Dokumen SIPA Depo Pertamina Tasikmalaya Dipertanyakan, Aliansi Desak Bukti Perizinan dan RTH

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Kejelasan dokumen perizinan dan pemenuhan kewajiban lingkungan di lingkungan Depo Pertamina Tasikmalaya kembali dipertanyakan.

Sorotan kali ini mengarah pada Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dinilai perlu dibuktikan secara terbuka, bukan sebatas melalui penjelasan lisan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi lanjutan yang digelar di Depo Pertamina Kota Tasikmalaya, Selasa (12/8/2026).

Dalam forum itu, Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Tasikmalaya meminta penjelasan lebih konkret mengenai status dokumen perizinan serta dasar perhitungan RTH di kawasan depo.

Ketua Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Tasikmalaya, Asep Devo, mengatakan pihaknya mendapatkan penjelasan dari pihak Pertamina bahwa SIPA telah diperpanjang sebelum masa berlaku izin sebelumnya berakhir.

Namun, menurut Asep, persoalan belum berhenti pada pernyataan tersebut. Sebab, ketika Aliansi meminta dokumen yang menjadi dasar klaim perpanjangan, dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan dalam audiensi.

“Terkait SIPA, disampaikan secara lisan bahwa izinnya sudah diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Tetapi ketika kami meminta dokumennya, belum bisa ditunjukkan,” ujar Asep Devo.

Menurut Asep, perbedaan antara pernyataan mengenai keberadaan izin dan bukti dokumen izin menjadi hal penting yang perlu diperjelas.

Aliansi, kata dia, ingin memastikan status SIPA berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar informasi yang disampaikan secara lisan.

Asep menyebut dalam audiensi terdapat penjelasan dari Kepala Operation Depo Pertamina Tasikmalaya bahwa secara keseluruhan luasan RTH di kawasan tersebut telah mencapai lebih dari 20 persen.

Namun, Aliansi meminta agar angka tersebut dapat dijelaskan secara terukur, termasuk lokasi RTH, luasannya, serta dasar perhitungannya.

“Kalau disebut RTH sudah lebih dari 20 persen, tentu harus bisa dijelaskan titiknya di mana dan bagaimana perhitungannya. Karena secara kasat mata, khususnya di halaman depan Pertamina, keberadaan RTH yang dimaksud tidak terlihat sebagaimana yang kami harapkan,” kata Asep.

Bagi Aliansi, persoalan RTH tidak cukup hanya dijawab dengan angka persentase. Perlu ada data pendukung dan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.

Asep menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Menurutnya, seluruh dokumen dan kondisi lapangan perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum kesimpulan dibuat.

Namun demikian, ia menilai keterbukaan dokumen menjadi penting, terlebih Depo Pertamina merupakan fasilitas strategis yang aktivitasnya berkaitan dengan kepentingan publik serta aspek pengelolaan sumber daya air dan lingkungan.

“Prinsip kami sederhana, kalau memang izinnya ada, silakan tunjukkan dokumennya. Kalau RTH sudah memenuhi ketentuan, mari kita lihat data dan kondisi lapangannya. Jadi jangan hanya berdasarkan asumsi atau penyampaian secara lisan,” tegasnya.

Aliansi berharap pihak Pertamina maupun instansi berwenang dapat memberikan penjelasan dan membuka dokumen yang relevan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Tasikmalaya menyatakan akan kembali menggelar audiensi di DPRD Kota Tasikmalaya pada pekan depan.

Dalam audiensi tersebut, Aliansi berencana menyampaikan perkembangan persoalan SIPA dan RTH sekaligus meminta DPRD menghadirkan seluruh instansi terkait agar persoalan dapat dibahas secara terbuka dan lintas sektor.

Aliansi juga meminta agar pembahasan tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi dapat menguji kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi nyata di lapangan.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Gerak-geriknya Dicurigai Warga, Pelaku Pencurian Motor di Candipuro Akhirnya Diciduk Polisi
Semangat Gotong Royong Satgas TMMD dan Masyarakat, Pengaspalan Jalan di Kp. Cilintung Berjalan Lancar
Polisi Ringkus Pelaku Curat di Lampung Selatan, Bobol Bengkel dan Gasak Belasan Ban
Toko Dedek Disorot, Rokok Ilegal dan Miras Diduga Beredar Terang-terangan di Tengah Kota Teluk Kuantan
Kapan Rakyat Benar-benar Merdeka? Catatan Kritis Kang Acong Sambut Momentum Kemerdekaan
Oleh Soleh: Peran Militer di Pemerintahan Prabowo Bukan Militerisme, tetapi Opsi Pascareformasi
Cegah Konflik Lahan, Pemkab Pakpak Bharat dan Dairi Tertibkan Kawasan Eks PBPH
SMK KBU Gelar Karnaval, Siswa-Siswi Tampilkan Beragam Busana Kreatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Dokumen SIPA Depo Pertamina Tasikmalaya Dipertanyakan, Aliansi Desak Bukti Perizinan dan RTH

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Gerak-geriknya Dicurigai Warga, Pelaku Pencurian Motor di Candipuro Akhirnya Diciduk Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Semangat Gotong Royong Satgas TMMD dan Masyarakat, Pengaspalan Jalan di Kp. Cilintung Berjalan Lancar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curat di Lampung Selatan, Bobol Bengkel dan Gasak Belasan Ban

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Toko Dedek Disorot, Rokok Ilegal dan Miras Diduga Beredar Terang-terangan di Tengah Kota Teluk Kuantan

Berita Terbaru