Belasan SPBU Abaikan Aturan Lingkungan? DPRD Kota Tasikmalaya Sentil Pengawasan Dinas Teknis

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Persoalan dugaan belum dimilikinya Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) serta belum optimalnya penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tasikmalaya kembali memanas.

Masalah ini menjadi sorotan tajam dalam audiensi lanjutan di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (29/7/2026).

Pertemuan yang diinisiasi oleh Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup tersebut menghadirkan jajaran DPRD Kota Tasikmalaya, Pemerintah Kota Tasikmalaya, perwakilan Pertamina, serta instansi teknis terkait.

Ketua Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup, Asep Devo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil audiensi yang dinilai belum memberikan kepastian dan jawaban memuaskan atas temuan mereka di lapangan.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, kata Asep, terdapat sekitar 26 SPBU yang beroperasi di Kota Tasikmalaya. Namun, baru sekitar lima SPBU yang terverifikasi telah mengantongi izin SIPA.

“Kami sangat tidak puas dengan hasil audiensi ini. Jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan terus melakukan audiensi dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi demonstrasi ke Pertamina,” ujar Asep.

Asep menegaskan pihaknya tak segan membawa dugaan pelanggaran tersebut ke jalur hukum.

“Persoalan ini sudah masuk ranah pidana apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Minggu ini kami fokus menyoroti perizinan di Pertamina dan SPBU yang diduga belum melengkapi SIPA,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Ustaz H. Heri Ahmadi, S.Pd.I, menjelaskan bahwa perizinan SIPA merupakan penyesuaian regulasi baru yang diberlakukan sejak 2023.

Informasi dari Pertamina menyebutkan ketentuan SIPA mulai berlaku pada 2023, sehingga saat sebagian SPBU berdiri, izin tersebut belum menjadi syarat.

“Namun, sesuai ketentuan, proses penyesuaian perizinan seharusnya sudah selesai pada 2026 ini. Karena masih ada yang belum melengkapi, DPRD meminta seluruh perizinan segera dipenuhi,” terang Heri.

Selain masalah SIPA, Heri juga menyoroti belum optimalnya pemenuhan kewajiban RTH oleh para pengelola SPBU sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Ia mendesak Pemkot Tasikmalaya melalui dinas teknis untuk memperketat fungsi pengawasan seiring bertambahnya jumlah SPBU di wilayah tersebut.

Pihak Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup menyatakan akan terus mengawal isu ini hingga seluruh SPBU di Kota Tasikmalaya mematuhi aturan perizinan air tanah dan pemenuhan area hijau demi kelestarian lingkungan.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Ekonomi Rancage Dorong UMKM Naik Kelas, Potensi Lokal Tasikmalaya Jadi Sorotan
Sinergi Samsat Tasikmalaya dan Insan Pers, Perkuat Akses Layanan  Informasi Bagi Warga
Program Kipas Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Tingkatkan Kompetensi Kader ASI Eksklusif di Cilembang
Transaksi Obat Keras Terbatas Terbongkar di Cibatu, Polisi Amankan Ratusan Butir
Hari Lantas ke 71, Satlantas Polres Jeneponto Berbagi Bansos di Binamu 
Kapolres Jeneponto Safari Subuh di Masjid Nurul Falah Rumbia, Imbau Warga Waspadai Karhutla
Tekan Defisit Stok Darah, PMI Kota Tasikmalaya Gandeng Bank Indonesia Edukasi 150 Peserta
Tewah Pupuh, Desa Berkinerja Baik Wakili Kalimantan Tengah di Tingkat Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:44 WIB

Ekonomi Rancage Dorong UMKM Naik Kelas, Potensi Lokal Tasikmalaya Jadi Sorotan

Rabu, 16 September 2026 - 17:36 WIB

Sinergi Samsat Tasikmalaya dan Insan Pers, Perkuat Akses Layanan  Informasi Bagi Warga

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Program Kipas Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Tingkatkan Kompetensi Kader ASI Eksklusif di Cilembang

Rabu, 16 September 2026 - 14:20 WIB

Transaksi Obat Keras Terbatas Terbongkar di Cibatu, Polisi Amankan Ratusan Butir

Rabu, 16 September 2026 - 14:11 WIB

Hari Lantas ke 71, Satlantas Polres Jeneponto Berbagi Bansos di Binamu 

Berita Terbaru