Kejari Enrekang Janji Akan Selidiki Dugaan Korupsi Pemotongan SPPD Dinkes Tahun 2021-2024

Sabtu, 14 Desember 2024 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli mengadakan press release mengenai keberhasilan dalam mengembalikan kerugian keuangan Negara yang bersumber dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan biaya perjalanan Dinas Kesehatan tahun 2020.

Dikatakan juga bahwa Kejaksaan Negeri Enrekang telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.118.487.050. dari hasil laporan dan penyelidikan penyalahgunaan biaya perjalanan dinas diluar dan di dalam daerah pada tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang.

Dalam press release tersebut, Kejari Enrekang menanggapi pertanyaan dari awak media mengenai informasi dugaan SPPD Fiktif dan pemotongan 10 persen biaya perjalanan Dinas diluar dan didalam daerah masi berlanjut terjadi dan semakin parah pada tahun 2021 sampai tahun 2024.

Padeli menjelaskan bahwa kejaksaan Negeri Enrekang siap menyelidiki dan menindak lanjuti informasi awal tersebut jika ada laporan atau informasi yang kuat

“Saya berharap kepada seluruh warga masyarakat Enrekang terlebih kepada awak media untuk berkolaborasi dengan kejaksaan menyampaikan informasi atau data dan bukti yang akurat mengenai hal tersebut,” kata Padeli.

Kejaksaan Negeri Enrekang berjanji akan menyelidiki kasus dugaan korupsi tersebut jika ada laporan atau minimal ada informasi awal yang bisa di asesmen untuk dilakukan penyelidikan.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kekeringan Meluas, BPBD Kota Tasikmalaya Distribusikan 806 Ribu Liter Air Bersih
Inspiratif, Sosok Nabil Azzahra, Siswi SMPN 16 Tasikmalaya Jadi Penceramah di SDN Panglayungan
Satresnarkoba Polres Garut Gelar Razia Miras, 109 Botol Miras Diamankan
Gencar Program Revitalisasi, Bangunan SDN Nangoh Tasikmalaya Luput Perhatian
Diduga “Mafia Kuota” KPR Subsidi BPD Sulselbar Enrekang, Pengembang Terancam Sanksi Pidana dan Admin
Lewat Tri Dharma, Universitas Sawerigading dan Polrestabes Makassar Bersinergi Cetak SDM Unggul
Miris! Dibayar Rp500 Ribu Jadi Kurir Narkoba, Terancam Hukuman Bertahun-tahun
Jaring Talenta Muda, SD Negeri 1-2 Sukaratu Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:58 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kota Tasikmalaya Distribusikan 806 Ribu Liter Air Bersih

Kamis, 3 September 2026 - 16:01 WIB

Inspiratif, Sosok Nabil Azzahra, Siswi SMPN 16 Tasikmalaya Jadi Penceramah di SDN Panglayungan

Kamis, 3 September 2026 - 14:50 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Gelar Razia Miras, 109 Botol Miras Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 14:23 WIB

Gencar Program Revitalisasi, Bangunan SDN Nangoh Tasikmalaya Luput Perhatian

Kamis, 3 September 2026 - 13:43 WIB

Diduga “Mafia Kuota” KPR Subsidi BPD Sulselbar Enrekang, Pengembang Terancam Sanksi Pidana dan Admin

Berita Terbaru