ENREKANG, MNP – Hilangnya “Pos Lapor Bupati” di Kabupaten Enrekang memicu pertanyaan besar dari masyarakat.
Kanal pengaduan yang selama hampir 2 tahun digaungkan sebagai jembatan aspirasi rakyat itu kini tidak terlihat lagi.
Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah terkait pembongkaran maupun nasib layanan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Konfirmasi resmi telah dilayangkan sejak Selasa 4 Agustus 2026 kepada Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Enrekang.
Pertanyaan yang diajukan tegas, Apakah pembongkaran atau menghilangnya Pos Lapor Bupati karena dianggap tidak efektif atau bagaimana Pak sek?
Selain itu juga ditanyakan data keterbukaan: Setelah berjalan kurang lebih 2 tahun sudah berapa laporan yang masuk dan sudah berapa yang laporan yang ditindaklanjuti?
Jawaban singkat diterima. “Besok sy hubungiki terkait itu. Sy lagi di luar daerah juga ini ..nanti malam baru pulang…🙏”, tulis Sekretaris Kominfo.
Namun hingga Kamis 6 Agustus 2026, atau sudah 2 hari sejak janji itu, belum ada tanggapan dan penjelasan lanjutan dari pihak Kominfo. Hingga berita ini dimuat, publik masih menunggu kejelasan.
Keresahan publik semakin besar karena ada kecurigaan terkait anggaran. Warga bertanya-tanya apakah selama ini penempatan Pos Lapor Bupati dianggarkan melalui APBD.Jika iya, maka wajar publik menuntut pertanggungjawaban.
“Selama posko Lapor Bupati berdiri ada yang masuk kan laporan atau tidak, karena tempat nya juga terbilang agak eksklusif,” ujar salah seorang warga.
Lokasinya yang terkesan tertutup membuat warga ragu apakah layanan itu benar-benar mudah diakses masyarakat kecil.
Yang lebih mengganjal, Pemkab Enrekang selama 2 tahun tidak pernah membuka ke publik berapa jumlah laporan yang masuk dan berapa yang ditindaklanjuti.
Padahal prinsip keterbukaan informasi publik mewajibkan lembaga pemerintah transparan soal kinerja layanan pengaduan. Tanpa data itu, Pos Lapor Bupati berisiko dianggap hanya sebagai “simbol” tanpa hasil nyata.
Padahal fungsi utama layanan pengaduan adalah membangun kepercayaan. Masyarakat berhak tahu apakah keluhannya didengar dan ditindaklanjuti.
Jika pos itu memang dievaluasi atau diganti dengan kanal lain seperti aplikasi atau WhatsApp, maka pemerintah wajib mengumumkannya secara terbuka. Diam tanpa penjelasan justru menimbulkan spekulasi negatif.
Sampai saat ini belum ada klarifikasi resmi dari Pemkab Enrekang maupun Kominfo. Publik berharap pemerintah segera membuka data, berapa anggaran yang digunakan, berapa laporan yang masuk, dan apa pengganti Pos Lapor Bupati ke depan.
Karena menghilangnya satu pos pengaduan bukan sekadar soal bangunan, tapi menyangkut hak rakyat untuk bersuara dan diawasi.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan