Asep Devo Soroti Pembangunan Gudang di Situsari, Diduga Belum Kantongi Izin

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Pembangunan salah satu gudang yang berlokasi di Kampung Situsari, RT. 003/009, Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pembangunan tersebut diduga belum mengantongi izin yang lengkap dan sah sesuai ketentuan yang berlaku, Selasa (29/07/2025).

Ketua DPD Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia – Kawasan Laut Hutan Industri (LPLHI-KLHI) Tasikmalaya, Asep Devo, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung ke lapangan.

Asep Devo menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembangunan gudang tersebut belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan.

“Kami dari LPLHI DPD Tasikmalaya melakukan protes, berdasarkan hasil investigasi kami, pembangunan tersebut sangat diduga kuat belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan sesuai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep Devo.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa dokumen penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Tanda Daftar Gudang (TDG), dan perizinan lainnya belum tampak ada kejelasan dalam proses pembangunan ini.

“Dengan pembangunan tanpa dasar legalitas yang jelas dan lengkap, tentu menimbulkan kekhawatiran. Tidak hanya berdampak pada tata kelola lingkungan, tapi juga terhadap kenyamanan dan keamanan warga sekitar,” tegasnya.

Asep Devo juga menekankan pentingnya peran Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam mengawasi setiap proses pembangunan, terlebih yang berkaitan dengan fasilitas industri seperti gudang.

Lantaran itu, LPLHI-KLHI DPD Tasikmalaya meminta kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk mengawasi secara serius pembangunan gudang-gudang di wilayah Kota Tasikmalaya, termasuk yang berada di Kp. Situsari.

“Hal ini penting dalam rangka menegakkan hukum secara konsisten dan menjaga ketertiban tata ruang kota,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan segera melayangkan surat audiensi kepada instansi-instansi terkait, termasuk DPRD Kota Tasikmalaya, guna mendorong penanganan dan penertiban pembangunan yang dinilai belum sesuai ketentuan tersebut.

“Kami akan segera mengajukan audiensi resmi agar masalah ini mendapat perhatian serius dan solusi yang berkeadilan,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Dosen TikTok dan Motivator Nasional Rijal Djamal Guncang UNIMEN, Tantang MABA Jadi Generasi Cerahkan Semesta
Mahasiswa Baru UNIMEN 2026 Tembus Luar Sulawesi, Bahkan Ada Pendaftar dari Pakistan!
Anang Sapaat Bongkar Grand Design Penataan Dadaha: PKL hingga Parkir Jadi Sasaran
Bangkitkan Budaya Lokal, Lomba Olahraga Tradisional Cibeureum 2026 Sukses Digelar
32 Paralegal Kelurahan Kota Tasikmalaya Bersertifikat, Perluas Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin
Bupati Enrekang H. Yusuf Ritangnga Resmikan Jembatan Gantung Kaluppini, CSR Pertamina Jadi Kunci
Siap-Siap DPRD Bartim Segera Bentuk Pansus, Telusuri Dugaan Penguasaan 171 SHM di Luar HGU PT ISA
Partisipasi Warga Simpang Bingkuang Layak Jadi Teladan Penanggulangan Karhutla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 20:34 WIB

Dosen TikTok dan Motivator Nasional Rijal Djamal Guncang UNIMEN, Tantang MABA Jadi Generasi Cerahkan Semesta

Kamis, 24 September 2026 - 20:18 WIB

Mahasiswa Baru UNIMEN 2026 Tembus Luar Sulawesi, Bahkan Ada Pendaftar dari Pakistan!

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Anang Sapaat Bongkar Grand Design Penataan Dadaha: PKL hingga Parkir Jadi Sasaran

Kamis, 24 September 2026 - 14:31 WIB

Bangkitkan Budaya Lokal, Lomba Olahraga Tradisional Cibeureum 2026 Sukses Digelar

Kamis, 24 September 2026 - 14:15 WIB

32 Paralegal Kelurahan Kota Tasikmalaya Bersertifikat, Perluas Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin

Berita Terbaru