Imigrasi Mati Rasa: 117 Hari WNA Ilegal dan Negara Sekadar Menonton

Minggu, 1 Juni 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Indonesia bukan negeri tanpa hukum. Tapi di bawah pengawasan Kantor Imigrasi Kota Tasikmalaya, hukum tampaknya sekadar dekorasi dinding kantor—dipajang, dibaca sambil lalu, tapi dilanggar tanpa rasa malu.

Statement tersebut diutarakan Muamar Khadapi selaku Ketua Cabang SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya, Minggu (01/06/2025).

Seorang warga negara India tinggal ilegal selama 117 hari. Bukan kesalahan teknis, bukan keterlambatan administratif, ini murni penghinaan terhadap kedaulatan. Dan apa yang dilakukan negara? Duduk diam, menunggu waktu, baru bereaksi setelah semuanya terbongkar.

Muamar Khadapi menilai, jika ada satu orang asing bisa hidup lebih dari tiga bulan tanpa izin tinggal, maka tidak berlebihan jika publik mencurigai bahwa kantor imigrasi kita sedang tertidur, atau lebih buruk—membiarkan ini terjadi dengan sadar.

“Jangan-jangan ini bukan satu-satunya kasus. Jangan-jangan, kantor ini bukan lagi pelindung batas negara, tapi lorong gelap tempat masuknya orang-orang yang tak seharusnya diizinkan,” kata Muamar Khadapi.

Pertanyaannya, apa kerja Kantor Imigrasi Kota Tasikmalaya? Apakah mereka hanya duduk manis di balik meja sambil menstempel berkas?

Apakah mereka hanya melayani yang “berani bayar” dan menutup mata terhadap yang menyelinap di balik sistem? Atau apakah mereka begitu terbiasa dengan kebocoran hukum, hingga 117 hari pelanggaran dianggap hal biasa?

Pasal 122 UU No. 6 Tahun 2011 jelas menyatakan: penyalahgunaan izin tinggal adalah tindak pidana. Bahkan bisa dipenjara hingga 5 tahun. Tapi siapa yang mengawasi pelaksanaannya jika penjaganya sendiri tumpul? Atau sudah dibeli?

Muamar Khadapi menegaskan, kalau ini terjadi karena pembiaran, kelalaian, atau bahkan “pengaturan di balik layar”, maka pejabat terkait bisa dijerat Pasal 421 KUHP: penyalahgunaan wewenang.

“Bahkan bisa masuk ranah korupsi administratif jika terbukti ada keuntungan pribadi. Tapi publik pesimis: berapa banyak kasus yang benar-benar ditindak?,” tegas Muamar Khadapi.

Kantor Imigrasi seharusnya menjadi garda depan pertahanan administratif negara. Tapi kini justru jadi lubang kebocoran paling lebar.

Negara ini bukan rumah kosong yang bisa dimasuki siapa saja lalu ditinggalkan seenaknya. Jika lembaga seperti imigrasi saja sudah mati rasa terhadap pelanggaran terang-terangan, maka sejatinya kita sedang hidup di negara yang hanya terlihat berdaulat di atas kertas.

Muamar Khadapi menyindir para pejabat di Kantor Imigrasi Tasikmalaya — apa yang Anda lakukan selama 117 hari itu? Jangan salahkan sistem. Sistem hanya secanggih kesadaran orang yang mengoperasikannya.

“Jika yang duduk di balik sistem sudah apatis, korup, atau lelah berpura-pura peduli — maka kita tidak sedang kekurangan teknologi, kita sedang krisis integritas. Jika negara tak bisa mengurus satu orang asing yang tinggal ilegal, bagaimana mungkin ia mengurus 270 juta rakyatnya?,” tandasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan
Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS
Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas
Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran
Septyan Hadinata: Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Tetapi Tarekat Kebangsaan
Bupati Franc Bernhard Tumanggor Pimpin Upacara Harlah Pancasila 2026 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat
Konsisten Berbagi, CV Assalam Family Rutin Gelar Santunan di Bantarsari Tasikmalaya
Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka di Balik Polemik Proyek Desa Pangkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 19:40 WIB

Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan

Senin, 1 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS

Senin, 1 Juni 2026 - 15:54 WIB

Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas

Senin, 1 Juni 2026 - 15:42 WIB

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Senin, 1 Juni 2026 - 12:41 WIB

Septyan Hadinata: Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Tetapi Tarekat Kebangsaan

Berita Terbaru

Ilustrasi - AI

Barito Timur

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Senin, 1 Jun 2026 - 15:42 WIB