Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba & Tindak Kriminal

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, MNP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, kembali memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan, di halaman Kejari Jeneponto, Jum’at (4/8/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Susanto Gani, SH mengatakan, pemusnahan barang bukti berasal dari kasus narkoba dan tindak kriminal yang sudah mendapat putusan hukum tetap (inkrah) dari hakim.

“Pemusnahan barang bukti narkotika dan pidana umum lainnya ini tujuanya adalah melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Susanto.

Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tahap ketiga tahun 2023.

“Barang Bukti tersebut yakni narkotika Jenis sabu dengan total 8,6401 gram dan barang bukti dari perkara lainnya sebanyak 2 perkara yaitu perkara anak dengan barang bukti pakaian dan perkara penganiayaan berupa badik,” papar Kajari Jeneponto.

Dijelaskan, pemusnahan barang bukti ini diharapkan berlangsung secara berkelanjutan agar barang bukti tidak menumpuk.

“Karena nantinya menyebabkan kesulitan menemukan barang bukti dan menghindari penyalahgunaan barang bukti. Mudah-mudahan tidak terjadi di Kejari Jeneponto,” ungkap Susanto.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti yakni Waka Polres Jeneponto Kompol Idris, Kasat Reskrim AKP H. Supriadi Anwar, Pihak Pengadilan Negeri Jeneponto Theodores Harinda, Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Rampasan Tiar Adi Riyanto, Kasi Intelijen Hendarta, Kasi Pidsus Ilma Ardi Riyadi dan beberapa pihak terkait lainnya.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid
Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal
Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:06 WIB

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WIB

Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Berita Terbaru