
Jaga Kesederhanaan, Koramil 1202/Indihiang Gelar Buka Bersama dan Tali Asih di Markas Sendiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:12 WIB

Gunakan Angka Sakral 1447, IKA NEPATAS Tebar Ribuan Paket Takjil di Taman Kota Tasikmalaya

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:05 WIB

Siapa Dalang Raibnya Mesin Mobil Dinas Sosial? BPKAD Bentuk Tim TPKD Usut Kerugian Daerah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:54 WIB

Catat Jadwalnya! Ini Skema One Way, Contraflow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:47 WIB

Tutup Kuliah Subuh di Masjid Al Barokah, Puluhan Santri Margaluyu Garut Terima Sertifikat Paskil

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:38 WIB

Statistik Penyeberangan Merak-Bakauheni H-8: Volume Kendaraan Turun 13 Persen

Berita Terbaru