Tersangka Pencabulan Anak di Lampung Selatan Dibebaskan, Tes DNA Ungkap Fakta Baru

Selasa, 30 September 2025 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang pria berinisial Jh (57), warga Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Jh yang sebelumnya ditahan oleh Polres Lampung Selatan, dibebaskan pada Senin malam (29/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah masa penahanan 120 hari dinilai telah berakhir.

Pembebasan Jh dilakukan lantaran berkas perkara dinyatakan belum lengkap (belum P21) oleh pihak Kejaksaan, sehingga penyidik tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penahanan.

Kuasa hukum Jh, Genta Eranda S.H., M.H. dari Kantor Hukum MH2 & Partners, menjelaskan bahwa pelepasan kliennya merupakan bentuk kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur.

“Klien kami Pak Jh pada semalam, bertepatan dengan 120 harinya ditahan, berdasarkan pasal 21 ayat 1 yaitu penghentian penahanan, telah dilepaskan. Artinya memang harus dilepaskan karena masa penahanannya sudah habis,” ujar Genta di Polres Lampung Selatan.

Pasal 21 ayat (1) KUHAP memang mengatur bahwa penahanan dapat dihentikan apabila penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup, atau proses penyidikan belum lengkap dalam batas waktu yang ditentukan.

Selain masalah administratif, kuasa hukum juga mengungkap adanya fakta baru yang cukup mengejutkan. Berdasarkan hasil tes DNA yang dilakukan penyidik, DNA bayi yang dilahirkan oleh korban disebut tidak identik dengan DNA Jh.

“Ada pengembangan terhadap tes DNA. Dari hasil tes tersebut, DNA bayi tidak identik dengan DNA terduga pelaku. Kami mengapresiasi langkah penyidik yang sudah profesional,” tegas Genta.

Fakta ini disebut menjadi salah satu indikator bahwa penyidikan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut, karena unsur hubungan biologis antara korban dan tersangka belum terbukti secara ilmiah.

Meski Jh telah dibebaskan, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa status hukum kliennya belum sepenuhnya lepas dari perkara. Proses penyidikan masih berjalan, dan polisi disebut tengah melengkapi sejumlah petunjuk dari Kejaksaan.

“Berdasarkan pengembangan dari Kejaksaan, ada beberapa poin yang belum terpenuhi oleh tim penyidik. Karena itu, pihak kepolisian mesti melepaskan terduga pelaku sesuai ketentuan hukum,” jelas Genta.

Kasus ini telah mendapat perhatian luas di masyarakat Lampung Selatan. Sebagian pihak mempertanyakan mengapa tersangka bisa dibebaskan, sementara yang lain meminta agar publik tidak menghakimi sebelum ada putusan pengadilan.

Pihak keluarga korban disebut masih berharap agar proses hukum tetap berjalan hingga tuntas dan transparan, sementara kuasa hukum Jh meminta masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah.

Kasus ini kini memasuki fase krusial. Dengan adanya hasil tes DNA dan berkas perkara yang masih belum lengkap, penyidik dituntut bekerja lebih hati-hati.

Masyarakat pun menunggu, apakah perkara ini akan berlanjut ke pengadilan, atau justru mengarah pada penghentian penyidikan?

Satu hal yang pasti — publik berharap kasus ini diselesaikan dengan adil, profesional, dan tanpa intervensi pihak manapun.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Pemdes Campang Tiga Salurkan Bantuan Pangan, 685 KPM Terima Beras dan Minyak Goreng
Rakor Tapal Batas, Pemkab Pakpak Bharat Pastikan Hak Usaha Masyarakat di Kawasan Hutan Aman
Dugaan Proyek Fiktif di Desa Pangkan, Modus Pinjam Perusahaan, Relasi Kekuasaan hingga Tumpang Tindih Proyek
Diduga Tumpang Tindih, Proyek Klaim CV BK Mengarah pada Tanggung Jawab Perbaikan CV CN
Ketua IWO Inhu Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lahan Eks PT SAL
Tekan Angka Stunting, Puskesmas Bungursari Gelar Pembekalan PMT Berbahan Pangan Lokal
Turun ke Sawah dan Tinjau Jalan Desa, Bupati Inhu Perkuat Swasembada Pangan dari Kuala Cenaku
Perkuat Zero HALINAR, Lapas Cipinang Hadirkan SILA sebagai Solusi Komunikasi Resmi Warga Binaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Pemdes Campang Tiga Salurkan Bantuan Pangan, 685 KPM Terima Beras dan Minyak Goreng

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:46 WIB

Rakor Tapal Batas, Pemkab Pakpak Bharat Pastikan Hak Usaha Masyarakat di Kawasan Hutan Aman

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:25 WIB

Dugaan Proyek Fiktif di Desa Pangkan, Modus Pinjam Perusahaan, Relasi Kekuasaan hingga Tumpang Tindih Proyek

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:36 WIB

Diduga Tumpang Tindih, Proyek Klaim CV BK Mengarah pada Tanggung Jawab Perbaikan CV CN

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:55 WIB

Ketua IWO Inhu Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lahan Eks PT SAL

Berita Terbaru