Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba & Tindak Kriminal

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, MNP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, kembali memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan, di halaman Kejari Jeneponto, Jum’at (4/8/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Susanto Gani, SH mengatakan, pemusnahan barang bukti berasal dari kasus narkoba dan tindak kriminal yang sudah mendapat putusan hukum tetap (inkrah) dari hakim.

“Pemusnahan barang bukti narkotika dan pidana umum lainnya ini tujuanya adalah melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Susanto.

Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tahap ketiga tahun 2023.

“Barang Bukti tersebut yakni narkotika Jenis sabu dengan total 8,6401 gram dan barang bukti dari perkara lainnya sebanyak 2 perkara yaitu perkara anak dengan barang bukti pakaian dan perkara penganiayaan berupa badik,” papar Kajari Jeneponto.

Dijelaskan, pemusnahan barang bukti ini diharapkan berlangsung secara berkelanjutan agar barang bukti tidak menumpuk.

“Karena nantinya menyebabkan kesulitan menemukan barang bukti dan menghindari penyalahgunaan barang bukti. Mudah-mudahan tidak terjadi di Kejari Jeneponto,” ungkap Susanto.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti yakni Waka Polres Jeneponto Kompol Idris, Kasat Reskrim AKP H. Supriadi Anwar, Pihak Pengadilan Negeri Jeneponto Theodores Harinda, Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Rampasan Tiar Adi Riyanto, Kasi Intelijen Hendarta, Kasi Pidsus Ilma Ardi Riyadi dan beberapa pihak terkait lainnya.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Polemik Pembangunan Tower Telekomunikasi di Karikil, Warga Pertanyakan Perizinan dan Kepatuhan Hukum
Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot
PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:23 WIB

Polemik Pembangunan Tower Telekomunikasi di Karikil, Warga Pertanyakan Perizinan dan Kepatuhan Hukum

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:11 WIB

Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB