Bahas Pekat, Ormas Sajalur Sambangi DPRD Kota Tasikmalaya 

Rabu, 8 November 2023 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Persoalan Penyakit Masyarakat (Pekat) seakan tidak pernah selesai di Kota Tasikmalaya yang mempunyai julukan kota Santri.

Padahal, berbagai macam cara mulai dari Perda Tata Nilai sampai adanya sweeping yang dilakukan ormas yang peduli akan nilai nilai norma agama dan peduli akan ketertiban kota Tasikmalaya.

Salah satunya Sajalur (Satria Jaga Lembur) yang menggelar audiensi di Aula Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, dengan tema Mengungkap Fakta Memberi Solus “Peradaban Miras, Narkoba, Judi dan Prostitusi di Kota Santri Tasikmalaya Memprihatinkan”.

Nampak hadir dalam audiens tersebut Komisi 1 dan 4 DPRD Kota Tasikmalaya, Dinas Satpol PP, Kabag Ops Mapolresta Tasikmalaya, Kodim, Disporabudpar, dan tamu undangan lainnya.

H.Dadang Suganda Ketua Ormas Sajalur mengatakan, audiensi ini untuk meminimalisir kegiatan maksiat di kota Tasikmalaya karena perlu adanya keterpaduan antara APH dan Instansi terkait.

“Intinya harus ada keterpaduan diantara APH instansi juga duduk bersama memecahkan masalah ini, karena korelasinya tidak satu pihak tapi menyentuh semua pihak,” kata Dadang, Rabu (08/11/2023).

Lantaran itu, perlu adanya pembicaraan lebih lanjut lagi dan perlu dibentuk suatu aturan yang tertulis, tidak hanya dibawah obrolan obrolan di depan saja, tapi harus ada tulisan di atas kertas.

“Harus ada kesepakatan bagaimana agar kerja ini tidak hanya isinya sporadis atau istilah sesaat, tetapi nantinya continue berkelanjutan,” terang Dadang.

Menurutnya, ada tiga langkah preventif diantaranya salin data, ada langkah penyadaran, yang datang juga mungkin dari semua pihak orang tua, tokoh agama lalu dari pengawasan.

Dijelaskan Dadang, terkait pengawasan ini juga harus karena menyangkut juga di bidang pendidikan, tidak sedikit yang ditemukan di masyarakat yang melakukan maksiat masih pelajaran-pelajar sekolah.

“Nah, juga pengawasan harus dilakukan, selain dari keluarga pengawasan dari sekolah, instansi instansi terkait perlu mengadakan pengawasan saat diluar jam sekolah, karena yang ditemukan ada siswa SMP SMK, yang datang kadang-kadang dari luar daerah,” jelasnya.

Ormas Sajalur menyebut, pihaknya hampir menemukan kasus tersebut di setiap daerah di kota Tasikmalaya. Salah satunya di Cilolohan dan Eks Terminal Cilembang maupun di Terminal Indihiang.

“Karena itu, kami mendesak pemerintahan dalam hal koordinasi mencegah hal tersebut, baik dari APH maupun yang lainnya. Kami menekankan harus ada satu kesatuan mengawasi pekat dari berbagai institusi,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Saat Sang Merah Putih Berkibar, Semangat Pancasila Kembali Diteguhkan di Tasikmalaya
Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan
Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS
Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas
Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran
Septyan Hadinata: Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Tetapi Tarekat Kebangsaan
Bupati Franc Bernhard Tumanggor Pimpin Upacara Harlah Pancasila 2026 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat
Konsisten Berbagi, CV Assalam Family Rutin Gelar Santunan di Bantarsari Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:36 WIB

Saat Sang Merah Putih Berkibar, Semangat Pancasila Kembali Diteguhkan di Tasikmalaya

Senin, 1 Juni 2026 - 19:40 WIB

Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan

Senin, 1 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS

Senin, 1 Juni 2026 - 15:54 WIB

Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas

Senin, 1 Juni 2026 - 15:42 WIB

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Berita Terbaru

Ilustrasi - AI

Barito Timur

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Senin, 1 Jun 2026 - 15:42 WIB