TASIKMALAYA, MNP – Kejelasan dokumen perizinan dan pemenuhan kewajiban lingkungan di lingkungan Depo Pertamina Tasikmalaya kembali dipertanyakan.
Sorotan kali ini mengarah pada Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dinilai perlu dibuktikan secara terbuka, bukan sebatas melalui penjelasan lisan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi lanjutan yang digelar di Depo Pertamina Kota Tasikmalaya, Selasa (12/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum itu, Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Tasikmalaya meminta penjelasan lebih konkret mengenai status dokumen perizinan serta dasar perhitungan RTH di kawasan depo.
Ketua Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Tasikmalaya, Asep Devo, mengatakan pihaknya mendapatkan penjelasan dari pihak Pertamina bahwa SIPA telah diperpanjang sebelum masa berlaku izin sebelumnya berakhir.
Namun, menurut Asep, persoalan belum berhenti pada pernyataan tersebut. Sebab, ketika Aliansi meminta dokumen yang menjadi dasar klaim perpanjangan, dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan dalam audiensi.
“Terkait SIPA, disampaikan secara lisan bahwa izinnya sudah diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Tetapi ketika kami meminta dokumennya, belum bisa ditunjukkan,” ujar Asep Devo.
Menurut Asep, perbedaan antara pernyataan mengenai keberadaan izin dan bukti dokumen izin menjadi hal penting yang perlu diperjelas.
Aliansi, kata dia, ingin memastikan status SIPA berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar informasi yang disampaikan secara lisan.
Asep menyebut dalam audiensi terdapat penjelasan dari Kepala Operation Depo Pertamina Tasikmalaya bahwa secara keseluruhan luasan RTH di kawasan tersebut telah mencapai lebih dari 20 persen.
Namun, Aliansi meminta agar angka tersebut dapat dijelaskan secara terukur, termasuk lokasi RTH, luasannya, serta dasar perhitungannya.
“Kalau disebut RTH sudah lebih dari 20 persen, tentu harus bisa dijelaskan titiknya di mana dan bagaimana perhitungannya. Karena secara kasat mata, khususnya di halaman depan Pertamina, keberadaan RTH yang dimaksud tidak terlihat sebagaimana yang kami harapkan,” kata Asep.
Bagi Aliansi, persoalan RTH tidak cukup hanya dijawab dengan angka persentase. Perlu ada data pendukung dan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.
Asep menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Menurutnya, seluruh dokumen dan kondisi lapangan perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum kesimpulan dibuat.
Namun demikian, ia menilai keterbukaan dokumen menjadi penting, terlebih Depo Pertamina merupakan fasilitas strategis yang aktivitasnya berkaitan dengan kepentingan publik serta aspek pengelolaan sumber daya air dan lingkungan.
“Prinsip kami sederhana, kalau memang izinnya ada, silakan tunjukkan dokumennya. Kalau RTH sudah memenuhi ketentuan, mari kita lihat data dan kondisi lapangannya. Jadi jangan hanya berdasarkan asumsi atau penyampaian secara lisan,” tegasnya.
Aliansi berharap pihak Pertamina maupun instansi berwenang dapat memberikan penjelasan dan membuka dokumen yang relevan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Tasikmalaya menyatakan akan kembali menggelar audiensi di DPRD Kota Tasikmalaya pada pekan depan.
Dalam audiensi tersebut, Aliansi berencana menyampaikan perkembangan persoalan SIPA dan RTH sekaligus meminta DPRD menghadirkan seluruh instansi terkait agar persoalan dapat dibahas secara terbuka dan lintas sektor.
Aliansi juga meminta agar pembahasan tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi dapat menguji kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi nyata di lapangan.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan