Dugaan Pelecehan Sesama Advokat, Penasehat Hukum Pelapor Tegaskan Ancaman Pasal Berlapis UU TPKS dan KUHP

Senin, 24 November 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Menanggapi pemberitaan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Pengacara Junior, Bunga (nama samaran, red), terhadap Pengacara Senior, Roman (nama samaran, red) beberapa waktu terus memanas.

Penasehat Hukum pelapor Asep Iwan Restiawan S.H.,M.H yang biasa di sapa Asep KK angkat bicara. Dia mengatakan, bahwa dalam pemberitaan sebelumnya Penasehat Hukum terlapor membenarkan kejadian tersebut akan tetapi apa yang di sampaikan pelapor tidak semua benar. Dengan kata kata tersebut jelas pengakuan atas tindakan terlapor (Roman, -red).

“Tindakan tersebut pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutur Asep KK kepada awak media yang didampingi langsung kliennya, Minggu (23/11/2025).

Asep menyebut, Pasal-pasal yang dapat dikenakan yaitu Pasal 6 UU TPKS — Pelecehan Seksual Fisik (memegang payudara tanpa izin). Tindakan meraba atau menyentuh bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan korban termasuk pelecehan seksual fisik.

“Pelaku terancam pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000.- dan tidak hanya itu terlapor di kenakan juga pasal 4 UU TPKS — Kekerasan Seksual dengan Penyalahgunaan Relasi Kuasa,” tegasnya.

Ditegaskan Asep, karena tindakan dilakukan oleh atasan terhadap bawahan, peristiwa ini termasuk kategori kekerasan seksual yang memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa.

“Itu karena dilakukan oleh Senior Advokat Kepada Juniornya (sebagaimana pengakuannya dalam pemberitaan sebelumnya) ketika akan diantarkan pulang setelah melaksanakan tugas profesi,” jelas Asep.

Karena dalam hal ini pelapor dengan terlapor merupakan ada hubungan kerja atas dasar satu profesi, maka Pasal 15 pun bisa berlaku yang berbunyi bahwa jika tindak pidana kekerasan seksual dilakukan oleh orang yang mempunyai relasi kuasa, hubungan kerja, hubungan pendidikan, atau pihak yang seharusnya memberikan perlindungan.

Maka pidana ditambah 1/3 (sepertiga), serta Pasal 289 KUHP — Perbuatan Cabul dengan Kekerasan Tindakan memegang bagian Payudara Pelapor tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan cabul.

Pasal ini memiliki ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. Pasal 294 Ayat (2) KUHP — Perbuatan Cabul oleh Atasan terhadap Bawahan.

“Pasal ini secara khusus mengatur perbuatan cabul yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki hubungan kerja atau kedudukan lebih tinggi terhadap korban dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya lagi.

Asep menilai tidak relevansi, terkait alasan penundaan atas surat panggilan klarifikasi atas alasan hak imunitas advokat (UU No. 18 Tahun 2023) yang mensyaratkan pemeriksaan internal oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (OA) sebelum proses hukum dilakukan.

Pasalnya laporan polisi dan laporan etik dapat berjalan bersamaan. Keduanya tidak saling menunggu dan tidak memiliki hubungan.

“Harus selesai dulu salah satunya” KUHAP – Proses pidana hanya tunduk pada KUHAP (lex specialis), KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) tidak mengatur bahwa proses pidana harus menunggu proses etik,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat
Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya

Berita Terbaru