Skandal Mesin ‘Gaib’ Mobil Dinsos, Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Siap Panggil Bidang Aset

Senin, 16 Maret 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Dugaan hilangnya mesin mobil dinas milik Dinas Sosial Kota Tasikmalaya semakin panas, seakan terus menggelinding siap menerjang oknum yang terlibat.

Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya menilai ada kejanggalan dalam penanganan kendaraan operasional tersebut, terutama terkait pergantian mesin yang diduga tidak sesuai prosedur pengelolaan aset daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Ir. Tjahja Wandawa, menegaskan bahwa setiap kendaraan dinas merupakan aset negara yang harus dikelola sesuai aturan.

Ia menyebut, apabila terjadi kerusakan berat hingga harus mengganti mesin, seharusnya proses tersebut dilakukan secara transparan dan tercatat secara administratif.

Menurutnya, pergantian mesin memang bisa saja dilakukan dalam kondisi mendesak, terutama jika kendaraan mengalami kerusakan berat saat bertugas di luar daerah.

Namun, ia menekankan bahwa mekanisme penggantian harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku dalam pengelolaan barang milik daerah.

Seharusnya kata Tjahja, oknum tersebut memahami aturan. Kalau memang urusannya mendesak dan kendaraan harus segera digunakan, penggantian mesin mungkin saja dilakukan sementara dengan satu bundel mesin pengganti.

“Tapi setelah kendaraan kembali ke Tasikmalaya, seharusnya dikembalikan lagi menggunakan mesin bawaan sesuai data aset,” ujar Tjahja, Senin 26/03/2026.

Pernyataan itu merespons informasi yang beredar bahwa mobil dinas jenis Avanza milik Dinas Sosial Kota Tasikmalaya mengalami kerusakan berat saat digunakan perjalanan dinas ke Bandung pada tahun 2021.

Kendaraan tersebut disebut-sebut mengalami kerusakan mesin sehingga harus dilakukan penggantian secara menyeluruh.

Namun yang menjadi sorotan, mesin asli kendaraan tersebut hingga kini diduga tidak diketahui keberadaannya. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

Tjahja menilai, hilangnya mesin kendaraan dinas bukan persoalan sepele. Mesin merupakan bagian utama dari kendaraan yang tercatat sebagai aset negara.

Jika benar mesin tersebut hilang atau tidak jelas keberadaannya, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai kelalaian serius dalam pengelolaan barang milik daerah.

“Ini bukan persoalan kecil. Mesin mobil itu bagian dari aset negara. Kalau sampai tidak jelas keberadaannya, tentu harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap penggantian komponen utama kendaraan dinas seharusnya melalui prosedur administrasi yang jelas, mulai dari laporan kerusakan, persetujuan perbaikan, hingga pencatatan perubahan pada data aset.

Untuk menelusuri persoalan tersebut, Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya berencana segera memanggil pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset di lingkungan pemerintah kota.

“Terkait dugaan hilangnya aset negara berupa mesin mobil Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Komisi II DPRD akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak bidang aset. Kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana kronologinya, siapa yang bertanggung jawab, dan di mana sebenarnya mesin asli kendaraan tersebut,” kata Tjahja.

Menurutnya, pemanggilan tersebut penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan atau kelalaian dalam pengelolaan aset daerah.

DPRD, kata dia, memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan agar setiap aset milik pemerintah benar-benar terjaga dan digunakan sesuai peruntukannya.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap ada transparansi dari pemerintah daerah terkait keberadaan mesin kendaraan tersebut serta langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Komisi II DPRD menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Jika ditemukan adanya pelanggaran aturan atau unsur kelalaian, pihak yang bertanggung jawab diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Loading

Penulis : Arrie Haryadi/SN

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Tanggapi Gelombang Penolakan, Owner Kings Family Karaoke: Asumsi Harus Dibuktikan Melalui Hukum
Pimpin DPC GAMKI Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi Fokus Konsolidasi Pemuda Lintas Komunitas
Tatap Indonesia Emas 2045, PMII STISIP Tasikmalaya Ingatkan Bonus Demografi Tak Cukup Sebatas Slogan
Bantu Kesehatan Masyarakat dan Gelar Verifikasi DPRt, NasDem Kota Tasikmalaya Targetkan Kursi Pemilu 2029
Ancaman Digital Mengintai Anak! Sekolah dan Orangtua Dituntut Bersinergi Perkuat Pendidikan Agama
Andreas Simanjuntak Minta GAMKI Tasikmalaya Lahirkan Kader Berani dan Kritis
Gandeng Dinas PU dan TNI-Polri, Kades Lentu Pimpin Warga Normalisasi Irigasi Jelang Musim Tanam
Bau Tak Sedap Pekerjaan Jalan Provinsi Patung-Hayaping, Diduga Jadi Ajang Jual Beli Proyek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Tanggapi Gelombang Penolakan, Owner Kings Family Karaoke: Asumsi Harus Dibuktikan Melalui Hukum

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Pimpin DPC GAMKI Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi Fokus Konsolidasi Pemuda Lintas Komunitas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Tatap Indonesia Emas 2045, PMII STISIP Tasikmalaya Ingatkan Bonus Demografi Tak Cukup Sebatas Slogan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Bantu Kesehatan Masyarakat dan Gelar Verifikasi DPRt, NasDem Kota Tasikmalaya Targetkan Kursi Pemilu 2029

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Ancaman Digital Mengintai Anak! Sekolah dan Orangtua Dituntut Bersinergi Perkuat Pendidikan Agama

Berita Terbaru