Tasikmalaya, MNP – Dewan Pengurus Kabupaten Jaringan Kemandirian Nasional (DPK JAMAN) Kab. Tasikmalaya menggelar aksi di depan kantor Bupati Tasikmalaya, Senin (20/05/2024).
Aksi tersebut terkait dugaan kuat penyalahgunaan wewenang, jabatan dan penyimpangan Prosedur (Detournement de Pouvoir & Abuse of Power) di lingkungan Sekretariat pemerintah daerah Kab. Tasikmalaya.
Berdasarkan penelusuran DPK JAMAN terdapat alokasi Rp 15,5 Miliar di tahun 2023 dari APBD, untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa dan 82 paket pengadaan barang dan jasa diantaranya di realisasikan di sekretariat Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pres rilisnya, DPK JAMAN menyampaikan adanya fakta dan informasi yang berkembang di kab. Tasikmalaya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan mamin (makan dan minum) realisasi sebesar Rp. 2,752,320,123.
Selain itu, terkait belanja alat tulis kantor (ATK) Rp. 1.471.757.676 dan perjalanan dinas realisasi sebesar Rp. 6,412,148,812 di tahun anggaran 2023.
Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa modus salah satunya harga kamar yang tercantum dalam bil hotel yang di lampirkan pada SPJ lebih tinggi atau mark up.
DPK JAMAN menduga, praktek kotor tersebut dilakukan secara berjamaah dan salah satunya top leader aktor intelektualnya adalah Kepala Bagian Umum sekretariat daerah.
Dari pantauan awak media dalam aksi tersebut sempat terjadi kericuhan karena massa aksi membakar ban di depan kantor Bupati Tasikmalaya.
Bahkan, para masa aksi merangsek maju dengan tujuan menemui pihak terkait dari pemerintah kab. Tasikmalaya, sehingga perwakilan 15 orang masa aksi di persilahkan masuk untuk melakukan pertemuan di dalam kantor bupati Tasikmalaya.
Sampai berita ini di muat belum ada keputusan hasil dari pertemuan tersebut.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan