Lampung Selatan, MNP – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang pria berinisial Jh (57), warga Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Jh yang sebelumnya ditahan oleh Polres Lampung Selatan, dibebaskan pada Senin malam (29/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah masa penahanan 120 hari dinilai telah berakhir.
Pembebasan Jh dilakukan lantaran berkas perkara dinyatakan belum lengkap (belum P21) oleh pihak Kejaksaan, sehingga penyidik tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Jh, Genta Eranda S.H., M.H. dari Kantor Hukum MH2 & Partners, menjelaskan bahwa pelepasan kliennya merupakan bentuk kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur.
“Klien kami Pak Jh pada semalam, bertepatan dengan 120 harinya ditahan, berdasarkan pasal 21 ayat 1 yaitu penghentian penahanan, telah dilepaskan. Artinya memang harus dilepaskan karena masa penahanannya sudah habis,” ujar Genta di Polres Lampung Selatan.
Pasal 21 ayat (1) KUHAP memang mengatur bahwa penahanan dapat dihentikan apabila penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup, atau proses penyidikan belum lengkap dalam batas waktu yang ditentukan.
Selain masalah administratif, kuasa hukum juga mengungkap adanya fakta baru yang cukup mengejutkan. Berdasarkan hasil tes DNA yang dilakukan penyidik, DNA bayi yang dilahirkan oleh korban disebut tidak identik dengan DNA Jh.
“Ada pengembangan terhadap tes DNA. Dari hasil tes tersebut, DNA bayi tidak identik dengan DNA terduga pelaku. Kami mengapresiasi langkah penyidik yang sudah profesional,” tegas Genta.
Fakta ini disebut menjadi salah satu indikator bahwa penyidikan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut, karena unsur hubungan biologis antara korban dan tersangka belum terbukti secara ilmiah.
Meski Jh telah dibebaskan, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa status hukum kliennya belum sepenuhnya lepas dari perkara. Proses penyidikan masih berjalan, dan polisi disebut tengah melengkapi sejumlah petunjuk dari Kejaksaan.
“Berdasarkan pengembangan dari Kejaksaan, ada beberapa poin yang belum terpenuhi oleh tim penyidik. Karena itu, pihak kepolisian mesti melepaskan terduga pelaku sesuai ketentuan hukum,” jelas Genta.
Kasus ini telah mendapat perhatian luas di masyarakat Lampung Selatan. Sebagian pihak mempertanyakan mengapa tersangka bisa dibebaskan, sementara yang lain meminta agar publik tidak menghakimi sebelum ada putusan pengadilan.
Pihak keluarga korban disebut masih berharap agar proses hukum tetap berjalan hingga tuntas dan transparan, sementara kuasa hukum Jh meminta masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah.
Kasus ini kini memasuki fase krusial. Dengan adanya hasil tes DNA dan berkas perkara yang masih belum lengkap, penyidik dituntut bekerja lebih hati-hati.
Masyarakat pun menunggu, apakah perkara ini akan berlanjut ke pengadilan, atau justru mengarah pada penghentian penyidikan?
Satu hal yang pasti — publik berharap kasus ini diselesaikan dengan adil, profesional, dan tanpa intervensi pihak manapun.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan