Antara Asap Tambang dan Amanah yang Terlupakan

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, MNP – Persoalan Asap yang mengepul di area (kawasan PT Aneka Tambang) UBPE Pongkor, hingga menimbulkan korban jiwa bukan sekadar fenomena teknis yang bisa disangkal begitu saja dengan rilis berita singkat, atau dibiarkan menghilang bersama putaran waktu.

Itu adalah Kabut Sosial, hal yang seakan tega menutup Mata Pemerintahan Negara dari kenyataan, bahwa di belahan Barat Kabupaten Bogor, ribuan Perut Rakyat negeri ini menggantungkan hidup pada aktivitas resiko tinggi, yang selama ini telah kerap dicap illegal, yakni para Penambang Emas Tradisional, yang disebut Gurandil, atau Pelaku Pertambangan Rakyat.

Di titik inilah, Negara Kita sebenarnya sedang diuji. Apakah mau dan mampu hadir sebagai pengayom, atau sekadar jadi penonton yang sibuk mengatur jarak aman, dari rakyat negerinya sendiri, akibat Belenggu Rantai Sistem Penguasa.

Sebab, dengan pemerintah menutup mata terhadap eksistensi gurandil, itu jelas sama artinya dengan tegas mengingkari fakta sosial, yakni persoalan Ekonomi Struktural yang memaksa warganya bertaruh nyawa, masuk serta keluar lorong – lorong tambang, sementara kekayaan alam di atasnya diperebutkan secara sah, oleh segelintir korporasi bermodal besar dan kuat.

Padahal, dalam UUD 1945 Pasal 33 dengan tegasnya menyatakan bahwa, Bumi, Air, dan Kekayaan Alam lain nya, yang terkandung di dalamnya dikuasai Negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat.

Bukan hanya untuk para pemegang konsesi, bukan pula untuk laporan labanya, tapi untuk masyarakat kecil yang selama ini hanya bisa mendengar kabar enaknya, namun tetap saja kebagian risiko buruknya.

Negara sebenarnya punya literasi preseden positif ini, salahsatunya pada Permen ESDM No. 14 Tahun 2025, yang membuka jalan untuk Legalisasi dan Profesionalisasi, bagi lahan atau Ladang Sumur Minyak Rakyat. Melalui Kran BUMD, Koperasi, dan UMKM.

Regulasi ini memberi Satu kepastian Hukum, standar keselamatan tambangnya, serta pengelolaannya yang lebih ramah lingkungan itu, wilayah Jambi itu dijadikan Percontohan Nasionalnya.

Lalu, jika Sumur Minyak Rakyat bisa dilegalkannya, dibina, dan dilindungi oleh Pemerintah di Negara Kita, kenapa para Gurandil terus dibiarkan berada di wilayah abu-abu Pemerintah Kita? Antara tindak Kriminal dan pembiaran disengaja?

Dan kenapa Pemerintah Negara bisa begitu cepat menyebut bahwa aktivitas Gurandil itu illegal? Tapi begitu lamban, menawarkan dan memberi solusinya?

Asap tambang seharusnya menjadi Alarm kuat, bukan sekadar isu yang dipadamkan dengan begitu mudah.

Gurandil pun tak bisa terus menerus diposisikan buruk sebagai bagian masalah, sementara akar dari semua permasalahannya itu, yakni ketimpangan akses mereka (para Gurandil : red) terhadap potensi sumber daya alam daerahnya terus diabaikan.

Para Gurandil bukan pelaku kriminal, melainkan korban kebijakan yang sudah gagal menjangkau aspek penting, yakni hajat hidup rakyatnya sendiri. Yang tiada hentinya dibentengi ketidak adilan, di sekeliling bangunan megah Istana Kesenjangan Sosial Ekonomi.

Sudah saatnya Nurani para Umaro (Pemerintah) dalam Negara Kita hadir, sebagai jembatan keadilan. Dengan mengakui, melindungi, dan membina pertambangan – pertambangan Rakyat, agar senantiasa tercipta kondisi aman, usaha rakyatnya pun jadi legal, sehingga mampu memberikan keadilan yang nyata dan berkelanjutan.

Jika tidak mampu berbuat adil seperti itu, maka dalam setiap kepulan asap perut bumi Bogor ini bukan hanya Alarm tanda bahaya untuk lingkungannya, tetapi juga simbol pengkhianatan Pemerintah, terhadap janji dan amanat kemerdekaan.

Polemik Asap maut di area tambang gurandil itu bukan Kabut persoalan biasa, tapi tanda darurat Krisis Sosial Ekonomi. Ini bukan hanya soal tambang semata, tapi soal keberanian politik dari para Birokrat Partai Politik.

Dan perlu di ingat, Gurandil terlahir bukan dari rahim keserakahan, tetapi karena pintu legalnya yang dikunci teramat rapat, sementara perut mereka semua tidak bisa diajak kompromi untuk nunggu regulasi kebijakan, berubah menjadi lebih baik.

Di sinilah, Negara terkesan gagal menyediakan akses, bahkan terkadang dengan entengnya tega menuding rakyatnya sebagai sumber hingga Biang Masalah.

Loading

Penulis : Didin Khaerudin

Berita Terkait

Bupati Garut Buka Pameran Foto “Frame of Garut”, Dorong Potensi Pariwisata Melalui Seni Fotografi
Gelora Solidaritas Hari Buruh: Ribuan Anggota FSP Parekraf Tasikmalaya Raya Padati Monas
Genangan Air Masih Hiasi Lantai Terminal Saat Diguyur Hujan Deras, Ada Apa dengan Drainase Terminal Bubulak?
Jeritan Buruh Pemalang di Hari Buruh: Gaji Habis Buat Kosan, Pemerintah Enggan Beri Keterangan
Hari Jadi ke-163, Bupati Jeneponto Beberkan Capaian: Ekonomi Tumbuh 6,59% hingga IPM Tembus 70,25
PD Baso Momo Jaya dan CV Assalam Family Rutin Berbagi, Karang Taruna Bantarsari: Semoga Menjadi Inspirasi
Respons Cepat Polsek Malangbong, Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Nasional Limbangan
Polsek Malangbong Tanggap Bencana, Rumah Warga Ambruk Diterjang Hujan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:02 WIB

Bupati Garut Buka Pameran Foto “Frame of Garut”, Dorong Potensi Pariwisata Melalui Seni Fotografi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:52 WIB

Gelora Solidaritas Hari Buruh: Ribuan Anggota FSP Parekraf Tasikmalaya Raya Padati Monas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:54 WIB

Genangan Air Masih Hiasi Lantai Terminal Saat Diguyur Hujan Deras, Ada Apa dengan Drainase Terminal Bubulak?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:35 WIB

Jeritan Buruh Pemalang di Hari Buruh: Gaji Habis Buat Kosan, Pemerintah Enggan Beri Keterangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:14 WIB

Hari Jadi ke-163, Bupati Jeneponto Beberkan Capaian: Ekonomi Tumbuh 6,59% hingga IPM Tembus 70,25

Berita Terbaru