Korupsi Rp1,5 Miliar, Dua Mantan Pejabat Pemkab Jeneponto Ditahan Kepolisian

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, MNP – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Jeneponto akhirnya menahan dua tersangka dugaan korupsi dana rutin operasional Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022.

Tersangka yang ditahan yakni mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Jeneponto Abd Rasyid dan mantan Bendahara Pengeluaran Mohammad Irfan Syarif.

“Keduanya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada tanggal 4 Januari 2024,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar, Jum’at (7/6/2024).

Ia mengungkapan bahwa sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah merampungkan audit perhitungan kerugian negara (PKN) kasus korupsi tersebut, berdasarkan hasil temuan dari BPK jumlahnya sebesar Rp1,5 miliar.

AKP Supriadi Anwar menambahkan bahwa berkas perkara sudah tahap P21 dan akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto pada hari Selasa 11 Juni 2024. Saat ini kedua tersangka mendekam di tahanan Polres Jeneponto, tambahnya.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Naik Perahu Demi Edukasi, Polisi Bekali Pelajar Pulau Sebesi Lawan Narkoba dan Bullying
Kasus Proyek Fiktif Rp 400 Juta di Barito Timur Belum Ada Tersangka, Kinerja Penyidik Dipertanyakan
Lewat Inovasi PACI’DA, Dukcapil Jeneponto Jemput Bola Layani Perekaman KTP-el Warga Lansia
Pelaksanaan Proyek P3A Desa Tugu Jaya – Cigombong Diduga Kangkangi Keterbukaan Informasi Publik
Kenalkan Pembiayaan Syariah, Adira Finance Tasikmalaya Gelar Program ‘Goes to Masjid’
Membangun Harmoni Keluarga, Kunci Sukses Prajurit Kodim 0611/Garut dalam Bertugas
Bumil Wajib Tahu! Puskesmas Bantar Sosialisasikan 12 Standar Pemeriksaan Kehamilan Terbaru
Instruksi AHY, Demokrat Kota Tasikmalaya Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:25 WIB

Naik Perahu Demi Edukasi, Polisi Bekali Pelajar Pulau Sebesi Lawan Narkoba dan Bullying

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:13 WIB

Kasus Proyek Fiktif Rp 400 Juta di Barito Timur Belum Ada Tersangka, Kinerja Penyidik Dipertanyakan

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:51 WIB

Lewat Inovasi PACI’DA, Dukcapil Jeneponto Jemput Bola Layani Perekaman KTP-el Warga Lansia

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:42 WIB

Pelaksanaan Proyek P3A Desa Tugu Jaya – Cigombong Diduga Kangkangi Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:08 WIB

Kenalkan Pembiayaan Syariah, Adira Finance Tasikmalaya Gelar Program ‘Goes to Masjid’

Berita Terbaru