Enrekang, MNP – Polres Enrekang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa seorang pria bernama Judding, Senin (30/06/2025).
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/72/VI/2025/SPKT Res Enrekang/Polda Sulsel, yang diterima pada 28 Juni 2025.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Poros Laissong, Desa Palakka, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat kejadian, korban Judding sedang memberi makan sapi di kebunnya. Setelah selesai, ia hendak berpindah lokasi untuk mengecek sapi lainnya.
Dalam perjalanan, Judding melihat seorang pria berinisial BR sedang mengangkat pupuk. Ia pun menghampiri dan bertanya, “Kenapa ko potong tali sapiku?” BR menjawab, “Karena sapimu merusak padiku.”
Percakapan antara keduanya memanas. BR sempat berkata, “Apa saja yang makan, tikus kah, babi kah, sapi kah, anjing kah, semua akan saya racun.” Ucapan tersebut membuat Judding tersinggung dan turun dari motornya.
Melihat korban mendekat, BR yang sedang jongkok tiba-tiba berdiri dan mencabut parang dari pinggangnya. Judding sempat menendang tangan pelaku dan membalikkan badan untuk kembali ke motornya.
Namun, secara tiba-tiba BR menebas bagian belakang leher korban dengan parang. Meski terluka, Judding berhasil melarikan diri dari tempat kejadian.
Pelaku diketahui berinisial BR, pria berusia 48 tahun yang lahir di Laissong pada 31 Desember 1977. Ia bekerja sebagai petani dan tinggal di Desa Laissong, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
Polres Enrekang kini telah menangkap pelaku dan sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, melalui Kasat Reskrim, Iptu Herman, menjelaskan bahwa kasus ini sedang diproses dan pelaku akan dijerat dengan pasal yang berlaku.
Polres Enrekang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan