KH Aminudin Bustomi: Miras dan Narkoba di Kota Tasikmalaya Sudah Stadium 7

Rabu, 8 November 2023 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Maraknya temuan terkait dengan miras, judi, prostitusi dan lainnya di kota Tasikmalaya menjadi sorotan sejumlah pihak, terutama para alim ulama.

Salah satunya KH Aminudin Bustomi Ketua Terpilih Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya masa bakti 2023-2028. Dirinya angkat suara dalam audiens yang diinisiasi Ormas Satria Jaga Lembur (Sajalur) di ruang Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya.

KH Aminudin menegaskan, MUI sudah dua kali mendapatkan penjelasan yang gamblang, jelas dan tuntas, ini sudah menjadi masalah bukan lagi penomena.

“Karena data dan fakta itu bisa di audit kapanpun bisa diinvestigasi oleh lembaga mana pun, baik internal maupun eksternal,” tegas KH. Aminudin, Rabu (08/11/2023).

Dia menjelaskan, kalau dalam agama Khamr itu lebih dari maksiat yang dalam bahasa agama, termasuk tujuh yang akan merusak sistem tatanan.

KH Aminudin menyebut, apapun yang MUI lakukan sebagai anak bangsa mesti aman. Yang pertama aman syar’i bagi kota Tasikmalaya, ada perda tata nilai dan sebagai komitmen umat beragama.

“Yang kedua aman regulasi, jelas perundang undangan, perdanya tadi tiga tata nilai, Narkoba dan yang lainnya, termasuk di undang undang yang lebih atas sudah tertuang dan kemudian aman NKRI,” ucapnya.

Menurut KH Aminudin, karena bisnis ini kelas dunia, bukan lagi ecek ecek, sebab ada nominal disana, artinya kita melihat formula kedepan ini mesti berjamaah.

KH Aminudin menilai, Tasikmalaya ini kalau dari penyakit sudah stadium 7, susah untuk mendeteksinya, jadi mari bersama karena sudah bukan saatnya saling membuli ataupun menyalahkan.

“Yuk kita duduk bersama, bagaimana dengan produk perundang undangnanya sesuai dengan haknya legislasi, termasuk budgetingnya. Kalau perlu ada tim khusus. Karena ini mafia, dari bahasa manapun atau ahli apapun ketika tanda kutip mafia sudah memainkan, mengendalikan, Nauzubillah Hancur segala tatanan,” paparnya.

Menanggapi itu, Dede Muharam Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya mengatakan, terkait persoalan miras dan narkoba yang sudah stadium 7, artinya KH Aminudin menyarankan tadi perlu adanya sebuah kerjasama dengan kerjasama semua elemen.

Kemudian terang Dede, kerjasama masyarakatnya sebagai sosial kontrol, kami DPRD mudah-mudahan ini sebuah langkah apa untuk meminimalisir tentang peredaran narkoba.

“Perlu adanya sebuah langkah tindakan tegas, jadi yang dilakukan oleh Satpol PP agar menjadi sikap jera,” pungkas Dede.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Saat Sang Merah Putih Berkibar, Semangat Pancasila Kembali Diteguhkan di Tasikmalaya
Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan
Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS
Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas
Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran
Septyan Hadinata: Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Tetapi Tarekat Kebangsaan
Bupati Franc Bernhard Tumanggor Pimpin Upacara Harlah Pancasila 2026 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat
Konsisten Berbagi, CV Assalam Family Rutin Gelar Santunan di Bantarsari Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:36 WIB

Saat Sang Merah Putih Berkibar, Semangat Pancasila Kembali Diteguhkan di Tasikmalaya

Senin, 1 Juni 2026 - 19:40 WIB

Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan

Senin, 1 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS

Senin, 1 Juni 2026 - 15:54 WIB

Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas

Senin, 1 Juni 2026 - 15:42 WIB

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Berita Terbaru

Ilustrasi - AI

Barito Timur

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Senin, 1 Jun 2026 - 15:42 WIB