Enrekang, MNP – Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli mengadakan press release mengenai keberhasilan dalam mengembalikan kerugian keuangan Negara yang bersumber dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan biaya perjalanan Dinas Kesehatan tahun 2020.
Dikatakan juga bahwa Kejaksaan Negeri Enrekang telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.118.487.050. dari hasil laporan dan penyelidikan penyalahgunaan biaya perjalanan dinas diluar dan di dalam daerah pada tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang.
Dalam press release tersebut, Kejari Enrekang menanggapi pertanyaan dari awak media mengenai informasi dugaan SPPD Fiktif dan pemotongan 10 persen biaya perjalanan Dinas diluar dan didalam daerah masi berlanjut terjadi dan semakin parah pada tahun 2021 sampai tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padeli menjelaskan bahwa kejaksaan Negeri Enrekang siap menyelidiki dan menindak lanjuti informasi awal tersebut jika ada laporan atau informasi yang kuat
“Saya berharap kepada seluruh warga masyarakat Enrekang terlebih kepada awak media untuk berkolaborasi dengan kejaksaan menyampaikan informasi atau data dan bukti yang akurat mengenai hal tersebut,” kata Padeli.
Kejaksaan Negeri Enrekang berjanji akan menyelidiki kasus dugaan korupsi tersebut jika ada laporan atau minimal ada informasi awal yang bisa di asesmen untuk dilakukan penyelidikan.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan