Jeneponto, MNP – LSM Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (LSM L-PK2) DPC Jeneponto mendesak Kejari Jeneponto menggelar perkara penetapan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jeneponto.
Saat ini kasus besar tersebut dalam tahap penyidikan di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Ketua DPC LSM L-pk2 Jeneponto Jumatang Terasa kepada awak media mendesak Kejari Jeneponto untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka dugaan korupsi pupuk bersubsidi tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Jumatang Terasa menjelaskan, waktu Susanto Gani,SH,SH menjabat sebagai Kejari Jeneponto sudah berapa kali dirinya mendatangi Kejari Jeneponto mendesak untuk dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dugaan korupsi pupuk bersubsidi.
Saat itu, Susanto Gani,SH,MH berjanji Insya Allah, paling tidak pekan depan pihak penyidik akan menetapkan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Jeneponto tahun 2021.
Statement tersebut ditegaskan Kajari Jeneponto Susanto Gani, SH, MH, kepada LSM L-pk2 dan Awak media, di sela-sela Acara Balla Aspirasi yang di gelar di teras Kejari Jeneponto, Jum’at, (8/3/2024)
Kajari Susanto Gani menegaskan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan gambaran bahwa hasil perhitungan kerugian negara (PKN) korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini mencapai miliaran rupiah.
“Kerugian negara dari korupsi pupuk ini mencapai miliaran rupiah. Insya Allah, hari ini pihak auditor akan menyerahkan secara resmi hasil perhitungan kerugian negara dari korupsi pupuk tersebut kepada penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto,” ungkap Susanto.
Menyangkut siapa-siapa yang akan menjadi tersangka dalam korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini, Kajari Susanto Gani belum membeberkan lebih jauh.
“Kalau tersangka di kasus ini, nanti kita umumkan setelah tim penyidik melakukan ekspose,” jelasnya.
Mantan koordinator Pidsus Kejati Sumsel ini kembali menegaskan bahwa kasus korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini tidak jalan ditempat.
Penetapan tersangka baru akan dilakukan apabila sudah keluar perhitungan kerugian negara dan setelah tim penyidik melakukan ekspose.
Kajari Susanto Gani menyebutkan bahwa kasus korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi terus dilakukan pemeriksaannya oleh tim penyidik Kejari Jeneponto.
Pasalnya, banyak pihak terkait yang diperiksa, sementara tim penyidik sangat terbatas yang di miliki Kejari Jeneponto.
Meskipun demikian, Kajari Susanto, menyatakan tetap optimis kasus ini tetap bergulir, karena pemeriksaan telah dilakukan secara maraton pada 11 Kecamatan di wilayah Jeneponto.
Adapun yang sudah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Jeneponto yaitu, pihak produsen pupuk, diantaranya PT. Pupuk Kaltim dan PT. Pupuk Sriwijaya, pihak distributor yakni CV. Anjas, KPI, Puskud, Pihak Dinas Pertanian serta seluruh pengecer yang ada di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Penulis : Mahmud Sewang
Editor : Redi Setiawan