Buron Sejak Januari, Pelaku Curanmor di Katibung Akhirnya Dibekuk Tim Tekab 308

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, MNP – Tim Tekab 308 Polsek Katibung dibackup Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan menangkap seorang pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor, handphone, dan uang tunai di Kecamatan Katibung.

Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan Tersangka berinisial J (46) di rumahnya di Desa Tanjungan, Dusun Tanjung Baru, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.” ujar Dita.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di Dusun Tanjung Agung, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung. Korban dalam perkara ini adalah MA (27), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Saat kejadian, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BE 3274 AR, milik korban dan juga mengambil satu unit handphone Oppo A9 dan dompet berisi uang tunai Rp1 juta.

“Barang-barang tersebut berada di bagian dapur rumah korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Katibung” kata Dita.

Informasi mengenai keberadaan J kemudian diperoleh petugas pada Kamis (13/8/2026) dini hari. Tim URC Polsek Katibung dan Polres Lampung Selatan bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mendatangi rumah J di Desa Tanjungan dan langsung mengamankannya.

Dalam pemeriksaan, J mengakui telah melakukan pencurian barang milik korban bersama N, yang dalam perkara tersebut telah menjalani proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Tersangka J kini diamankan di Polsek Katibung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke 81, Desa Tambak Adakan Lomba Karaoke dan Hiburan Rakyat 
Bakti Nyata Almamater, IKA SMANSA 94 Gelontorkan Ribuan Liter Air Bersih di Pemalang Selatan
Cegah Dampak Negatif AI, Polres Edukasi Ratusan Siswa SMKN 1 Pemalang
Sepakat Jaga Kondusivitas Desa, Pemdes Wanakerta dan Masyarakat Teken Kesepakatan Islah
3.000 Peserta Meriahkan PERKAJU di Komplek SDN Nagarawangi
Jejak 14 Tahun di Luar HGU, 117 SHM Diduga Parkir di Tangan Karyawan PT Indopenta Sejahtera Abadi
SPP Kawal Sidang Supriadi, Kuasa Hukum: Putusan Sela Ditolak, Perkara Berlanjut ke Pembuktian
Peringati HUT ke-1, Yonif TP 906/SLG Tegaskan Komitmen Siap Mengawal dan Membangun Pakpak Bharat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Semarak HUT RI ke 81, Desa Tambak Adakan Lomba Karaoke dan Hiburan Rakyat 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Bakti Nyata Almamater, IKA SMANSA 94 Gelontorkan Ribuan Liter Air Bersih di Pemalang Selatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Cegah Dampak Negatif AI, Polres Edukasi Ratusan Siswa SMKN 1 Pemalang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Sepakat Jaga Kondusivitas Desa, Pemdes Wanakerta dan Masyarakat Teken Kesepakatan Islah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Buron Sejak Januari, Pelaku Curanmor di Katibung Akhirnya Dibekuk Tim Tekab 308

Berita Terbaru

Berita terbaru

Cegah Dampak Negatif AI, Polres Edukasi Ratusan Siswa SMKN 1 Pemalang

Jumat, 14 Agu 2026 - 12:13 WIB