Tasikmalaya, MNP — Penertiban tambang liar di Kabupaten Tasikmalaya kembali menyita perhatian publik.
Dalam beberapa pekan terakhir, Polres Tasikmalaya Kota menutup aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Karangjaya.
Sementara Polda Jawa Barat menangkap seorang pengusaha besar yang dikenal luas sebagai “bos pasir Galunggung”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah itu menuai apresiasi, namun sekaligus menimbulkan tanda tanya besar.
Mengapa tindakan tegas baru dilakukan sekarang, setelah tambang-tambang liar itu berlangsung bertahun-tahun secara terbuka di depan mata aparat dan pemerintah daerah?
Aktivitas tambang liar di wilayah Tasikmalaya bukan fenomena baru. Di sepanjang jalur pedesaan, truk dan alat berat tampak keluar-masuk lokasi tambang hampir setiap hari.
Warga sekitar mengaku sudah lama menyaksikan aktivitas tersebut, bahkan beberapa kali melaporkannya kepada aparat. Namun, laporan itu kerap tak ditanggapi secara serius.
“Kami sering lihat tapi tidak pernah ada tindakan. Baru setelah ramai di media sosial, aparat bergerak,” kata salah seorang warga setempat yang meminta namanya tidak disebutkan.
Kondisi ini menimbulkan kesan kuat di masyarakat bahwa ada pembiaran sistemik. Aktivitas ilegal itu seolah dibiarkan berjalan, hingga akhirnya menjadi masalah sosial dan lingkungan yang lebih besar.
Penutupan tambang kini justru memunculkan gelombang baru masalah sosial. Ratusan warga yang sebelumnya bekerja di lokasi tambang kehilangan mata pencaharian.
Banyak dari mereka telah mengeluarkan modal, bahkan berutang, untuk membeli alat kerja. Kini semua berhenti mendadak tanpa solusi pengganti.
“Banyak keluarga yang menggantungkan hidup dari tambang. Setelah ditutup, mereka bingung harus bekerja apa,” kata seorang tokoh masyarakat di wilayah Karangjaya.
Fenomena ini menggambarkan wajah ketimpangan ekonomi daerah: di satu sisi, hukum ditegakkan terhadap masyarakat kecil yang menggali untuk bertahan hidup; di sisi lain, pelaku besar sering baru tersentuh hukum setelah publik menyorotnya.
Dari perspektif sosial dan hukum, penertiban tambang liar di Tasikmalaya menunjukkan lemahnya fungsi preventif aparat penegak hukum.
Menurut Septyan Hadinata dari Pergerakan Solidaritas Ummat, kondisi ini memperlihatkan ketidaktegasan negara sejak awal.
“Kepolisian seharusnya hadir sejak dini dalam fungsi pencegahan, bukan sekadar menindak setelah viral. Publik punya hak untuk tahu mengapa penegakan hukum terlambat dilakukan,” ujarnya saat ditemui di Tasikmalaya, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan, sangat bijak bila aparat penegak hukum—khususnya kepolisian—menyampaikan alasan keterlambatan tersebut kepada publik, bahkan memohon maaf bila memang ada kelalaian.
Langkah moral seperti itu, kata Septyan, akan menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
“Berani jujur kepada rakyat bukan kelemahan, tapi kebesaran moral,” tambahnya.
Masalah tidak berhenti pada sisi hukum. Dari aspek kebijakan publik, pemerintah daerah dinilai belum menunjukkan arah solusi yang jelas bagi masyarakat terdampak.
“Menutup tambang memang perlu, tapi jangan biarkan rakyat kehilangan penghidupan tanpa alternatif. Pemerintah daerah harus hadir dengan program padat karya, pembinaan usaha kecil, atau pemberdayaan ekonomi lokal,” ujar Septyan.
Ia menilai, penertiban tanpa solusi hanya akan memperluas lingkar kemiskinan dan memperdalam ketimpangan sosial.
Dalam konteks keadilan sosial, kebijakan semacam itu adalah bentuk absennya tanggung jawab negara terhadap warganya.
Selain dampak sosial, kerusakan lingkungan akibat tambang liar kini menjadi ancaman serius. Beberapa wilayah di Karangjaya dan sekitar Gunung Galunggung mengalami degradasi tanah, aliran sungai tertutup lumpur, serta kerusakan ekosistem yang parah.
Namun yang lebih berbahaya dari semua itu adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat menilai hukum hadir terlambat dan tidak berpihak kepada rakyat kecil.
“Kalau sejak awal ditertibkan dan diarahkan, warga tidak akan sampai seperti ini. Sekarang kami menanggung akibat dari kelalaian pihak yang seharusnya menjaga,” kata salah satu tokoh pemuda setempat.
Kasus tambang liar Tasikmalaya adalah potret kecil dari ketidakseimbangan antara hukum dan keadilan sosial. Aparat memang sudah bergerak, tapi gerak yang terlambat selalu menyisakan korban.
Negara, dalam hal ini kepolisian dan pemerintah daerah, masih memiliki pekerjaan besar, memulihkan kepercayaan masyarakat, memperbaiki tata kelola sumber daya, dan memastikan penegakan hukum berjalan seiring dengan empati sosial.
“Hukum tanpa hati nurani hanya melahirkan ketakutan. Tapi hukum dengan kejujuran akan menumbuhkan harapan. Dan rakyat Tasikmalaya saat ini sedang menunggu harapan itu,” pungkas Septyan.
![]()
Penulis : Ist
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan