Enrekang, MNP – Pegadaian Enrekang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Cabang Enrekang menjadi sorotan warga Masyarakat.
Salah seorang warga Enrekang bernama Ryan telah menebus emas yang digadaikan keluarganya beberapa waktu lalu seberat 9,5 gram, tapi setelah ditebus tidak ada proses penimbangan ulang.
Terungkap bahwa ada ketidak sesuaian berat emas yang telah digadaikan di Pegadaian Kota Enrekang yang setelah keluarga korban membawa emas itu ke pasar Sentral Enrekang untuk ditimbang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ternyata setelah ditimbang beratnya tinggal 5,4 gram tidak sesuai dengan berat emas yang tertulis di surat gadai.
Kemana Emas 4,1 gram yang digadai ini?
Kasus ini sangat memprihatinkan dan menimbulkan keresahan Masyarakat dan bertanya tanya tentang integritas dan transparansi proses yang ada pegadaian Enrekang.
Kejadian ini diduga bahwa adanya manipulasi berat emas untuk keuntungan pihak tertentu.
Setelah pihak keluarga korban bernegosiasi dengan pihak Pegadaian Enrekang maka terjadi kesepakatan.
Bahwa pihak korban menyerahkan kembali emas seberat 5,4 gram untuk digantikan sesuai dengan kadar dan berat emas sebelumnya yaitu 9,5 gram, batas waktu hingga Senin depan yaitu tanggal 19 Mei 2025.
Ketika dikonfirmasi oleh awak Media pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025, Kepala Pimpinan Cabang Pegadaian Kab Enrekang Nasrullah mengakui bahwa kasus tersebut memang ada.
Tapi lanjut Nasrullah, pihaknya sudah siap untuk membayar sesuai dengan tuntutan, namun perlu diketahui bahwa pada saat penimbangan jaminan gadai emas tersebut terjadi kekeliruan pegawai yang seharusnya tertulis 5,4 gram yang ternyata tertulis 9,5 gram.
“Sebagai bentuk pertanggung jawaban maka pihak pegadaian tetap mengganti emas sesuai dengan yang tertulis di surat gadai,” pungkas Nasrullah.
Dalam postingan Riyan di media sosial Facebook miliknya mengatakan bahwa Kami berharap kejadian ini akan menjadi pembelajaran untuk kita semua.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan