Cuma 2 Jam! Tim Macan Polres Pakpak Bharat Sikat Pelaku Penganiayaan Pasutri di Desa Mungkur

Senin, 16 Maret 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAKPAK BHARAT, MNP – Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat berhasil membekuk seorang pria berinisial DP (28), pelaku penganiayaan berat terhadap pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Mungkur, Kecamatan Siempat Rube.

Pelaku diringkus hanya dalam waktu dua jam setelah melancarkan aksinya, Sabtu (14/03/2026).

Penangkapan dilakukan tim gabungan sekira pukul 19.00 WIB di rumah orang tua pelaku tanpa adanya perlawanan berarti.

Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Pernandos T. Manik, S.H., mengungkapkan bahwa insiden berdarah ini bermula dari perselisihan paham antara ibu kandung pelaku dengan korban di area perladangan.

Situasi memanas setelah korban, Hotmaida br Tumangger, diduga memukul ibu pelaku menggunakan sebilah bambu. Melihat kejadian tersebut, emosi DP tersulut. Ia kemudian berlari ke arah korban sambil menghunus parang.

“Terduga pelaku mengayunkan parangnya ke arah kepala korban sebanyak empat kali dan sekali ke lengan kiri, yang mengakibatkan luka serius. Suami korban, Manahan Padang, mencoba menolong namun ia juga terkena tebasan parang di bagian kepala dan rusuk kiri,” jelas Iptu Pernandos.

Dalam kondisi terluka, suami korban berhasil melarikan diri untuk meminta bantuan keluarga guna mengevakuasi istrinya ke RSUD Salak.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit Pidum Aiptu Horas Pardede beserta anggota Sat Reskrim dan Pamapta untuk memburu pelaku. Upaya pengejaran membuahkan hasil dalam waktu singkat.

“Tanpa membuang waktu, tim bergerak dan dalam 2 jam pelaku berhasil kami ringkus di rumah orang tuanya. Pelaku beserta barang bukti sebilah parang langsung diboyong ke Mapolres Pakpak Bharat untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.

Saat ini, kedua korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Salak akibat luka tebasan yang diderita. Sementara itu, pelaku terancam mendekam di balik jeruji besi dengan pasal berlapis.

“Kepada pelaku kami terapkan pasal Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 Subsider Pasal 446 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” pungkas Iptu Pernandos.

Loading

Penulis : Benny Solin

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Pemkab Jeneponto Dorong Setwan DPRD Menguatkan JDIH Melalui Aplikasi ILDIS
Resmi Dilantik, Ini Wajah-Wajah Baru Pejabat Utama di Lingkungan Polres Jeneponto
Kunker ke UPT Dishub Wilayah VIII, Bapenda Garut Tinjau Pengelolaan Parkir Pasar Malangbong
Geger! Nelayan Santolo Temukan Mayat Wanita Mengapung di Tengah Laut
Pemkab Garut bersama SID Luncurkan Program Digitally Enabled District Guna
Silaturahmi Hangat Bersama Baur SIM, Media Apresiasi Purnabakti Ipda Tata Setiawan
Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU
Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:48 WIB

Pemkab Jeneponto Dorong Setwan DPRD Menguatkan JDIH Melalui Aplikasi ILDIS

Rabu, 15 April 2026 - 14:33 WIB

Resmi Dilantik, Ini Wajah-Wajah Baru Pejabat Utama di Lingkungan Polres Jeneponto

Rabu, 15 April 2026 - 14:12 WIB

Kunker ke UPT Dishub Wilayah VIII, Bapenda Garut Tinjau Pengelolaan Parkir Pasar Malangbong

Rabu, 15 April 2026 - 13:54 WIB

Geger! Nelayan Santolo Temukan Mayat Wanita Mengapung di Tengah Laut

Rabu, 15 April 2026 - 13:23 WIB

Pemkab Garut bersama SID Luncurkan Program Digitally Enabled District Guna

Berita Terbaru

Berita terbaru

Geger! Nelayan Santolo Temukan Mayat Wanita Mengapung di Tengah Laut

Rabu, 15 Apr 2026 - 13:54 WIB