Diduga Langgar Regulasi Perizinan Air Tanah dan RTH, Dua RSUD di Kota Tasikmalaya Diberi Tenggat 14 Hari

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP — Dua rumah sakit milik Pemerintah Kota Tasikmalaya, RSUD Dr. Soekardjo dan RSUD Dewi Sartika, menjadi sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran regulasi perizinan penggunaan air tanah serta pemenuhan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Hal tersebut mencuat dalam audiensi yang digelar bersama Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup Tasikmalaya di Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Selasa (28/07/2026).

Dalam forum tersebut, pihak manajemen dari kedua RSUD secara terbuka mengakui belum memiliki Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) serta belum memenuhi batas minimal ketersediaan RTH di area fasilitas pelayanan kesehatan mereka.

Ketua Aliansi Organisasi Peduli Lingkungan Hidup Tasikmalaya, Asep Devo, mengungkapkan bahwa RSUD Dr. Soekardjo saat ini mengoperasikan sedikitnya sembilan sumur bor dan sebelas sumur pantek yang seluruhnya belum mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.

“Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap kegiatan pengambilan air tanah wajib memiliki SIPA. Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan publik milik pemerintah, RSUD semestinya menjadi teladan utama dalam kepatuhan hukum dan pengelolaan lingkungan, bukan justru mengabaikannya,” tegas Asep.

Senada, perwakilan aliansi lainnya, Erwin, menyebutkan bahwa hasil pertemuan tersebut menyepakati pemberian tenggat waktu selama 14 hari kerja bagi kedua pihak RSUD untuk segera menuntaskan berkas perizinan dan menindaklanjuti temuan tersebut.

“Tenggat 14 hari kerja ini adalah bentuk itikad baik kami. Namun, jika hingga batas waktu tersebut tidak ada progres yang nyata, kami akan membawa persoalan ini ke DPRD Kota Tasikmalaya dan menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum,” ujar Erwin.

Dirinya menegaskan bahwa pengabaian izin pemanfaatan sumber daya air tanah serta kelalaian dalam penyediaan RTH berpotensi melanggar hukum di bidang pengelolaan sumber daya air, perlindungan lingkungan hidup, dan tata ruang.

Aliansi menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban perizinan dan penyediaan RTH bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pilar penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mengoreksi tata kelola pemerintahan agar tetap good governance.

Pihaknya berharap Pemkot Tasikmalaya dan manajemen kedua RSUD segera bertindak cepat guna mencegah konsekuensi hukum yang lebih luas.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

UNIMEN Tancap Gas! Bidik 26 Lektor Kepala dan 1 Profesor, Mutu Kampus Dipertaruhkan
Tiba di Garut, 10 Korban Selamat Kapal Virgo 8 Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Sekjen Imipas Tinjau Peternakan Lapas Kelas IIA Kendal, Cek Langsung Hasil Telur
Rizal Bawazier Bawa Pesan Persatuan di Tengah Ribuan Jamaah Maulid Akbar Habib Idrus Al Bahr Pekalongan
Kualitas Udara Capai Tingkat Ekstrem, 118 Orang Warga Kecamatan Paku Terpapar ISPA
TPP ASN Dipangkas, Efisiensi atau Alarm Fiskal Pemkot Tasikmalaya?
Sulitnya Menjaga Warisan Leluhur, Nasib Perajin Payung Geulis Tasikmalaya Makin Terpinggirkan
Senyum Bahagia Warga Desa Karelayu, Terima Sertifikat PTSL dari Bupati Jeneponto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:38 WIB

UNIMEN Tancap Gas! Bidik 26 Lektor Kepala dan 1 Profesor, Mutu Kampus Dipertaruhkan

Jumat, 18 September 2026 - 19:23 WIB

Tiba di Garut, 10 Korban Selamat Kapal Virgo 8 Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 September 2026 - 19:08 WIB

Sekjen Imipas Tinjau Peternakan Lapas Kelas IIA Kendal, Cek Langsung Hasil Telur

Jumat, 18 September 2026 - 19:03 WIB

Rizal Bawazier Bawa Pesan Persatuan di Tengah Ribuan Jamaah Maulid Akbar Habib Idrus Al Bahr Pekalongan

Jumat, 18 September 2026 - 18:34 WIB

Kualitas Udara Capai Tingkat Ekstrem, 118 Orang Warga Kecamatan Paku Terpapar ISPA

Berita Terbaru