Polemik Izin RM Saung Gunung Jati: Legal Klaim Proses Verifikasi, ESDM Sebut Permohonan Ditolak

Senin, 6 April 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Dugaan pelanggaran izin pembangunan dan pengeboran air tanah oleh Rumah Makan (RM) Saung Gunung Jati di Jalan Mashudi, Kota Tasikmalaya, memasuki babak baru.

Terdapat perbedaan keterangan yang kontras antara pihak manajemen rumah makan dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait status perizinan sumur bor tersebut.

Menanggapi pemberitaan sebelumnya, Latifah selaku Legal RM Saung Gunung Jati memberikan klarifikasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada tim MNP. Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan telah menempuh prosedur perizinan sesuai aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk kelanjutannya, perusahaan sudah langsung mengurus perizinan ke Dinas ESDM dan tinggal menunggu izin terbit,” ujar Latifah sembari mengirimkan bukti dokumen proses perizinan yang dimaksud, Senin (06/04).

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan memiliki iktikad baik dalam memenuhi legalitas operasional. “Pihak perusahaan bukan tidak mengurus, namun saat ini posisi kami tinggal menunggu verifikasi dari dinas terkait,” imbuhnya.

Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh pihak otoritas perizinan. Penyelidik Bumi Ahli Pertama Dinas ESDM, Narendra, mengungkapkan bahwa pengajuan izin dari RM Saung Gunung Jati justru mengalami penolakan.

“Iya Pak, sudah ditolak permohonannya karena salah slot. Harusnya masuk ke kewenangan pemerintah pusat. Penolakan dilakukan oleh dinas pusat karena lokasi tersebut masuk dalam wilayah kewenangan pemerintah pusat berdasarkan wilayah sungai, bukan berdasarkan wilayah administrasi,” jelas Narendra saat dikonfirmasi MNP.

Hingga berita ini diturunkan, pihak MNP telah mencoba menghubungi kembali Latifah untuk meminta tanggapan terkait penolakan dari ESDM Pusat tersebut, namun pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapatkan balasan.

Kekisruhan perizinan ini memicu reaksi keras dari Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI). Asep Devo, perwakilan LPLHI, menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Kota Tasikmalaya.

“Terkait temuan dugaan kuat tidak mengantongi izin operasional maupun sumur bor oleh RM Saung Gunung Jati, kami secepatnya meminta DPRD dan instansi terkait untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi,” tegas Asep.

LPLHI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan setiap pelaku usaha di Kota Tasikmalaya patuh terhadap regulasi lingkungan dan perizinan terpadu. “Kami pastikan akan mengawal permasalahan ini sampai ada kejelasan hukum,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana
Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional
Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang
Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir
Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?
Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla
BJB Pusat Setujui Potong Bunga 50%, LBH PKGI Minta Cabang Tasikmalaya Segera Eksekusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:47 WIB

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Minggu, 6 September 2026 - 17:28 WIB

Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional

Minggu, 6 September 2026 - 13:16 WIB

Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 12:49 WIB

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Sabtu, 5 September 2026 - 21:31 WIB

Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?

Berita Terbaru

Berita terbaru

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:49 WIB