TASIKMALAYA, MNP – Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia – Kawasan Laut Hutan Industri (LPLHI-KLHI) Tasikmalaya menyatakan keprihatinan mendalam terkait operasional Rumah Makan (RM) Saung Gunung Jati di Jalan Letjen Mashudi, Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan temuan di lapangan, usaha kuliner tersebut diduga kuat tidak mengantongi perizinan yang lengkap sesuai regulasi yang berlaku.
Ketua DPD LPLHI-KLHI Tasikmalaya, Asep Devo, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha diwajibkan memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya menemukan indikasi bahwa RM Saung Gunung Jati belum memenuhi kewajiban krusial terkait dampak lingkungan dan sosial.
“Setiap pelaku usaha wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kelengkapan dokumen AMDAL atau UKL-UPL, izin pengambilan air tanah, serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin). Terlebih lagi, ada dugaan rumah makan tersebut mengambil pasokan air dari lahan sawah, ini yang harus diklarifikasi,” ujar Asep Devo kepada MNP, Jumat (27/03/2026).
Asep menjelaskan bahwa pengelolaan limbah usaha diatur secara ketat dalam:
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
– Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
– Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap kegiatan usaha wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai skala dampaknya.
Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berujung pada sanksi administratif berupa teguran atau pencabutan izin, tetapi juga dapat merujuk pada sanksi pidana penjara dan denda.
Guna menindaklanjuti temuan ini, LPLHI-KLHI Tasikmalaya berencana melayangkan surat audiensi kepada dinas terkait di Pemerintah Kota Tasikmalaya, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami mendorong instansi berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan. Hal ini penting agar ada kejelasan dan kepastian hukum. Kami juga meminta transparansi dari pihak pengelola RM Saung Gunung Jati agar masyarakat mendapatkan informasi yang terang benderang,” tegas Asep.
Pihaknya memastikan akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan warga sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola RM Saung Gunung Jati belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan