Tersangka Pencabulan Anak di Lampung Selatan Dibebaskan, Tes DNA Ungkap Fakta Baru

Selasa, 30 September 2025 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang pria berinisial Jh (57), warga Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Jh yang sebelumnya ditahan oleh Polres Lampung Selatan, dibebaskan pada Senin malam (29/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah masa penahanan 120 hari dinilai telah berakhir.

Pembebasan Jh dilakukan lantaran berkas perkara dinyatakan belum lengkap (belum P21) oleh pihak Kejaksaan, sehingga penyidik tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penahanan.

Kuasa hukum Jh, Genta Eranda S.H., M.H. dari Kantor Hukum MH2 & Partners, menjelaskan bahwa pelepasan kliennya merupakan bentuk kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur.

“Klien kami Pak Jh pada semalam, bertepatan dengan 120 harinya ditahan, berdasarkan pasal 21 ayat 1 yaitu penghentian penahanan, telah dilepaskan. Artinya memang harus dilepaskan karena masa penahanannya sudah habis,” ujar Genta di Polres Lampung Selatan.

Pasal 21 ayat (1) KUHAP memang mengatur bahwa penahanan dapat dihentikan apabila penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup, atau proses penyidikan belum lengkap dalam batas waktu yang ditentukan.

Selain masalah administratif, kuasa hukum juga mengungkap adanya fakta baru yang cukup mengejutkan. Berdasarkan hasil tes DNA yang dilakukan penyidik, DNA bayi yang dilahirkan oleh korban disebut tidak identik dengan DNA Jh.

“Ada pengembangan terhadap tes DNA. Dari hasil tes tersebut, DNA bayi tidak identik dengan DNA terduga pelaku. Kami mengapresiasi langkah penyidik yang sudah profesional,” tegas Genta.

Fakta ini disebut menjadi salah satu indikator bahwa penyidikan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut, karena unsur hubungan biologis antara korban dan tersangka belum terbukti secara ilmiah.

Meski Jh telah dibebaskan, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa status hukum kliennya belum sepenuhnya lepas dari perkara. Proses penyidikan masih berjalan, dan polisi disebut tengah melengkapi sejumlah petunjuk dari Kejaksaan.

“Berdasarkan pengembangan dari Kejaksaan, ada beberapa poin yang belum terpenuhi oleh tim penyidik. Karena itu, pihak kepolisian mesti melepaskan terduga pelaku sesuai ketentuan hukum,” jelas Genta.

Kasus ini telah mendapat perhatian luas di masyarakat Lampung Selatan. Sebagian pihak mempertanyakan mengapa tersangka bisa dibebaskan, sementara yang lain meminta agar publik tidak menghakimi sebelum ada putusan pengadilan.

Pihak keluarga korban disebut masih berharap agar proses hukum tetap berjalan hingga tuntas dan transparan, sementara kuasa hukum Jh meminta masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah.

Kasus ini kini memasuki fase krusial. Dengan adanya hasil tes DNA dan berkas perkara yang masih belum lengkap, penyidik dituntut bekerja lebih hati-hati.

Masyarakat pun menunggu, apakah perkara ini akan berlanjut ke pengadilan, atau justru mengarah pada penghentian penyidikan?

Satu hal yang pasti — publik berharap kasus ini diselesaikan dengan adil, profesional, dan tanpa intervensi pihak manapun.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bupati Barito Timur Kukuhkan Pengurus Dewan Adat Dayak Masa Bakti 2026-2031
Milangkala Tasikmalaya ke-394: Dari Pameran UMKM Hingga Revitalisasi Tugu Koperasi
Terpilih Aklamasi, M. Asep Ramdan Siap Bawa GP Ansor Bungursari Makin Solid
Aspal Boleh Mengering, Gotong Royong Tak Boleh Pudar: Satgas TMMD dan Warga Parungponteng Bersihkan Jalan
Hadir di Kala Duka, Satgas TMMD 0612/Tasikmalaya Buktikan Kemanunggalan TNI Bersama Rakyat
Wisuda UNIGA ke-XLIV, Bupati Garut Ajak Lulusan Jadi SDM Berakhlak Mandiri dan Kompeten
Impian Terwujud, Warga dan Santri Parungponteng Sambut Pembangunan MCK TMMD Ke-129
Kibar Budaya 2026: Geliat Anyaman Bambu Situbeet Dongkrak Ekonomi Kreatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:57 WIB

Bupati Barito Timur Kukuhkan Pengurus Dewan Adat Dayak Masa Bakti 2026-2031

Senin, 27 Juli 2026 - 09:01 WIB

Milangkala Tasikmalaya ke-394: Dari Pameran UMKM Hingga Revitalisasi Tugu Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:56 WIB

Terpilih Aklamasi, M. Asep Ramdan Siap Bawa GP Ansor Bungursari Makin Solid

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:06 WIB

Aspal Boleh Mengering, Gotong Royong Tak Boleh Pudar: Satgas TMMD dan Warga Parungponteng Bersihkan Jalan

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:20 WIB

Hadir di Kala Duka, Satgas TMMD 0612/Tasikmalaya Buktikan Kemanunggalan TNI Bersama Rakyat

Berita Terbaru