Bau Tak Sedap Pekerjaan Jalan Provinsi Patung-Hayaping, Diduga Jadi Ajang Jual Beli Proyek

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CV Tribina Putra Riana Terseret Dugaan Pengalihan Pekerjaan kepada Pengusaha Asal Tabalong, Kualitas Pengerjaan di Lapangan Juga Dipertanyakan

BARITO TIMUR, MNP — Proyek pembangunan jalan Provinsi ruas Patung–Hayaping, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, dengan nilai kontrak sebesar Rp9.685.000.000 yang bersumber dari Dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026, kini menjadi sorotan.

Proyek yang secara kontraktual dikerjakan oleh CV Tribina Putra Riana, perusahaan milik keluarga, dengan direktur utama bernama Beni Toalang asal Barito Selatan, diduga dialihkan pengerjaannya kepada pihak lain yang bukan merupakan pemenang tender.

Berdasarkan penelusuran investigasi tim liputan di lapangan, pekerjaan proyek tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha jasa konstruksi asal Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, yang dikenal dengan sapaan Oyong.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai siapa sesungguhnya pihak yang mengendalikan pelaksanaan proyek bernilai hampir Rp10 miliar tersebut, serta apakah pelaksanaannya masih sesuai dengan dokumen kontrak dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pemenang Tender Dipertanyakan

Hasil pantauan tim investigasi selama pekerjaan berlangsung menunjukkan bahwa sosok yang terlihat mengawasi aktivitas pekerjaan di lapangan bukan pemilik CV Tribina Putra Riana.

Sejumlah aktivitas pengawasan di lokasi justru disebut melibatkan seseorang bernama Eman, yang berdasarkan informasi penelusuran tim memiliki hubungan dengan Oyong, pengusaha konstruksi asal Tabalong.

Sementara itu, keterlibatan langsung Beni Tualang selaku pemilik perusahaan pemenang tender tidak terlihat dalam pantauan lapangan tim liputan.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik pengalihan pekerjaan atau yang lazim disebut jual beli proyek dan pinjam bendera perusahaan.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen kontrak, struktur pelaksana proyek, hubungan kerja para pihak, serta keterangan resmi dari perusahaan dan instansi terkait.

Berpotensi Melanggar Ketentuan Pengadaan

Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dialihkan begitu saja kepada pihak lain tanpa memperhatikan ketentuan kontrak dan batasan subkontrak.

Ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Pada prinsipnya, keterlibatan subkontraktor dimungkinkan sesuai ketentuan dokumen pemilihan dan kontrak.

Namun, pengalihan seluruh pekerjaan utama kepada pihak lain merupakan persoalan serius yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila dugaan pengalihan seluruh pekerjaan utama tersebut terbukti, sejumlah konsekuensi dapat muncul, antara lain:

Sanksi kontraktual: Penyedia dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan kontrak, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak dan sanksi daftar hitam apabila memenuhi persyaratan.

Evaluasi kualifikasi penyedia: PPK dan Pokja Pemilihan perlu menelusuri kesesuaian pelaksana aktual dengan dokumen penawaran dan kontrak.

Indikasi persaingan tender tidak sehat: Apabila ditemukan bukti persekongkolan atau pengaturan pemenang tender, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang berwenang.

Mutu Pekerjaan Juga Menjadi Sorotan

Tidak hanya persoalan dugaan pengalihan pekerjaan, kualitas pengerjaan jalan Provinsi Patung–Hayaping juga menjadi perhatian tim investigasi.

Berdasarkan pantauan lapangan, terdapat pekerjaan yang dinilai perlu diperiksa kembali dari sisi mutu dan kesesuaian spesifikasi teknis.

Dengan nilai proyek mencapai Rp9,685 miliar yang bersumber dari PAD Tahun Anggaran 2026, masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan jalan yang memenuhi standar kualitas, spesifikasi teknis, serta ketentuan kontrak.

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat progres fisik. Pengujian mutu material, ketebalan pekerjaan, metode pelaksanaan, volume, hingga kesesuaian hasil pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen kontrak juga perlu dilakukan.

Desakan Klarifikasi dan Audit Lapangan

Atas munculnya berbagai dugaan tersebut, instansi teknis yang bertanggung jawab terhadap proyek ini, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), perlu memberikan penjelasan terbuka.

Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang patut dijawab. Siapa pihak yang secara faktual mengendalikan pelaksanaan proyek di lapangan? Apakah Oyong dan pihak lain memiliki hubungan kerja resmi dengan CV Tribina Putra Riana?

Selain itu, apakah terdapat persetujuan subkontrak sesuai ketentuan kontrak Siapa penanggung jawab teknis dan pengendali mutu pekerjaan? Apakah hasil pekerjaan sudah sesuai spesifikasi teknis dan volume kontrak?

Tim juga mendorong Inspektorat dan aparat pengawasan terkait melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Proyek bernilai hampir Rp10 miliar ini tidak boleh berhenti pada persoalan siapa yang memenangkan tender.

Publik juga berhak mengetahui siapa yang benar-benar mengerjakan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah uang daerah menghasilkan pembangunan jalan dengan kualitas sebagaimana mestinya.

Transparansi pelaksanaan proyek dan pertanggungjawaban penyedia menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari Beni Toalang selalu direktur utama CV. Tribina Putra Riana, Oyong , PPK dan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng.

Loading

Penulis : Tim Liputan Investigasi: (Yulius Yartono/Adi Suseno/Anugrah)

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Gandeng Dinas PU dan TNI-Polri, Kades Lentu Pimpin Warga Normalisasi Irigasi Jelang Musim Tanam
Nestapa Warga Bogor Penggali Kubur: Sering Kelaparan, Hidup Sebatang Kara di Rumah Lapuk
Dengar Aspirasi Langsung di Lapangan, Kapolres Bogor Canda Tawa Ngariung Bareng Ojol
Epi Mulyana Tekankan Deteksi Dini Kekerasan Anak: Keluarga dan Lingkungan Jangan Tutup Mata
Rampung Renovasi Kubah Masjid Miftahul Jannah, Warga RW 11 Cikiara Padukan Edukasi PPA dan Kegiatan Sosial
Polsek Mangkubumi Gelar Doa dan Tahlilan Kenang Pengabdian Almarhum H. Efri Priyanto
Oknum Kades di Kecamatan Rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
Buntut Insiden di Tugu Kujang, Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf ke Insan Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Gandeng Dinas PU dan TNI-Polri, Kades Lentu Pimpin Warga Normalisasi Irigasi Jelang Musim Tanam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Bau Tak Sedap Pekerjaan Jalan Provinsi Patung-Hayaping, Diduga Jadi Ajang Jual Beli Proyek

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Nestapa Warga Bogor Penggali Kubur: Sering Kelaparan, Hidup Sebatang Kara di Rumah Lapuk

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Dengar Aspirasi Langsung di Lapangan, Kapolres Bogor Canda Tawa Ngariung Bareng Ojol

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Epi Mulyana Tekankan Deteksi Dini Kekerasan Anak: Keluarga dan Lingkungan Jangan Tutup Mata

Berita Terbaru