TASIKMALAYA, MNP – Polemik keberadaan Kings Family Karaoke di lingkungan RW 11, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, memasuki babak baru.
Di tengah gelombang penolakan warga yang mendapat dukungan Aliansi Masyarakat Muslim Tasikmalaya (AL MUMTAZ), pemilik usaha Yusep Nurdin akhirnya angkat bicara.
Pihaknya menyampaikan bantahan tegas terhadap sejumlah tuduhan yang berkembang, khususnya dugaan penjualan minuman keras (miras).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Owner Kings Family Karaoke ini menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjual minuman keras di tempat usahanya.
Bahkan, ia mengklaim lokasi tersebut telah berulang kali menjalani inspeksi mendadak (sidak) oleh pihak terkait, tetapi menurut pengakuannya, tidak pernah ditemukan bukti penjualan miras selama pemeriksaan tersebut.
Pernyataan ini menjadi penting di tengah berkembangnya polemik yang berpotensi membentuk persepsi publik.
Sebab, dugaan pelanggaran harus dibedakan secara tegas dari fakta pelanggaran yang telah dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum.
“Kami tidak pernah melarang masyarakat menyampaikan aspirasi. Itu merupakan hak warga yang harus dihormati. Namun, kami juga memiliki hak untuk menjalankan usaha. Jangan sampai hak masyarakat dihormati, sementara hak kami sebagai pelaku usaha justru diabaikan,” tegas Yusep, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Yusep, pihaknya telah menempuh proses administrasi yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Karena itu, ia meminta agar setiap keberatan dan tuduhan terhadap Kings Family Karaoke tidak dibangun hanya berdasarkan asumsi, melainkan harus diuji melalui fakta, bukti, dan pemeriksaan objektif oleh instansi berwenang.
Salah satu isu paling sensitif dalam polemik Kings Family Karaoke adalah dugaan peredaran atau penjualan minuman keras di lingkungan tempat usaha tersebut.
Yusep secara terbuka membantah tuduhan itu. Ia menyebut sejumlah sidak telah dilakukan oleh pihak terkait, bahkan menurut keterangannya, unsur pemerintah dan lingkungan, termasuk RT, turut menyaksikan proses pemeriksaan.
“Perlu saya tegaskan, Kings Karaoke tidak pernah menjual minuman keras. Tempat kami sudah beberapa kali disidak oleh pihak terkait. Bahkan, pihak pemerintah dan unsur RT juga melihat langsung pelaksanaan sidak tersebut. Namun, selama sidak yang kami alami, tidak pernah terbukti adanya penjualan miras di tempat kami,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut merupakan klarifikasi pihak pemilik yang patut dicatat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
Namun, untuk memastikan duduk persoalan secara utuh, hasil pemeriksaan dan keterangan resmi instansi yang melakukan sidak tetap perlu dibuka kepada publik.
Dengan demikian, klaim tidak ditemukannya pelanggaran tidak hanya berhenti sebagai pernyataan salah satu pihak, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumentasi dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yusep juga menanggapi persoalan botol-botol minuman keras yang sebelumnya disebut warga sebagai temuan di lapangan.
Ia menyatakan bahwa botol-botol tersebut ditemukan di luar lokasi usaha, bukan di dalam bangunan Kings Family Karaoke.
Karena itu, menurutnya, keberadaan benda tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pihaknya melakukan penjualan miras.
“Kalau mengenai botol-botol yang disampaikan warga, perlu kami luruskan bahwa botol-botol tersebut ditemukan di luar tempat kami, bukan di dalam lokasi usaha Kings Karaoke. Jangan sampai temuan di luar lokasi langsung dikaitkan dan dijadikan kesimpulan bahwa kami menjual miras,” tegasnya.
Dalam konteks pembuktian, persoalan lokasi penemuan, kepemilikan barang, keterkaitan dengan aktivitas usaha, serta hasil pemeriksaan merupakan aspek yang harus diperjelas.
Artinya, keberadaan botol di sekitar lingkungan usaha perlu ditelusuri secara objektif. Begitu pula apabila terdapat dugaan pelanggaran, warga berhak menyampaikan laporan dan pemerintah berkewajiban menindaklanjutinya berdasarkan bukti.
Kedua kepentingan tersebut harus ditempatkan secara adil agar tidak terjadi penghakiman sebelum fakta terungkap.
Di luar bantahan terhadap dugaan penjualan miras, Yusep menyatakan bahwa pihaknya telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani persoalan yang berkembang, termasuk memberikan penjelasan mengenai aspek hukum dan menentukan langkah yang dianggap perlu.
Ia mengaku memiliki keberatan terhadap sejumlah tuduhan yang dinilai berpotensi merugikan nama baik maupun kepentingan usahanya.
“Untuk lebih jelasnya mengenai persoalan hukum, silakan dikonfirmasikan langsung kepada kuasa hukum kami. Mereka yang akan memberikan penjelasan terkait aspek hukum dan langkah-langkah yang diperlukan,” ujarnya.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa pihak pemilik memilih menempatkan persoalan yang berkaitan dengan konsekuensi hukum melalui pendampingan profesional dan mekanisme yang berlaku.
Namun demikian, penunjukan kuasa hukum tidak menghilangkan pentingnya klarifikasi terbuka terhadap substansi persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Di tengah tarik-menarik kepentingan antara warga dan pemilik usaha, Pemerintah Kota Tasikmalaya beserta instansi teknis terkait dituntut mengambil peran lebih konkret.
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui perdebatan antara pihak yang menolak dan pihak yang mempertahankan keberadaan usaha. Pemerintah harus hadir dengan kewenangan, data, serta hasil pemeriksaan yang transparan.
Setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu dipastikan secara terbuka, mulai dari kelengkapan dan kesesuaian perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan operasional, kesesuaian aktivitas usaha dengan aturan yang berlaku, hingga kebenaran dugaan penjualan minuman keras.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak sesuai kewenangannya. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak berkembang menjadi stigma yang merugikan pihak tertentu.
Sebab, dokumen administrasi usaha bukanlah kekebalan dari kewajiban mematuhi aturan. Begitu pula, aspirasi dan penolakan masyarakat tidak dapat secara otomatis dijadikan bukti bahwa suatu usaha telah melakukan pelanggaran.
Di sinilah ukuran objektivitas pemerintah diuji, mampu melindungi ketenteraman masyarakat sekaligus menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Polemik Kings Family Karaoke kini membutuhkan lebih dari sekadar saling membantah dan menyampaikan tuduhan. Publik membutuhkan kejelasan mengenai fakta yang sesungguhnya terjadi.
Warga memiliki hak untuk memperjuangkan kenyamanan, ketenteraman, dan nilai-nilai sosial di lingkungan tempat tinggalnya.
Pemilik usaha juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum sepanjang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan secara membabi buta. Namun, tidak pula boleh ada pihak yang berlindung di balik klaim hak tanpa bersedia mempertanggungjawabkan kepatuhan terhadap aturan.
Kini, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar siapa yang menolak dan siapa yang membantah. Melainkan, bagaimana hasil sidak yang telah diklaim berulang kali oleh pemilik?
Apakah seluruh persyaratan perizinan dan operasional telah sesuai? Bagaimana hasil pemeriksaan instansi berwenang terhadap dugaan yang disampaikan warga?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Pada akhirnya, polemik ini harus diselesaikan melalui keterbukaan fakta, ketegasan regulasi, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
Aspirasi warga tidak boleh dibungkam, hak berusaha tidak boleh dirampas tanpa dasar, dan pemerintah tidak boleh membiarkan ketidakjelasan berlarut-larut.
Dalam negara hukum, tuduhan wajib dibuktikan, hak wajib dihormati, dan setiap pelanggaran harus ditindak berdasarkan aturan.
Sebab, kebenaran tidak ditentukan oleh kerasnya suara, banyaknya dukungan, ataupun kuatnya pembelaan, melainkan oleh fakta yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan