Apel Integritas Kejari Jeneponto, Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Kamis, 25 Januari 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, MNP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto gelar apel pencanangan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2024, di Halaman Kantor Kejari Jeneponto, Kamis (25/1/2024).

Selain itu juga dilakukan penandatangan komitmen bersama, perjanjian kinerja dan juga penandatanganan Pakta Integritas serta penunjukan agen perubahan, duta media sosial dan juga duta pelayanan di lingkup Kejari Jeneponto.

Apel pencanangan WBK menuju WBBM ini dipimpin Kepala Kejaksaaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, SH, MH diikuti para Kasi, Kasubagbin, Kasubsi, Jaksa Fungsional, Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pemerintah (PPNPN) lingkup Kejari Jeneponto.

Kajari Susanto Gani mengatakan, tujuan pencanangan tersebut untuk penguatan komitmen dalam menjalankan tugas Kejari Jeneponto.

Apel Integritas Kejari Jeneponto, Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

“Apel pencanangan ini bertujuan untuk bersama-sama dan berkomitmen membangun Zona Integritas WBK menuju WBBM di Kejari Jeneponto,” ujar Susanto Gani.

Seperti telah diketahui predikat WBK telah pernah diraih Kejari Jeneponto dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada tahun 2020.

Menurut Susanto, keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan penuh masyarakat, pemerintah serta pewarta yang selalu mendukung dan memberikan informasi yang baik selama ini.

“Oleh karena itu, untuk meraih predikat WBBM pada tahun ini perlu dukungan dan kerja sama seluruh pihak yang terkait, menjaga kedisiplinan dalam menjalankan semua tugas dan fungsi sesuai dengan SOP yang berlaku,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana
Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional
Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang
Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir
Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?
Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla
BJB Pusat Setujui Potong Bunga 50%, LBH PKGI Minta Cabang Tasikmalaya Segera Eksekusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:47 WIB

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Minggu, 6 September 2026 - 17:28 WIB

Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional

Minggu, 6 September 2026 - 13:16 WIB

Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 12:49 WIB

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Sabtu, 5 September 2026 - 21:31 WIB

Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?

Berita Terbaru

Berita terbaru

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:49 WIB