Dua Tersangka Diringkus, Polres Garut Ungkap Peredaran Ratusan Butir Obat Keras

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer yang melibatkan dua tersangka. Minggu (18/05/2025).

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.

Petugas kepolisian mengamankan dua pelaku, yakni MFR alias O (20) dan HIS alias I (32), warga Kecamatan Cikajang Garut, yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras terbatas.

Obat-obat tersebut ditemukan dalam jumlah besar, dengan 150 butir Tramadol ditemukan pada MFR, dan 500 butir Tramadol, 18 butir Hexymer, serta sejumlah uang tunai ditemukan pada HIS (32).

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa keduanya sudah terlibat dalam peredaran obat terlarang ini selama beberapa waktu, dengan modus pelaku yang membeli dan menjual obat keras terbatas.

Pelaku MFR (20) bertindak sebagai pembantu HIS dalam penjualan, serta mengonsumsi obat-obatan tersebut.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, HIS (32) mendapatkan pasokan Tramadol dari seseorang bernama BF, sementara Hexymer diperoleh dari sumber yang tidak dikenal.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Garut untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba.

Polres Garut akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disita dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang tersebut.

Kedua pelaku yang terlibat tindak pidana ini dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 KUHPidana.

Polres Garut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat.

Loading

Penulis : M.Karno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kelompok Tani Brigade Pangan Sungai Cenaku Terima Alat Panen Padi ‘Combine Harvester’
Ribuan KPM Desa Malangbong Terima Bantuan Pangan Non Tunai
Gen Z Enrekang Diajak Melek Digital: Bapenda-BI Kenalkan QRIS di SMAN 2, Transaksi Cukup “Scan”
Menuju Survei Agustus 2026, Pemkab Jeneponto Matangkan Langkah Penanganan Stunting Berbasis Data
Pemdes Campang Tiga Salurkan Bantuan Pangan, 685 KPM Terima Beras dan Minyak Goreng
Rakor Tapal Batas, Pemkab Pakpak Bharat Pastikan Hak Usaha Masyarakat di Kawasan Hutan Aman
Dugaan Proyek Fiktif di Desa Pangkan, Modus Pinjam Perusahaan, Relasi Kekuasaan hingga Tumpang Tindih Proyek
Diduga Tumpang Tindih, Proyek Klaim CV BK Mengarah pada Tanggung Jawab Perbaikan CV CN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:19 WIB

Kelompok Tani Brigade Pangan Sungai Cenaku Terima Alat Panen Padi ‘Combine Harvester’

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:57 WIB

Ribuan KPM Desa Malangbong Terima Bantuan Pangan Non Tunai

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:12 WIB

Gen Z Enrekang Diajak Melek Digital: Bapenda-BI Kenalkan QRIS di SMAN 2, Transaksi Cukup “Scan”

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:00 WIB

Menuju Survei Agustus 2026, Pemkab Jeneponto Matangkan Langkah Penanganan Stunting Berbasis Data

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Pemdes Campang Tiga Salurkan Bantuan Pangan, 685 KPM Terima Beras dan Minyak Goreng

Berita Terbaru

Berita terbaru

Ribuan KPM Desa Malangbong Terima Bantuan Pangan Non Tunai

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:57 WIB