TASIKMALAYA, MNP – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang wanita berinisial E (23), warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, kini tengah menjadi sorotan tajam publik.
Kasus yang menyeret pria berinisial S (48), seorang pedagang bakso asal Cihideung, kini semakin pelik seiring munculnya isu penculikan dan penganiayaan terhadap terlapor.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum korban, Asep Iwan Restiawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses pra-rekonstruksi yang telah dilaksanakan oleh penyidik menunjukkan konsistensi dengan apa yang disampaikan oleh kliennya (E).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua yang disampaikan korban konsisten dengan rekon. Kami melihat tindakan itu ada, dan ini memperkuat dugaan bahwa pelecehan memang terjadi sesuai keterangan klien kami,” tegas Asep, Kamis (23/04/2026).
Dirinya juga menyoroti adanya keterangan terlapor yang berubah-ubah. Ia menyebut sebelum pemeriksaan resmi, sempat beredar pengakuan terlapor di lingkaran tertentu, namun dalam BAP terlapor justru menyangkalnya.
“Jika kemudian hari terbukti terjadi perbuatan cabul, penyangkalan dalam pemeriksaan bisa membuka pintu pidana baru. Konsekuensinya bukan hanya satu perkara saja,” imbuhnya.
Terkait laporan pihak S mengenai dugaan penculikan dan kekerasan, Asep meminta masyarakat menggunakan logika sederhana. Ia menegaskan bahwa upaya yang dilakukan pihak keluarga korban adalah konfirmasi yang dihadiri oleh pengurus RT dan RW setempat.
“Mana ada penculikan menghadirkan RT dan RW? Terkait pemukulan, itu terjadi secara spontanitas karena dipicu emosi setelah korban mengaku dilecehkan. Kami tidak membenarkan tindakan itu, tapi konteksnya harus dilihat secara objektif,” jelas Asep.
Pihaknya juga membantah keras isu penganiayaan luar manusiawi yang menyebutkan penggunaan balsem atau cabai terhadap terlapor S. Asep menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti medis atau hasil visum yang menguatkan klaim tersebut.
“Kami tegaskan, jika isu (penyiksaan cabai/balsem) itu tidak terbukti, maka ini akan menjadi masalah hukum baru bagi siapa saja yang menyebarkannya,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Hendi Heryadi, S.H., menambahkan bahwa sejak awal pihaknya membuka peluang Restorative Justice atau penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, karena tidak adanya titik temu dan pihak terlapor terkesan menghindari komunikasi, kliennya memilih agar proses hukum tetap berjalan.
“Jangan sampai satu perkara ‘ngebut’, sementara perkara yang lain jalan di tempat. Terkait dugaan penganiayaan di luar kemanusiaan, nanti secara medis akan terlihat. Dalam hukum, fakta tidak bisa ditutup-tutupi,” pungkas Hendi.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan