PAKPAK BHARAT, MNP – Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat berhasil membekuk seorang pria berinisial DP (28), pelaku penganiayaan berat terhadap pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Mungkur, Kecamatan Siempat Rube.
Pelaku diringkus hanya dalam waktu dua jam setelah melancarkan aksinya, Sabtu (14/03/2026).
Penangkapan dilakukan tim gabungan sekira pukul 19.00 WIB di rumah orang tua pelaku tanpa adanya perlawanan berarti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Pernandos T. Manik, S.H., mengungkapkan bahwa insiden berdarah ini bermula dari perselisihan paham antara ibu kandung pelaku dengan korban di area perladangan.
Situasi memanas setelah korban, Hotmaida br Tumangger, diduga memukul ibu pelaku menggunakan sebilah bambu. Melihat kejadian tersebut, emosi DP tersulut. Ia kemudian berlari ke arah korban sambil menghunus parang.
“Terduga pelaku mengayunkan parangnya ke arah kepala korban sebanyak empat kali dan sekali ke lengan kiri, yang mengakibatkan luka serius. Suami korban, Manahan Padang, mencoba menolong namun ia juga terkena tebasan parang di bagian kepala dan rusuk kiri,” jelas Iptu Pernandos.
Dalam kondisi terluka, suami korban berhasil melarikan diri untuk meminta bantuan keluarga guna mengevakuasi istrinya ke RSUD Salak.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit Pidum Aiptu Horas Pardede beserta anggota Sat Reskrim dan Pamapta untuk memburu pelaku. Upaya pengejaran membuahkan hasil dalam waktu singkat.
“Tanpa membuang waktu, tim bergerak dan dalam 2 jam pelaku berhasil kami ringkus di rumah orang tuanya. Pelaku beserta barang bukti sebilah parang langsung diboyong ke Mapolres Pakpak Bharat untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, kedua korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Salak akibat luka tebasan yang diderita. Sementara itu, pelaku terancam mendekam di balik jeruji besi dengan pasal berlapis.
“Kepada pelaku kami terapkan pasal Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 Subsider Pasal 446 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” pungkas Iptu Pernandos.
![]()
Penulis : Benny Solin
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan