Bogor, MNP – Sebuah proyek pemeliharaan pisik gedung kantor di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Bogor kembali menjadi sorotan publik.
Bukan soal nilai anggaran atau durasi pekerjaannya, melainkan ditiadakannya hal informatif, yakni Konsultan Pengawas di plank informasi proyek, yang dipasang di gedung DLH, sebagai lokasi proyek tersebut.
Di plank informasi proyek bertuliskan “Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor (Lobby-Pusat), yang hanya memuat data penyedianya, nilai kontrak, serta waktu pelaksanaan saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, nama perusahaan sebagai konsultan pengawas tidak dicantumkan sama sekali, juga tanggal dimulainya itu pekerjaan.
Padahal setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai dengan APBD wajib diawasi Konsultan, sebagai mekanisme kontrol kualitas dan akuntabilitas program.
Publik mempertanyakan, bagaimana bisa pekerjaan senilai Rp. 197.598.093,- itu menjalankan transparansi kegiatan dan anggarannya, tanpa identitas pengawas yang seharusnya bertugas memastikan kesesuaian di urusan teknis pelaksanaan dan mutu pekerjaannya itu.
Dari Tim Media ini sudah mengirimkan permintaan klarifikasi hal terkait, pada Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kab. Bogor, Tengku Mulya, Senin (17/11/2025) ini, via pesan WhatsApp pribadinya.
Dan pertanyaan yang diajukan itu, yang berkaitan dengan tiadanya nama Konsultan Pengawas Proyek itu, serta mekanisme pengawasan di lapangannya bagaimana.
Berdasarkan informasi di plank informasi proyeknya, kegiatannya dibiayai APBD Dinas Lingkungan Hidup, dari Tahun Anggaran 2025. Pekerjaannya berlangsung selama 30 hari kalender, dengan Penyedia Jasa CV. Yapica Corporation.
Ketiadaan nama Konsultan Pengawas, beserta tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) di Plank Informasi, memicu dugaan/keanehan, bahwa pengawasan teknis pelaksanaan proyeknya itu dilakukan tidak transparan, bahkan bukan tak mungkin malah tak ada pengawasan dari yang seharusnya ada.
Sejumlah aktivis pemerhati program dan anggaran dari aktivis transparansi menilai, bahwa kelengkapan Plank Informasi pada Plank suatu proyek, merupakan wujud pertanggungjawaban yang mendasar.
Pasalnya, tanpa identitas konsultan pengawas, publik susah memastikan apakah proyeknya tersebut berjalan sesuai standar teknis, serta site plants perencanaannya atau hanya asal jadi saja?
Hingga pemberitaannya ini diturunkan, pekerjaan dari proyeknya tersebut masih tetap berjalan, sedangkan jawaban resmi yang jelas amat diharapkan dari DLH, tak kunjung diberikan juga, bahkan sama sekali tidak direspon oleh pihak terkait proyek, sebagai penerima manfaat sekaligus sebagai pengguna anggarannya.
Penelusuran lanjutan MNP masih berjalan, untuk terus menggali lebih dalam siapa pihak yang bertanggung jawab sebagai pengawas proyek itu. Dan bagaimana mekanisme kontrolingnya bagi proyek itu seharusnya dilakukan, untuk mendapat verifikasi yang jelas dan tak bersifat mengambang lagi. (Asep Didi)
![]()
Penulis : Asep Didi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan