Bebas Pelanggaran, Asia Plaza Tasikmalaya Dipastikan Bangunan Lama Sesuai Pertek 2004

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – DPRD Kota Tasikmalaya memastikan bahwa bangunan pusat perbelanjaan Asia Plaza (AP) yang berdiri di atas saluran air atau selokan tidak dikategorikan sebagai pelanggaran. Keputusan ini diambil setelah Komisi III melakukan sidak pada Jumat (03/10/2025).

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, menjelaskan bahwa pembangunan AP dilakukan pada tahun 2004.

Bahkan setelah Anang lihat, AP memiliki Pertek 2004 yang di mana masa itu memperbolehkan pembangunan di atas saluran air, dengan catatan pihak pengelola wajib melakukan pengerukan dan pemeliharaan.

“Jadi ketika dihubungkan dengan Permen PU no 8 2015 itu tidak kena, karena peraturan itu tidak surut ke belakang. Setelah peraturan tahun 2015 itu baru tidak boleh membangun di atas selokan,” ucap Anang, Senin (06/10/2025).

Meski bangunan AP tidak melanggar, genangan air atau banjir masih sering terjadi di ruas jalan depannya. Anang Sapaat menyebut masalah utama bukan berasal dari AP.

“Kalau selokan dari AP itu lancar karena ada pemeliharaan, juga pelebaran. Nah, kenapa masih terjadi banjir? Ternyata aliran dari AP mentok karena ada penyempitan di bangunan Rumah Mode,” jelas Anang.

Menurutnya, penyempitan ini menyebabkan air tidak mampu tertampung dan otomatis meluap ke jalan. Untuk mencari solusi permanen, Komisi III berencana memanggil dinas terkait.

“Solusinya yang pentogan atau yang kecil saluran di Rumah Mode itu harus ada pembongkaran untuk pembesaran atau pelebaran supaya air itu bisa lancar,” tegasnya.

Komisi III akan segera memanggil dan berkomunikasi dengan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya untuk mengambil tindakan nyata guna mengatasi penyempitan saluran air tersebut.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah
Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya
Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande
Perbaikan Lantai Jembatan Melintut Masuk Program Tahun 2026, Gunakan Teknik Konstruksi Siap Pakai
Geger! Warga Garut Temukan Bayi Laki-laki dalam Tas Tergeletak di Gang Masjid
Misteri Dugaan Proyek Fiktif Badampu–Bantayum, Antara Ada dan Tiada?
Tanda Tanya Besar di Balik Proyek Jalan Usaha Tani Bartim: Ketidakjelasan Objek, Pernyataan Berubah dan Tanggung Jawab yang Kabur
Seremonial Puncak Acara HJB di Citalahab Malasari, Hakikat Sebenarnya untuk Masyarakat atau Birokrat?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:47 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:27 WIB

Disdukcapil Jeneponto Rampungkan Pemadanan 13 Ribu Data KRS, Ini Rincian Hasilnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:17 WIB

Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria Pengedar dan Pengguna Sabu di Sibande

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:44 WIB

Perbaikan Lantai Jembatan Melintut Masuk Program Tahun 2026, Gunakan Teknik Konstruksi Siap Pakai

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:14 WIB

Geger! Warga Garut Temukan Bayi Laki-laki dalam Tas Tergeletak di Gang Masjid

Berita Terbaru