Tersangka Pencabulan Anak di Lampung Selatan Dibebaskan, Tes DNA Ungkap Fakta Baru

Selasa, 30 September 2025 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang pria berinisial Jh (57), warga Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Jh yang sebelumnya ditahan oleh Polres Lampung Selatan, dibebaskan pada Senin malam (29/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah masa penahanan 120 hari dinilai telah berakhir.

Pembebasan Jh dilakukan lantaran berkas perkara dinyatakan belum lengkap (belum P21) oleh pihak Kejaksaan, sehingga penyidik tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penahanan.

Kuasa hukum Jh, Genta Eranda S.H., M.H. dari Kantor Hukum MH2 & Partners, menjelaskan bahwa pelepasan kliennya merupakan bentuk kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur.

“Klien kami Pak Jh pada semalam, bertepatan dengan 120 harinya ditahan, berdasarkan pasal 21 ayat 1 yaitu penghentian penahanan, telah dilepaskan. Artinya memang harus dilepaskan karena masa penahanannya sudah habis,” ujar Genta di Polres Lampung Selatan.

Pasal 21 ayat (1) KUHAP memang mengatur bahwa penahanan dapat dihentikan apabila penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup, atau proses penyidikan belum lengkap dalam batas waktu yang ditentukan.

Selain masalah administratif, kuasa hukum juga mengungkap adanya fakta baru yang cukup mengejutkan. Berdasarkan hasil tes DNA yang dilakukan penyidik, DNA bayi yang dilahirkan oleh korban disebut tidak identik dengan DNA Jh.

“Ada pengembangan terhadap tes DNA. Dari hasil tes tersebut, DNA bayi tidak identik dengan DNA terduga pelaku. Kami mengapresiasi langkah penyidik yang sudah profesional,” tegas Genta.

Fakta ini disebut menjadi salah satu indikator bahwa penyidikan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut, karena unsur hubungan biologis antara korban dan tersangka belum terbukti secara ilmiah.

Meski Jh telah dibebaskan, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa status hukum kliennya belum sepenuhnya lepas dari perkara. Proses penyidikan masih berjalan, dan polisi disebut tengah melengkapi sejumlah petunjuk dari Kejaksaan.

“Berdasarkan pengembangan dari Kejaksaan, ada beberapa poin yang belum terpenuhi oleh tim penyidik. Karena itu, pihak kepolisian mesti melepaskan terduga pelaku sesuai ketentuan hukum,” jelas Genta.

Kasus ini telah mendapat perhatian luas di masyarakat Lampung Selatan. Sebagian pihak mempertanyakan mengapa tersangka bisa dibebaskan, sementara yang lain meminta agar publik tidak menghakimi sebelum ada putusan pengadilan.

Pihak keluarga korban disebut masih berharap agar proses hukum tetap berjalan hingga tuntas dan transparan, sementara kuasa hukum Jh meminta masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah.

Kasus ini kini memasuki fase krusial. Dengan adanya hasil tes DNA dan berkas perkara yang masih belum lengkap, penyidik dituntut bekerja lebih hati-hati.

Masyarakat pun menunggu, apakah perkara ini akan berlanjut ke pengadilan, atau justru mengarah pada penghentian penyidikan?

Satu hal yang pasti — publik berharap kasus ini diselesaikan dengan adil, profesional, dan tanpa intervensi pihak manapun.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo
Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya
Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota
BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang
Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat
Menanam Kehidupan: Cara Istimewa Persit KCK Kodim Tasikmalaya Maknai HUT ke-80
Klarifikasi PT KSL: Klaim RKAB Terbit, Bantah Tambang Ilegal dan Tudingan Pencemaran
Bupati Franc Tumanggor Suarakan Pemulihan Hutan Kemenyan di Tengah Sosialisasi PBPH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WIB

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

Sabtu, 18 April 2026 - 15:42 WIB

Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya

Sabtu, 18 April 2026 - 15:00 WIB

Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota

Sabtu, 18 April 2026 - 13:43 WIB

BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat

Berita Terbaru