Asep Devo Soroti Pembangunan Gudang di Situsari, Diduga Belum Kantongi Izin

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Pembangunan salah satu gudang yang berlokasi di Kampung Situsari, RT. 003/009, Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pembangunan tersebut diduga belum mengantongi izin yang lengkap dan sah sesuai ketentuan yang berlaku, Selasa (29/07/2025).

Ketua DPD Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia – Kawasan Laut Hutan Industri (LPLHI-KLHI) Tasikmalaya, Asep Devo, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung ke lapangan.

Asep Devo menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembangunan gudang tersebut belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan.

“Kami dari LPLHI DPD Tasikmalaya melakukan protes, berdasarkan hasil investigasi kami, pembangunan tersebut sangat diduga kuat belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan sesuai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep Devo.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa dokumen penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Tanda Daftar Gudang (TDG), dan perizinan lainnya belum tampak ada kejelasan dalam proses pembangunan ini.

“Dengan pembangunan tanpa dasar legalitas yang jelas dan lengkap, tentu menimbulkan kekhawatiran. Tidak hanya berdampak pada tata kelola lingkungan, tapi juga terhadap kenyamanan dan keamanan warga sekitar,” tegasnya.

Asep Devo juga menekankan pentingnya peran Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam mengawasi setiap proses pembangunan, terlebih yang berkaitan dengan fasilitas industri seperti gudang.

Lantaran itu, LPLHI-KLHI DPD Tasikmalaya meminta kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk mengawasi secara serius pembangunan gudang-gudang di wilayah Kota Tasikmalaya, termasuk yang berada di Kp. Situsari.

“Hal ini penting dalam rangka menegakkan hukum secara konsisten dan menjaga ketertiban tata ruang kota,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan segera melayangkan surat audiensi kepada instansi-instansi terkait, termasuk DPRD Kota Tasikmalaya, guna mendorong penanganan dan penertiban pembangunan yang dinilai belum sesuai ketentuan tersebut.

“Kami akan segera mengajukan audiensi resmi agar masalah ini mendapat perhatian serius dan solusi yang berkeadilan,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Tinjau Sawah 78 Hektare di Teluk Sungkai, Wabup Inhu Komitmen Penuhi Kebutuhan Petani
Apresiasi Kelulusan 100%, SMPN 16 Kota Tasikmalaya Kalungkan Medali untuk 274 Siswa
Silaturahmi RT dan RW Se-Desa Kadipaten, Kades Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan
Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan
Tito A. Purnomo Siap Bangun Hubungan Harmonis dengan Masyarakat Desa Buniasih
Dua Kecamatan di Inhu Dikepung Penambang Emas Ilegal, Polda Riau dan Kapolres Didesak Turun Tangan
Tantangan Ekonomi Kota Tasikmalaya: Di Tengah Kenaikan BBM Non-Subsidi dan Tuntutan Efisiensi Anggaran
Dugaan Proyek Fiktif di Bartim Menggurita, Setelah Badampu-Bantayum, Muncul “Peningkatan Jalan Inspeksi D.I Pangkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:29 WIB

Tinjau Sawah 78 Hektare di Teluk Sungkai, Wabup Inhu Komitmen Penuhi Kebutuhan Petani

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30 WIB

Apresiasi Kelulusan 100%, SMPN 16 Kota Tasikmalaya Kalungkan Medali untuk 274 Siswa

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:06 WIB

Silaturahmi RT dan RW Se-Desa Kadipaten, Kades Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:39 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:06 WIB

Tito A. Purnomo Siap Bangun Hubungan Harmonis dengan Masyarakat Desa Buniasih

Berita Terbaru