Korupsi Rp1,5 Miliar, Dua Mantan Pejabat Pemkab Jeneponto Ditahan Kepolisian

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, MNP – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Jeneponto akhirnya menahan dua tersangka dugaan korupsi dana rutin operasional Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022.

Tersangka yang ditahan yakni mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Jeneponto Abd Rasyid dan mantan Bendahara Pengeluaran Mohammad Irfan Syarif.

“Keduanya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada tanggal 4 Januari 2024,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar, Jum’at (7/6/2024).

Ia mengungkapan bahwa sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah merampungkan audit perhitungan kerugian negara (PKN) kasus korupsi tersebut, berdasarkan hasil temuan dari BPK jumlahnya sebesar Rp1,5 miliar.

AKP Supriadi Anwar menambahkan bahwa berkas perkara sudah tahap P21 dan akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto pada hari Selasa 11 Juni 2024. Saat ini kedua tersangka mendekam di tahanan Polres Jeneponto, tambahnya.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kekeringan Meluas, BPBD Kota Tasikmalaya Distribusikan 806 Ribu Liter Air Bersih
Inspiratif, Sosok Nabil Azzahra, Siswi SMPN 16 Tasikmalaya Jadi Penceramah di SDN Panglayungan
Satresnarkoba Polres Garut Gelar Razia Miras, 109 Botol Miras Diamankan
Gencar Program Revitalisasi, Bangunan SDN Nangoh Tasikmalaya Luput Perhatian
Diduga “Mafia Kuota” KPR Subsidi BPD Sulselbar Enrekang, Pengembang Terancam Sanksi Pidana dan Admin
Lewat Tri Dharma, Universitas Sawerigading dan Polrestabes Makassar Bersinergi Cetak SDM Unggul
Miris! Dibayar Rp500 Ribu Jadi Kurir Narkoba, Terancam Hukuman Bertahun-tahun
Jaring Talenta Muda, SD Negeri 1-2 Sukaratu Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:58 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kota Tasikmalaya Distribusikan 806 Ribu Liter Air Bersih

Kamis, 3 September 2026 - 16:01 WIB

Inspiratif, Sosok Nabil Azzahra, Siswi SMPN 16 Tasikmalaya Jadi Penceramah di SDN Panglayungan

Kamis, 3 September 2026 - 14:50 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Gelar Razia Miras, 109 Botol Miras Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 14:23 WIB

Gencar Program Revitalisasi, Bangunan SDN Nangoh Tasikmalaya Luput Perhatian

Kamis, 3 September 2026 - 13:43 WIB

Diduga “Mafia Kuota” KPR Subsidi BPD Sulselbar Enrekang, Pengembang Terancam Sanksi Pidana dan Admin

Berita Terbaru