Tasikmalaya, MNP – Pembangunan salah satu gudang yang berlokasi di Kampung Situsari, RT. 003/009, Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, pembangunan tersebut diduga belum mengantongi izin yang lengkap dan sah sesuai ketentuan yang berlaku, Selasa (29/07/2025).
Ketua DPD Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia – Kawasan Laut Hutan Industri (LPLHI-KLHI) Tasikmalaya, Asep Devo, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung ke lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asep Devo menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembangunan gudang tersebut belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan.
“Kami dari LPLHI DPD Tasikmalaya melakukan protes, berdasarkan hasil investigasi kami, pembangunan tersebut sangat diduga kuat belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan sesuai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep Devo.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa dokumen penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Tanda Daftar Gudang (TDG), dan perizinan lainnya belum tampak ada kejelasan dalam proses pembangunan ini.
“Dengan pembangunan tanpa dasar legalitas yang jelas dan lengkap, tentu menimbulkan kekhawatiran. Tidak hanya berdampak pada tata kelola lingkungan, tapi juga terhadap kenyamanan dan keamanan warga sekitar,” tegasnya.
Asep Devo juga menekankan pentingnya peran Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam mengawasi setiap proses pembangunan, terlebih yang berkaitan dengan fasilitas industri seperti gudang.
Lantaran itu, LPLHI-KLHI DPD Tasikmalaya meminta kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk mengawasi secara serius pembangunan gudang-gudang di wilayah Kota Tasikmalaya, termasuk yang berada di Kp. Situsari.
“Hal ini penting dalam rangka menegakkan hukum secara konsisten dan menjaga ketertiban tata ruang kota,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan segera melayangkan surat audiensi kepada instansi-instansi terkait, termasuk DPRD Kota Tasikmalaya, guna mendorong penanganan dan penertiban pembangunan yang dinilai belum sesuai ketentuan tersebut.
“Kami akan segera mengajukan audiensi resmi agar masalah ini mendapat perhatian serius dan solusi yang berkeadilan,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan